Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
450/Pdt.G/2025/PN Sby SULAKSONO 1.KEPALA KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG KOTA SURABAYA
2.PT. BANK MANDIRI (Persero) Tbk. Cq, PT. BANK MANDIRI (Persero) Tbk. Cabang Jayapura.
3.WIRANTO NURHADI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 24 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 450/Pdt.G/2025/PN Sby
Tanggal Surat Senin, 07 Apr. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SULAKSONO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1NURDIN, S.H.SULAKSONO
Tergugat
NoNama
1KEPALA KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG KOTA SURABAYA
2PT. BANK MANDIRI (Persero) Tbk. Cq, PT. BANK MANDIRI (Persero) Tbk. Cabang Jayapura.
3WIRANTO NURHADI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1KEPALA KANTOR BADAN PERTANAHAN KOTA SURABAYA I
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
  3. Menyatakan Surat yang dikeluarkan oleh Tergugat II Nomor: MNR.RCR/CTR.EAST.1012338/2024, tanggal: 22 Oktober 2024, Perihal: Pemberitahuan Pelaksanaan Lelang Agunan Kredit an. PT. Bartuh Langgeng Abadi, yang akan dilaksanakan pada hari rabu tanggal 20 November 2024; dan Nomor: MNR.RCR/CTR.EAST.10112416/2025, tanggal: 21 Januari 2025, Perihal: Pemberitahuan Pelaksanaan Lelang Agunan Kredit an. PT. Bartuh Langgeng Abadi, yang akan dilaksanakan pada hari selasa tanggal 11 Februari 2025 haruslah dinyatakan Cacat Hukum dan tidak dapat untuk dilaksanakan
  4. Menyatakan proses pelelangan yang dilakukan oleh Tergugat I pada tanggal 11 Februari 2025 sebagaimana yang tercantum dalam Kutipan Risalah Lelang Nomor: 74/10.01/2025-01 Batal Demi Hukum atau setidak tidaknya dibatalkan;
  5. Menyatakan Penggugat dan Tergugat II kembali ke keadaan semula/awal, yaitu kembali terikat oleh Perjanjian Kredit Modal Usaha dengan Hak Tangungan Nomor: SME.TMK/SPPK-008/2022 yang telah disepakati oleh Penggugat dan Tergugat II;
  6. Menyatakan berada dalam status quo kepada Para Tergugat dan Turut Tergugat untuk tidak melakukan tindakan hukum apapun yang bertentangan dengan kepentingan hukum Penggugat, hingga perkara a quo mendapat putusan yang berkekuatan hukum tetap;
  7. Menghukum Para Tergugat untuk membayar kerugian materil dan kerugian inmateril yang dialami oleh Penggugat dengan total sebesar Rp. 15.000.000.000,- (Lima Belas Miliyar Rupiah) secara seketika semenjak Putusan ini dibacakan;
  8. Menghukum Para Tergugat dan Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh pada putusan perkara a quo;
  9. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 1.000.000, (satu juta rupiah) perminggu apabila Tergugat lalai dalam melaksanakan putusan ini;
  10. Menyatakan putusan perkara a quo dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum baik perlawanan, banding, maupun kasasi yang dilakukan oleh Para Tergugat
  11. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak