Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1271/Pid.B/2025/PN Sby Karimudin, S.H. 1.AINUR ROFIK alias SINUL bin MOCH.MACHFUDZ
2.NURUL HADI alias INUL bin SANIDIN (alm)
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 05 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 1271/Pid.B/2025/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 05 Jun. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B.3097/M.5.10.3/EOH.2/05/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Karimudin, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AINUR ROFIK alias SINUL bin MOCH.MACHFUDZ[Penahanan]
2NURUL HADI alias INUL bin SANIDIN (alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :

-----Bahwa terdakwa I AINUR ROFIK Alias SINUL Bin MOCH. MACHFUDZ bersama sama dengan terdakwa II NURUL HADI  Alias INUL Bin SANIDIN (Alm) pada hari Kamis  tanggal 13 Pebruari  2025  sekitar jam 03.00 Wib,  atau pada waktu lain dalam bulan Pebruari dalam tahun 2025  bertempat  di Jl. Keputih  Tegal  Bhakti II No.24 Kel. Keputih Kec. Sukolilo Kota Surabaya  atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Surabaya, mengambil sesuatu barang berupa 1 (satu) unit sepeda motor Honda  Vario  warnah merah, No. Pol : L 3296 IQ,  seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hak, diwaktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan yang tertutup, yang  dilakukan oleh dua orang atau lebih  dengan bersekutu, untuk mencapai barang yang diambil dilakukan dengan cara merusak atau menggunakan kunci palsu, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------

  • Bahwa awalnya terdakwa AINUR ROFIK Alias SINUL Bin MOCH. MACHFUDZ dan terdakwa NURUL HADI  Alias INUL Bin SANIDIN (Alm), sepakat melakukan pencurian sepeda motor disekitar Kota Surabaya selanjutnya  pada hari Kamis tanggal 13 Pebruari 2025 sekitar jam 02.00 Wib, Para Terdakwa berboncengan menggunakan sepeda motor berkeliling mencari sasaran pencurian, pada saat melewati Jl. Keputih  Tegal  Bhakti II No.24 Kel. Keputih Kec. Sukolilo Kota Surabaya para terdakwa melihat sepeda motor Honda Vario Nopol: L-3296-IQ yang diparkir diteras rumah, lalu terdakwa AINUR ROFIK Alias SINUL Bin MOCH. MACHFUDZ dan terdakwa NURUL HADI  Alias INUL Bin SANIDIN (Alm) berhenti kemudian terdakwa AINUR ROFIK turun dari sepeda motor menuju ke teras rumah tersebut lalu merusak kunci gembok pagar rumah kemudian mengambil 1 (satu) Unit Sepeda motor yaitu Honda Vario warnah merah, No. Pol : L 3296 IQ dengan cara merusak kunci kontaknya, sedangkan terdakwa NURUL HADI mengawasi situasi sekitar;
  • Bahwa selanjutnya para terdakwa membawa sepeda motor tersebut pergi ke Jl. Bulak Banteng Gg Perintis  Utama III No.123 Kel. Bulak Banteng Kec. Kenjeran Kota Surabaya, untuk dikusai sebagai milik para terdakwa lalu dijual kepada BAJING (DPO) seharga Rp.3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah), kemudian hasil penjulan sepeda motor tersebut dibagi sama rata yakni masing masing terdakwa mendapatkan bagian sebesar Rp 1.750.000.- (satu juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah),-
  • Bahwa akibat perbuatan Para terdakwa mengakibatkan saksi DESI WISMA HANDAYANI megalami kehilangan sepeda motor seharga Rp. 21.000.000,- (dua puluh satu juta rupiah),

---- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-3, ke-4, dan ke-5  KUHP.-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya