Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
284/Pdt.G/2025/PN Sby RA Tri Kumala Dewi Ninik Sutjiati, S.H. Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 06 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 284/Pdt.G/2025/PN Sby
Tanggal Surat Senin, 03 Feb. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1RA Tri Kumala Dewi
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Muhammad Faris Al-Badri, S.HRA Tri Kumala Dewi
Tergugat
NoNama
1Ninik Sutjiati, S.H.
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Majelis Pengawas Wilayah Notaris Jawa Timur
2Majelis Pengawas Pusat Notaris
3Menteri Hukum
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menghukum  Tergugat untuk membatalkan Akta Ikatan Jual Beli Nomor 13 Tertanggal 11 November 2016 dan atau menghukum TERGUGAT untuk  mengajukan gugatan Pembatalan Akta Ikatan Jual Beli tersebut kepada Pengadilan Negeri Surabaya;
  3. Memerintahkan TURUT TERGUGAT I untuk menyelenggarakan sidang guna memeriksa TERGUGAT karena telah melakukan pelanggaran terhadap Undang-undang Jabatan Notaris dan menjatuhkan sanksi kepada TERGUGAT berupa Pemberhentian Dengan Tidak Hormat dari jabatannya sebagai Notaris;
  4. Memerintahkan TURUT TERGUGAT I untuk mengusulkan kepada TURUT TERGUGAT II agar menjatuhkan sanksi kepada TERGUGAT berupa Pemberhentian Dengan Tidak Hormat dari jabatannya sebagai Notaris;
  5. Memerintahkan TURUT TERGUGAT II untuk mengusulkan kepada TURUT TERGUGAT III agar menjatuhkan sanksi kepada TERGUGAT berupa Pemberhentian Dengan Tidak Hormat  dari jabatannya sebagai Notaris;
  6. Memerintahkan TURUT TERGUGAT III untuk menjatuhkan sanksi kepada TERGUGAT berupa Pemberhentian Tidak Hormat  dari jabatannya sebagai Notaris;
  7. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat berupa;

Ganti rugi materil = Rp. 29.739.000.000,- ( Dua puluh Sembilan milyar tujuh ratus  tiga puluh Sembilan  juta rupiah).

Kerugian Inmateril: Rp. 5.000.000.000,- (Lima Milyar Rupiah).

Total kerugian PENGGUGAT Rp. 34. 739.000.000,- (Tiga Puluh Empat milyar Tujuh Ratus Tiga Puluh Sembilan Juta Rupiah). 

  1. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 10.000.000,- (Sepuluh Juta rupiah)  untuk setiap hari keterlambatan memenuhi isi putusan, terhitung sejak putusan diucapkan hingga dilaksanakan;
  2. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservator beslag) yang dimohonkan oleh PENGGUGAT terhadap:
  • Tanah dan bangunan milik TERGUGAT  yang terletak Jl. Ngagel Jaya Utara 116, Surabaya;
    • Seluruh rekening tabungan Bank di seluruh Indonesia atas nama TERGUGAT yang akan diajukan dalam permohonan tersendiri;
    • Seluruh harta-harta TERGUGAT dalam waktu yang akan datang yang dikemudian hari diketahui adalah milik TERGUGAT.
  1. Menyatakan perkara ini dapat dijalankan lebih dahulu walaupun PARA TERGUGAT mengajukan upaya hukum Banding, Kasasi dan Peninjauan Kembali (uit voerbaar bij voorbad);

Menghukum TERGUGAT untuk membayar semua biaya perkara yang timbul sebagai akibat adanya gugatan ini.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak