Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
96/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Sby PT. Multi Color Indonesia Iksan Hadi Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 20 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 96/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Sby
Tanggal Surat Senin, 17 Nov. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. Multi Color Indonesia
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Dwi Yulieanto, S.H., S.Psi., M.H.PT. Multi Color Indonesia
Tergugat
NoNama
1Iksan Hadi
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan tindakan Tergugat yang secara sengaja tidak masuk kerja mulai tanggal 21 – 28 Pebruari 2025 walaupun telah 2 (dua) dipanggil secara patut dan sengaja masuk kerja tetapi hanya duduk di luar pabrik/gudang tidak melaksanakan aktifitas kerja dan pulang sebelum jam kerja dari tanggal 1 Maret sampai dengan tanggal  5 Maret 2025 secara hukum telah mengundurkan diri;
  3. Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat telah berakhir sejak tanggal 7 Maret 2025;
  4. Menghukum Penggugat uang  Tunjangan Hari Raya tahun 2025 sebesar satu kali upah sebesar Rp. Rp.4.935.000,- (empat juta sembilan ratus tiga puluh lima ribu rupiah);
  5. Membebankan beaya perkara ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak