| Petitum | 
				
 - Mengabulkan Permohonan PEMOHON;
 
 - Bahwa untuk kepastian hukum PEMOHON memohon Penetapan dari Pengadilan bahwa Nama Pemohon yang bernama :  
  - MOHAMMAD DJUNAIDI SYAIFUL BACHRI yang terdapat pada Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), Kutipan Akta Kelahiran, dan Kutipan Akta Nikah milik PEMOHON;
 
  - M.D. SYAIFUL BACHRI yang terdapat pada dokumen Ijazah Sekolah Menengah Pertama PEMOHON.
 
  
  
 
adalah SATU ORANG YANG SAMA dan MENYATAKAN nama yang digunakan 
 selanjutnya dan digunakan sehari-hari adalah MOHAMMAD DJUNAIDI SYAIFUL BACHRI; 
 - Membebankan biaya permohonan ini kepada PEMOHON.
 
  |