Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
2554/Pdt.P/2025/PN Sby MOCH. RIDUWAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 22 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 2554/Pdt.P/2025/PN Sby
Tanggal Surat Selasa, 21 Okt. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1MOCH. RIDUWAN
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan PEMOHON;
  2. Bahwa untuk kepastian hukum PEMOHON memohon Penetapan dari Pengadilan bahwa Nama Pemohon yang bernama :
    1. MOCH. RIDUWAN yang terdapat pada Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), Akta Lahir, Akta Perkawinan milik PEMOHON;
    2. MOCHAMAD RIDUWAN yang terdapat pada dokumen Surat Tanda Tamat Belajar milik PEMOHON; dan

adalah SATU ORANG YANG SAMA dan MENYATAKAN nama yang digunakan

selanjutnya dan digunakan sehari-hari adalah MOCH. RIDUWAN;

Membebankan biaya permohonan ini kepada PEMOHON

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak