Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1244/Pid.Sus/2025/PN Sby ACHMAD HARRIS AFFANDI, S.H, M.Kn., M.H. YULIAR PRIAMBODO BINTORO SAPUTRO BIN TOTOK BINTORO KUNCAHYONO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 03 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 1244/Pid.Sus/2025/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 02 Jun. 2025
Nomor Surat Pelimpahan Nomor : B-3263/M.5.43/Enz.2/05/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ACHMAD HARRIS AFFANDI, S.H, M.Kn., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1YULIAR PRIAMBODO BINTORO SAPUTRO BIN TOTOK BINTORO KUNCAHYONO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

SURAT DAKWAAN

NO. REG.PERKARA PDM-2325/Tg.Prk/05/2025

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA

TERDAKWA

 

 

Nama Lengkap

:

YULIAR PRIAMBODO BINTORO SAPUTRO

BIN TOTOK BINTORO KUNCAHYONO

Tempat Lahir

:

Madiun

Umur / Tanggal Lahir

:

39 Tahun / 04 Juli 1985

Jenis Kelamin

:

Laki-Laki

Kebangsaan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Alamat Sesuai KTP Jl. Towangsan No. 06 RT. 005 RW. 002 Kel. Mojorejo Kec. Taman Kota Madiun atau Alamat Domisili Jl. Kesatria Bakti A2 Perum Asabri RT. 028 RW. 005 Kel. Kartoharjo Kec. Kanigoro Kota. Madiun

A g a m a

:

Islam

Pekerjaan

:

 Swasta (Jual Sayur)

Pendidikan

:

 SMA (Lulus)

 

  1. PENAHANAN

Penyidik

:

Rutan sejak tanggal 17 April 2025 s/d 06 Mei 2025

Perpanjangan Kejari Tanjung Perak

:

Rutan sejak tanggal 07 Mei 2025 s/d 15 Juni 2025

Penuntut Umum

:

Rutan sejak tanggal 22 Mei 2025 s/d 10 Juni 2025

 

  1. DAKWAAN

KESATU

-------Bahwa Terdakwa YULIAR PRIAMBODO BINTORO SAPUTRO BIN TOTOK BINTORO KUNCAHYONO pada hari Selasa tanggal 15 April 2025 sekira pukul 16.00 WIB atau setidak - tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan April Tahun 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di dalam rumah Jl. Kesatria Bakti A2 Perum Asabri RT. 028 RW. 005 Kel. Kartoharjo Kec. Kanigoro Kota. Madiun Provinsi Jawa Timur namun dikarenakan Terdakwa ditahan di Rutan Polres Pelabuhan Tanjung Perak dan kediaman sebagian besar saksi lebih dekat dengan Pengadilan Negeri Surabaya, sehingga berdasarkan pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Surabaya berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi  perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------------------------

Bahwa sebagaimana waktu dan tempat yang diuraikan diatas, awalnya Terdakwa YULIAR PRIAMBODO BINTORO SAPUTRO BIN TOTOK BINTORO KUNCAHYONO pada hari Senin tanggal 07 April 2025 sekitar jam 10.30 WIB menghubungi Sdr. EKS (DPO) untuk memesan 10 (sepuluh) gram narkotika jenis sabu menggunakan 1 (satu) buah HP merk OPPO warna hitam dengan simcard Three Nomor: 0895-2661-5018 ke nomor Sdr. EKS (DPO) 0823-2293-9819 selanjutnya Terdakwa melakukan pembayaran melalui Transfer uang Tunai sebanyak Rp. 9.000.000,00,-(Sembilan juta rupiah) melalui ATM BCA yang berada di Gerai Retail Alfa Mart yang bertempat di Jl. Pasar Joyo Kota Madiun, selanjutnya sekira pukul 15.00 WIB Terdakwa mengambil narkotika jenis sabu tersebut yang diranjau oleh Sdr. EKS (DPO) di bawah pohon sekitar Jl. Gemolong Kota. Sragen Jawa Tengah, kemudian Terdakwa membawa pulang dan membagi Sabu tersebut menggunakan 1 (satu) buah skrop yang terbuat dari pegangan sendok plastik dan 1 (satu) buah timbangan elektrik warna hitam klip plastic kecil menjadi beberapa poket, sebagai berikut:

  • 1 (satu) poket Terdakwa biarkan utuh untuk stok;
  • 3 (tiga) poket dengan harga perpoketnya Rp. 500.000,-(lima ratus ribu rupiah);
  • 3 (tiga) poket dengan harga perpoketnya Rp. 350.000,-(tiga ratus lima puluh ribu rupiah);
  • 4 (empat) poket dengan harga perpoketnya Rp. 800.000,-(delapan ratus ribu rupiah);

