Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
952/Pid.B/2025/PN Sby SAARADINAH SALSABILA PUTRI NUWIANZA, S.H. 1.SAMSUL ARIFIN bin MUDAKKI
2.ABD. ROHMAN bin MAT RIAL (alm)
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 05 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 952/Pid.B/2025/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 28 Apr. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2532/M.5.43/Eoh.2/04/2025
Penuntut Umum
NoNama
1SAARADINAH SALSABILA PUTRI NUWIANZA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SAMSUL ARIFIN bin MUDAKKI[Penahanan]
2ABD. ROHMAN bin MAT RIAL (alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

---------Bahwa Terdakwa I SAMSUL ARIFIN bin MUDAKKI, Terdakwa II ABD. ROHMAN bin MAT RIAL (ALM) dan CIMOT (DPO) pada hari Sabtu tanggal 11 Januari 2025 sekira pukul 21.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di dalam Gang Jl. Jatipurwo Gg. 6 Kota Surabaya Provinsi Jawa Timur atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana pencurian yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri, dilakukan pada waktu malam dalam sebuah rumah atau perkarangan tertutup yang ada rumahnya, di jalan umum, atau dalam kereta api atau trem yang sedang berjalan, dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut: -------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, saat terdakwa I Samsul Arifin bin Mudakki dan terdakwa II Abd. Rohman bin Mat Rial (alm) sedang berada di rumah kontrakan di Jl. Jatipurwo Gg. 6 Kec. Semampir Surabaya, CIMOT (DPO) datang dan memberitahu bahwa ada target yaitu saksi Rizky Bayu Anggara yang membawa sepeda motor di dalam Gang Jl. Jatipurwo Gg. 6 Surabaya dan terlihat kebingungan mencari alamat. Setelah mendapatkan informasi tersebut, terdakwa I dengan membawa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau penghabisan dengan panjang ± 46 cm dengan tudung kayu warna coklat bersama-sama dengan terdakwa II lalu menghampiri dan menghadang saksi Rizky kemudian terdakwa I menyampaikan kepada saksi Rizky ingin meminjam sepeda motor yang saksi Rizky bawa dengan alasan untuk pulang ke rumah namun saksi Rizky menolak lalu terdakwa I menarik kunci sepeda motor dari tangan saksi Rizky dengan paksa sambil berkata “MANA KUNCIMU” lalu saksi Rizky jawab “JANGAN MAS JANGAN MAS”. Bersamaan dengan itu, terdakwa II yang awalnya duduk jongkok sambil mengawasi situasi menghampiri dan mendekat kearah terdakwa I lalu terdakwa I menyerahkan kunci sepeda motor tersebut ke terdakwa II kemudian saksi Rizky melihat adanya senjata tajam yang disembunyikan di bagian pinggang di balik baju terdakwa I yang membuat saksi Rizky merasa ketakutan dan diam di tempat kejadian. Setelahnya terdakwa I meninggalkan lokasi dengan berjalan kaki dan terdakwa II membawa pergi sepeda motor merk Honda type All New Beat Street FI ESP CW CBS No Pol: AG-5187-PAY Tahun 2024 warna hitam No Ka: MH1JMG118RK159871 No Sin: JMG1E1159892 milik saksi Rizky dan menjualnya ke BAYU (DPO) beralamat di Jl. Bulek Banteng Surabaya seharga Rp6.000.000,- (enam juta rupiah) secara tunai. Kemudian terdakwa II membawa uang tunai sebesar Rp6.000.000,- (enam juta rupiah) hasil penjualan barang curian tersebut ke rumah kontrakan di Jl. Jatipurwo Gg. 6 Kota Surabaya dan memberikannya kepada terdakwa I lalu terdakwa I mengambil bagian sebesar Rp5.000.000,- (lima juta rupiah) dan memberikan bagian kepada terdakwa II sebesar Rp500.000,- (lima ratus ribu rupiah) serta kepada CIMOT (DPO) sebesar Rp500.000,- (lima ratus ribu rupiah).
  • Bahwa selanjutnya pada hari Kamis tanggal 30 Januari 2025 sekira pukul 14.30 WIB, saksi Sofian Kharisma bersama dengan saksi Nanang Hariadi dan anggota Reskrim dari Polsek Semampir lainnya melakukan penangkapan terhadap terdakwa I dan terdakwa II di dalam rumah kontrakan Jl. Jatipurwo Barat Gg. 6 Surabaya dan setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau penghabisan dengan panjang ± 46 cm dengan tudung kayu warna coklat, 1 (satu) buah kaos warna hijau, 1 (satu) buah kaos warna putih, 1 (satu) buah kipas angin merk MASPION warna hitam merah dan 1 (satu) buah topi warna hitam. Kemudian para terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polsek Semampir guna pemeriksaan lebih lanjut.
  • Akibat perbuatan yang dilakukan terdakwa I Samsul Arifin bin Mudakki bersama-sama dengan terdakwa II Abd. Rohman bin Mat Rial (alm) dan CIMOT (DPO), saksi Rizky Bayu Anggara mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp17.000.000,- (tujuh belas juta rupiah).

----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 365 ayat (2) ke-1 dan ke-2 KUHPidana. --------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

---------Bahwa Terdakwa I SAMSUL ARIFIN bin MUDAKKI, Terdakwa II ABD. ROHMAN bin MAT RIAL (ALM) dan CIMOT (DPO) pada hari Sabtu tanggal 11 Januari 2025 sekira pukul 21.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di dalam Gang Jl. Jatipurwo Gg. 6 Kota Surabaya Provinsi Jawa Timur atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat hutang maupun  menghapuskan piutang, dilakukan pada waktu malam dalam sebuah rumah atau perkarangan tertutup yang ada rumahnya, di jalan umum, atau dalam kereta api atau trem yang sedang berjalan, dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, CIMOT (DPO) mendatangi terdakwa I Samsul Arifin bin Mudakki dan terdakwa II Abd. Rohman bin Mat Rial (alm) yang sedang berada di rumah kontrakan di Jl. Jatipurwo Gg. 6 Kec. Semampir Surabaya lalu memberitahu bahwa ada target yaitu saksi Rizky Bayu Anggara yang membawa sepeda motor di dalam Gang Jl. Jatipurwo Gg. 6 Surabaya dan terlihat kebingungan mencari alamat. Setelah mendapatkan informasi tersebut, terdakwa I dan terdakwa II lalu menghampiri dan menghadang saksi Rizky lalu terdakwa I menyampaikan kepada saksi Rizky ingin meminjam sepeda motor yang saksi Rizky bawa dengan alasan untuk pulang ke rumah namun saksi Rizky menolak kemudian terdakwa I menarik kunci sepeda motor saksi Rizky dengan paksa sambil berkata “MANA KUNCIMU” lalu saksi Rizky jawab “JANGAN MAS JANGAN MAS”. Bersamaan dengan itu, terdakwa II yang awalnya duduk jongkok sambil mengawasi situasi menghampiri dan mendekat kearah terdakwa I lalu terdakwa I menyerahkan kunci sepeda motor tersebut ke terdakwa II kemudian saksi Rizky yang ketakutan karena mengetahui adanya senjata tajam yang disembunyikan di pinggang di balik baju terdakwa I, akhirnya pasrah di tempat kejadian dan membiarkan sepeda motornya dibawa pergi oleh terdakwa II. Setelahnya terdakwa I meninggalkan lokasi dengan berjalan kaki dan terdakwa II membawa pergi sepeda motor merk Honda type All New Beat Street FI ESP CW CBS No Pol: AG-5187-PAY Tahun 2024 warna hitam No Ka: MH1JMG118RK159871 No Sin: JMG1E1159892 milik saksi Rizky dan menjualnya ke BAYU (DPO) beralamat di Jl. Bulek Banteng Surabaya seharga Rp6.000.000,- (enam juta rupiah) secara tunai. Kemudian terdakwa II membawa uang tunai sebesar Rp6.000.000,- (enam juta rupiah) hasil penjualan barang curian tersebut ke rumah kontrakan di Jl. Jatipurwo Gg. 6 Kota Surabaya dan memberikannya kepada terdakwa I lalu terdakwa I mengambil bagian sebesar Rp5.000.000,- (lima juta rupiah) dan memberikan bagian kepada terdakwa II sebesar Rp500.000,- (lima ratus ribu rupiah) serta kepada CIMOT (DPO) sebesar Rp500.000,- (lima ratus ribu rupiah).
  • Bahwa selanjutnya pada hari Kamis tanggal 30 Januari 2025 sekira pukul 14.30 WIB, saksi Sofian Kharisma bersama dengan saksi Nanang Hariadi dan anggota Reskrim dari Polsek Semampir lainnya melakukan penangkapan terhadap terdakwa I dan terdakwa II di dalam rumah kontrakan Jl. Jatipurwo Barat Gg. 6 Surabaya dan setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau penghabisan dengan panjang ± 46 cm dengan tudung kayu warna coklat, 1 (satu) buah kaos warna hijau, 1 (satu) buah kaos warna putih, 1 (satu) buah kipas angin merk MASPION warna hitam merah dan 1 (satu) buah topi warna hitam. Kemudian para terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polsek Semampir guna pemeriksaan lebih lanjut.
  • Akibat perbuatan yang dilakukan terdakwa I Samsul Arifin bin Mudakki bersama-sama dengan terdakwa II Abd. Rohman bin Mat Rial (alm) dan CIMOT (DPO), saksi Rizky Bayu Anggara mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp17.000.000,- (tujuh belas juta rupiah).

----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 368 ayat (2) KUHPidana. -----------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya