Dakwaan |
KESATU :
----- Bahwa terdakwa BUHARI Bin NIMAN (ALM) pada hari Rabu tanggal 12 Maret 2025 sekira pukul 21.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Maret atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025 bertempat di tempat Tambal ban Jalan Raya Karangan Kel.Sawunggaling Kec.Wonokromo Kota Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: ---------------------------------------
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan diatas, terdakwa telah melakukan permainan judi jenis togel Hongkong yang berperan sebagai pengecer yang mana berdasarkan hari yang sudah ditentukan oleh bandarnya yaitu Hari Senin, Selasa, Rabu, kamis, Jum’at, Sabtu dan Minngu dan terdakwa melakukan permainan judi togel dengan cara terdakwa menerima titipan dari para penombok judi togel melalui kertas / via whats app dengan menggunakan HP dan perjudian jenis togel Hongkong yaitu tebak tebakan angka sejumlah 2 angka (BT), 3 angka (KOP), 4 angka (AS) yang dikeluarkan Bandar dengan taruhan yang sudah ditentukan dan kemudian Petugas Kepolisian yang sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakan mengengenai perjudian tersebut, kemudian melakukan penyelidikan dan selanjutnya petugas Kepolisian berhasil melakukan penangkapan terhadap terdakwa pada hari Rabu tanggal 12 Maret 2025 sekira pukul 21.30 Wib di tempat Tambal ban Jalan Raya Karangan Kel.Sawunggaling Kec.Wonokromo Kota Surabaya dan kemudian pada saat dilakukan penggeledahan oleh petugas Kepolisian ditemukan HP milik terdakwa yang berisi rekapan judi togel dari penombok pesan masuk whats app tombokan judi togel, yaitu sebagi berikut 339=3, 39=7, 631=3, 31=7, 158=4, 758=5, 58=12, 28=5, 53=7, 89=3, 01,18=15 dan kemudian pada saat terdakwa diintrogasi mengenai perjudian jenis togel serta barang bukti tersebut, terdakwa mengakui perbuatannya dan tidak disertai ijin dari Pejabat yang berwenang;
----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 Ayat (1) ke- 1 KUHP
ATAU
KEDUA :
----- Bahwa terdakwa BUHARI Bin NIMAN (ALM) pada hari Rabu tanggal 12 Maret 2025 sekira pukul 21.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Maret atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025 bertempat di tempat Tambal ban Jalan Raya Karangan Kel.Sawunggaling Kec.Wonokromo Kota Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara in, “dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata cara”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan diatas, terdakwa telah melakukan permainan judi jenis togel Hongkong yang berperan sebagai pengecer yang mana berdasarkan hari yang sudah ditentukan oleh bandarnya yaitu Hari Senin, Selasa, Rabu, kamis, Jum’at, Sabtu dan Minngu dan terdakwa melakukan permainan judi togel dengan cara terdakwa menerima titipan dari para penombok judi togel melalui kertas / via whats app dengan menggunakan HP dan perjudian jenis togel Hongkong yaitu tebak tebakan angka sejumlah 2 angka (BT), 3 angka (KOP), 4 angka (AS) yang dikeluarkan Bandar dengan taruhan yang sudah ditentukan dan kemudian Petugas Kepolisian yang sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakan mengengenai perjudian tersebut, kemudian melakukan penyelidikan dan selanjutnya petugas Kepolisian berhasil melakukan penangkapan terhadap terdakwa pada hari Rabu tanggal 12 Maret 2025 sekira pukul 21.30 Wib di tempat Tambal ban Jalan Raya Karangan Kel.Sawunggaling Kec.Wonokromo Kota Surabaya dan kemudian pada saat dilakukan penggeledahan oleh petugas Kepolisian ditemukan HP milik terdakwa yang berisi rekapan judi togel dari penombok pesan masuk whats app tombokan judi togel, yaitu sebagi berikut 339=3, 39=7, 631=3, 31=7, 158=4, 758=5, 58=12, 28=5, 53=7, 89=3, 01,18=15 dan kemudian pada saat terdakwa diintrogasi mengenai perjudian jenis togel serta barang bukti tersebut, terdakwa mengakui perbuatannya dan tidak disertai ijin dari Pejabat yang berwenang;
---- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 Ayat (1) ke-2 KUHP |