Bahwa pada hari Rabu tanggal 09 April 2025 sekira pukul 16.00 WIB Terdakwa berhasil menjual sebanyak 4 (empat) poket dengan harga perpoketnya Rp. 800.000,-(delapan ratus ribu rupiah) kepada Sdr. AGUNG (DPO) dengan cara di ranjau dibawah batu di pinggir jalan yang berlamatkan di Jl. Tanjung Raya Kota. Madiun, Bahwa hasil dari penjualan narkotika jenis sabu tersebut Terdakwa gunakan untutk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Bahwa pada hari Selasa tanggal 15 April 2025 sekitar pukul 16.00 WIB yang bertempat di di dalam rumah Jl. Kesatria Bakti A2 Perum Asabri RT. 028 RW. 005 Kel. Kartoharjo Kec. Kanigoro Kota. Madiun, terdapat informasi dari Masyarakat terkait tindak pidana narkotika yang dilakukan oleh Terdakwa YULIAR PRIAMBODO BINTORO SAPUTRO BIN TOTOK BINTORO KUNCAHYONO, selanjutnya dilakukan penangkapan oleh Saksi ABDULLAH, S.H., Saksi IBU WIYATNO, Saksi WAHYU DARMAWAN, dan Saksi HUSNI ARMANSYAH yang merupakan anggota Polres Pelabuhan Tanjung Perak, selanjutnya dilakukan penggeledahan dengan ditemukan barang bukti berupa:

  • 1 (satu) buah dompet warna hitam;
  • 7 (tujuh) buah klip plastik kecil yang didalamnya berisi Narkotika jenis Sabu dengan berat Netto total keseluruhan + 5,244 (lima koma dua ratus empat puluh empat) gram;
  • 1 (satu) buah timbangan elektrik warna hitam;
  • 1 (satu) buah bendel klip plastik kecil;
  • 1 (satu) buah skrop yang terbut dari pegangan sendok plastik;
  • 1 (satu) buah HP merk OPPO warna hitam dengan simcard Three Nomor: 0895-2661-5018.

Bahwa atas 7 (tujuh) poket klip plastik di dalamnya berisi narkotika golongan 1 jenis Narkotika jenis sabu dengan berat total keseluruhan netto + 5,244 (lima koma dua ratus empat puluh empat) gram, sebagaimana Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 03332/NNF/2025 Tanggal 22 April 2025 disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 10002/2025/NNF.-s/d.-10008/2025/NNF Adalah benar mengandung Kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang dimiliki oleh Terdakwa YULIAR PRIAMBODO BINTORO SAPUTRO BIN TOTOK BINTORO KUNCAHYONO Tanpa disertai izin yang sah dari pihak yang berwenang.---------------------

-------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.--------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

-------Bahwa Terdakwa YULIAR PRIAMBODO BINTORO SAPUTRO BIN TOTOK BINTORO KUNCAHYONO pada hari Selasa tanggal 15 April 2025 sekira pukul 16.00 WIB atau setidak - tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan April Tahun 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di dalam rumah Jl. Kesatria Bakti A2 Perum Asabri RT. 028 RW. 005 Kel. Kartoharjo Kec. Kanigoro Kota. Madiun Provinsi Jawa Timur namun dikarenakan Terdakwa ditahan di Rutan Polres Pelabuhan Tanjung Perak dan kediaman sebagian besar saksi lebih dekat dengan Pengadilan Negeri Surabaya, sehingga berdasarkan pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Surabaya berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum Memiliki, Menyimpan, Menguasai, atau Memyediakan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman, beratnya lebih dari 5 gram, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :----

Bahwa sebagaimana waktu dan tempat yang diuraikan diatas, terdapat informasi dari Masyarakat terkait tindak pidana narkotika yang dilakukan oleh Terdakwa YULIAR PRIAMBODO BINTORO SAPUTRO BIN TOTOK BINTORO KUNCAHYONO, selanjutnya dilakukan penangkapan oleh Saksi ABDULLAH, S.H., Saksi IBU WIYATNO, Saksi WAHYU DARMAWAN, dan Saksi HUSNI ARMANSYAH yang merupakan anggota Polres Pelabuhan Tanjung Perak, selanjutnya dilakukan penggeledahan dengan ditemukan barang bukti berupa:

  1. 1 (satu) buah dompet warna hitam yang didalamnya berisi:
  2. 7 (tujuh) buah klip plastik kecil yang didalamnya berisi Narkotika jenis Sabu dengan berat Netto total keseluruhan + 5,244 (lima koma dua ratus empat puluh empat) gram.
  3. 1 (satu) buah timbangan elektrik warna hitam
  4. 1 (satu) buah bendel klip plastik kecil
  5. 1 (satu) buah skrop yang terbut dari pegangan sendok plastic
  6. 1 (satu) buah HP merk OPPO warna hitam dengan simcard Three Nomor: 0895-2661-5018.

Bahwa atas 7 (tujuh) poket klip plastik di dalamnya berisi narkotika golongan 1 jenis Narkotika jenis sabu dengan berat total keseluruhan netto + 5,244 (lima koma dua ratus empat puluh empat) gram, sebagaimana Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 03332/NNF/2025 Tanggal 22 April 2025 disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 10002/2025/NNF.-s/d.-10008/2025/NNF Adalah benar mengandung Kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang dimiliki oleh Terdakwa YULIAR PRIAMBODO BINTORO SAPUTRO BIN TOTOK BINTORO KUNCAHYONO Tanpa disertai izin yang sah dari pihak yang berwenang.---------------------

-------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.--------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya