Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
8/Pid.S/2020/PN Sby I GEDE WILLY PRAMANA, SH 1.AWANG BAYU SARJENDRA RAWI BIN RAWI
2.FERRI AMANDA SINURAYA BIN KERNO SUNIRAYA ALM
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 30 Jan. 2020
Klasifikasi Perkara Kejahatan
Nomor Perkara 8/Pid.S/2020/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 29 Jan. 2020
Nomor Surat Pelimpahan B.697/M.5.43/Enz.1/01/2020
Penuntut Umum
NoNama
1I GEDE WILLY PRAMANA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AWANG BAYU SARJENDRA RAWI BIN RAWI[Penahanan]
2FERRI AMANDA SINURAYA BIN KERNO SUNIRAYA ALM[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa ia terdakwa I AWANG BAYU SARJENDRA RAWI BIN RAWI dan terdakwa II FERRI AMANDA SINURAYA BIN KERNO SINURAYA (ALM) pada hari Rabu Tanggal 30 Oktober 2019 sekira jam 06.00 wib atau setidak-tidaknya dalam bulan Oktober 2019 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2019, bertempat di dalam sebuah rumah yang terletak di Jalan Kapi Woro Gang 2B No.41-B Kecamatan Pakis Kabupaten Malang atau pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Malang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini akan tetapi Pengadilan Negeri yang didalam daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, ditempat ia diketemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu daripada tempat kedudukan pengadilan negeri yang didalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan, yakni Pengadilan Negeri Surabaya, sesuai ketentuan pasal 84 ayat (2) KUHAP, percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : 

  • Bahwa pada hari Rabu Tanggal 30 Oktober 2019 sekira jam 05.00 wib terdakwa I AWANG BAYU SARJENDRA RAWI BIN RAWI dan terdakwa II FERRI AMANDA SINURAYA BIN KERNO SINURAYA datang ke rumah saksi INTAN ANGGRAENY BINTI EKO BUDIONO (ALM) (penuntutan dilakukan dalam berkas perkara terpisah) di Jalan Kapi Woro Gang 2B No.41-B Kecamatan Pakis Kabupaten Malang dan saksi INTAN ANGGRAENY BINTI EKO BUDI BUDIONO (ALM) (penuntutan dilakukan dalam berkas perkara terpisah) memberikan sedikit  barang yang diduga merupakan narkotika jenis sabu dari salah satu poket yang disimpan di dalam dompet milik saksi INTAN ANGGRAENY BINTI EKO BUDI BUDIONO (ALM) (penuntutan dilakukan dalam berkas perkara terpisah), setelah terdakwa I AWANG BAYU SARJENDRA RAWI BIN RAWI dan terdakwa II FERRI AMANDA SINURAYA BIN KERNO SINURAYA mendapatkan barang tersebut kemudian terdakwa I AWANG BAYU SARJENDRA RAWI BIN RAWI dan terdakwa II FERRI AMANDA SINURAYA BIN KERNO SINURAYA langsung mengkonsumsi barang tersebut;
  • Bahwa saksi FABIANES GEORGE, saksi YOVINKE DIAN P, dan saksi RACHMA PRADITRA PUTRI yang sebelumnya telah mendapatkan informasi  langsung melakukan penangkapan di dalam sebuah kamar yang berlamatkan rumah di Jalan Kapi Woro Gang 2B No.41-B Kecamatan Pakis Kabupaten Malang  tehadap para terdakwa dan saksi INTAN ANGGRAENY BINTI EKO BUDI BUDIONO (ALM) kemudian melanjutkan melakukan penggeledahan dan menemukan 2 (dua) poket plastic klip yang di dalamnya diduga berisi narkotika jenis sabu di dalam dompet milik saksi INTAN ANGGRAENY BINTI EKO BUDI BUDIONO (ALM) dan selanjutnya menemukan 1 (satu) pipet kaca yang di dalamnya diduga masih terdapat sisa narkotika jenis sabu beserta alat hisapnya yang ada dalam penguasaan para terdakwa;
  • Bahwa selanjutnya terhadap barang tersebut dilakukan pemeriksaan oleh Laboratorium Forensik Polri Cabang Surabaya pada hari Kamis Tanggal 21 November 2019, berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 10978/NNF/2019 atas nama terdakwa INTAN ANGGRAENY BINTI EKO BUDI BUDIONO (ALM) (penuntutan dilakukan dalam berkas perkara terpisah) yang ditandatangani oleh IMAM MUKTI, S.Si, M.Si, Apt., Dra. FITRYANA HAWA, dan TITIN ERNAWATI, S.Farm, Apt selaku pemeriksa menerangkan dalam kesimpulannya bahwa barang bukti :
  • No. : 19951/2019/NNF,- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto sekira 0,360 gram tersebut di atas adalah benar kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran 1 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
  • No. : 19952/2019/NNF,- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto sekira 0,186 gram tersebut di atas adalah benar kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran 1 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
  • No. : 19953/2019/NNF,- : berupa 1 (satu) pipet kaca terdapat sisa Kristal warna putih dengan berat netto sekira 0,014 gram tersebut di atas adalah benar kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran 1 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;

Adapun jumlah keseluruhan berat bersih barang bukti sejumlah 0,56 gram.

Sisa pemeriksaan labfor yang dikembalikan dan menjadi barang bukti nomor :

  • No. : 19951/2019/NNF,- : seperti tersebut dalam (I) dikembalikan dengan berat netto 0,321 gram;
  • No. : 19952/2019/NNF,- : seperti tersebut dalam (I) dikembalikan dengan berat netto 0,159 gram;
  • No. : 19953/2019/NNF,- : seperti tersebut dalam (I) dikembalikan dengan tanpa isi;
  • Bahwa perbuatan terdakwa adalah pihak yang percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.

----------Perbuatan para terdakwa tersebut, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1)  Jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.--------

 

-------------------------------------------------------- A T A U -----------------------------------------------------------

 

KEDUA

-------- Bahwa ia terdakwa I AWANG BAYU SARJENDRA RAWI BIN RAWI dan terdakwa II FERRI AMANDA SINURAYA BIN KERNO SINURAYA (ALM) pada hari Rabu Tanggal 30 Oktober 2019 sekira jam 06.00 wib atau setidak-tidaknya dalam bulan Oktober 2019 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2019, bertempat di dalam sebuah rumah yang terletak di Jalan Kapi Woro Gang 2B No.41-B Kecamatan Pakis Kabupaten Malang atau pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Malang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini akan tetapi Pengadilan Negeri yang didalam daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, ditempat ia diketemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu daripada tempat kedudukan pengadilan negeri yang didalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan, yakni Pengadilan Negeri Surabaya, sesuai ketentuan pasal 84 ayat (2) KUHAP, mereka yang melakukan menyuruh melakukan, turut serta melakukan perbuatan penyalahguna narkotika golongan I bagi diri sendiri, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : 

  • Bahwa pada hari Rabu Tanggal 30 Oktober 2019 sekira jam 05.00 wib terdakwa I AWANG BAYU SARJENDRA RAWI BIN RAWI dan terdakwa II FERRI AMANDA SINURAYA BIN KERNO SINURAYA datang ke rumah saksi INTAN ANGGRAENY BINTI EKO BUDIONO (ALM) (penuntutan dilakukan dalam berkas perkara terpisah) di Jalan Kapi Woro Gang 2B No.41-B Kecamatan Pakis Kabupaten Malang dan saksi INTAN ANGGRAENY BINTI EKO BUDI BUDIONO (ALM) (penuntutan dilakukan dalam berkas perkara terpisah) memberikan sedikit  barang yang diduga merupakan narkotika jenis sabu dari salah satu poket yang disimpan di dalam dompet milik saksi INTAN ANGGRAENY BINTI EKO BUDI BUDIONO (ALM) (penuntutan dilakukan dalam berkas perkara terpisah), setelah terdakwa I AWANG BAYU SARJENDRA RAWI BIN RAWI dan terdakwa II FERRI AMANDA SINURAYA BIN KERNO SINURAYA mendapatkan barang tersebut kemudian terdakwa I AWANG BAYU SARJENDRA RAWI BIN RAWI dan terdakwa II FERRI AMANDA SINURAYA BIN KERNO SINURAYA langsung mengkonsumsi barang tersebut;
  • Bahwa saksi FABIANES GEORGE, saksi YOVINKE DIAN P, dan saksi RACHMA PRADITRA PUTRI yang sebelumnya telah mendapatkan informasi  langsung melakukan penangkapan di dalam sebuah kamar yang berlamatkan rumah di Jalan Kapi Woro Gang 2B No.41-B Kecamatan Pakis Kabupaten Malang  tehadap para terdakwa dan saksi INTAN ANGGRAENY BINTI EKO BUDI BUDIONO (ALM) kemudian melanjutkan melakukan penggeledahan dan menemukan 2 (dua) poket plastic klip yang di dalamnya diduga berisi narkotika jenis sabu di dalam dompet milik saksi INTAN ANGGRAENY BINTI EKO BUDI BUDIONO (ALM) dan selanjutnya menemukan 1 (satu) pipet kaca yang di dalamnya diduga masih terdapat sisa narkotika jenis sabu beserta alat hisapnya yang ada dalam penguasaan para terdakwa;
  • Bahwa selanjutnya terhadap barang tersebut dilakukan pemeriksaan oleh Laboratorium Forensik Polri Cabang Surabaya pada hari Kamis Tanggal 21 November 2019, berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 10978/NNF/2019 atas nama terdakwa INTAN ANGGRAENY BINTI EKO BUDI BUDIONO (ALM) (penuntutan dilakukan dalam berkas perkara terpisah) yang ditandatangani oleh IMAM MUKTI, S.Si, M.Si, Apt., Dra. FITRYANA HAWA, dan TITIN ERNAWATI, S.Farm, Apt selaku pemeriksa menerangkan dalam kesimpulannya bahwa barang bukti :
  • No. : 19951/2019/NNF,- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto sekira 0,360 gram tersebut di atas adalah benar kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran 1 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
  • No. : 19952/2019/NNF,- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto sekira 0,186 gram tersebut di atas adalah benar kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran 1 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
  • No. : 19953/2019/NNF,- : berupa 1 (satu) pipet kaca terdapat sisa Kristal warna putih dengan berat netto sekira 0,014 gram tersebut di atas adalah benar kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran 1 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;

Adapun jumlah keseluruhan berat bersih barang bukti sejumlah 0,56 gram.

Sisa pemeriksaan labfor yang dikembalikan dan menjadi barang bukti nomor :

  • No. : 19951/2019/NNF,- : seperti tersebut dalam (I) dikembalikan dengan berat netto 0,321 gram;
  • No. : 19952/2019/NNF,- : seperti tersebut dalam (I) dikembalikan dengan berat netto 0,159 gram;
  • No. : 19953/2019/NNF,- : seperti tersebut dalam (I) dikembalikan dengan tanpa isi;
  • Bahwa perbuatan terdakwa adalah pihak yang mereka yang melakukan menyuruh melakukan, turut serta melakukan perbuatan penyalahguna narkotika golongan I bagi diri sendiri

----------Perbuatan para terdakwa tersebut, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya