Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
727/Pid.B/2025/PN Sby M.MOSLEH RAHMAN, SH ARTHUR KATREKY bin YAN KATREKY Putusan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 20 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Kejahatan Perjudian
Nomor Perkara 727/Pid.B/2025/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 19 Mar. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B. 1507 / M.5.10.3 / Eku.2 / 03 / 2025
Penuntut Umum
NoNama
1M.MOSLEH RAHMAN, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ARTHUR KATREKY bin YAN KATREKY[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

PRIMAIR  

        ----------Bahwa tersangka ARTHUR KATREKY BIN YAN  KATREKY  pada hari Senin  tanggal 13  Januari 2025  sekitar pukul 09.00  Wib atau setidak tidaknya masih termasuk didalam bulan Januari  2025 atau setidak tidaknya masih termasuk didalam tahun 2025, bertempat  Jalan Pecindilan Gang V Nomr 16  Kota Surabaya atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “ turut main judi sebagai mata pecaharian  “ yang dilakukan oleh tersangka dengan cara – cara sebagai berikut 

Pada awalnya tersangka ARTHUR KATREKY BIN YAN  KATREKY  ingin bermain judi online jenis Google Chrome  dengan menggunakan uang sebagai taruhannya. Lalu tersangka menyiapkan sarana berupa sebuah HP dan uang yang akan dipakai dalam permainan judi online jenis Google Chrome  dengan nama REMI 101 secara online yang akan dilakukan oleh tersangka tersebut.  Selanjutnya tersangka membuka aplikasi dan mendaftar atau login  ID “250825” dengan  PASSWORD : “ 123456789”   Setelah itu  lalu tersangka memasukkan uang (deposit) melalui Scan QRIS  sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) ke rekening bandar yang tidak dikenal . Selanjutnya tersangka masuk ke Game “SLOT”  Setelah itu tersangka memasang taruhan  permainan sesuai bet yang diinginkan yaitu Rp. 200 (dua ratus rupiah) hingga Rp.25.000 (dua puluh lima ribu rupiah) lalu tersangka menekan dengan logo “SLOT” dan muncul beberapa item jenis slot judi online  lalu tersangka memilih permainan judi slot dengan judul GEMS FORTUNE IV ( logo perempuan dengan menggunakan mahkota berwarna kuning) lalu  tersangka menekan gambar putar atau spin yang berada ditengah setelah itu tersangka melihat gambar berputar beberapa detik “  yang mana jika dikatakan menang terdapat gambar piramida bernbentuk mata berwarna biru yang sama sejajar tiga namun jika dikatakan kalah  tidak ada gambar piramida berbentuk mata berwarna biru”   kemudian jika tersangka menang akan mendapatkan uang taruhan dan masuk ke rekening tersangka dengan cara  With Draw  tetapi apabila tersangka dinyatakan kalah maka uang taruhan milik tersangka akan diambil oleh Bandar judi tersebut tetapi dalam permainan judi slot tersebut saat itu tersangka  menang antara Rp. 700.000 ( tujuh ratus ribu rupiah) berdasarkan hasil pemeriksaan diterangkan bahwa tersangka dalam melakukan permainan judi   slot  GEMS FORTUNE IV  secara online tersebut untuk mendapatkan keuntungan (mendapatkan uang yang bersifat untung-untungan) serta tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang

        ---------Perbuatan tersangka sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 303 ayat (1) ke - 3       KUHP. -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------

       SUBSIDIAIR

 

        ---------Bahwa tersangka ARTHUR KATREKY BIN  YAN KATREKY  pada hari Senin  tanggal 13  Januari 2025  sekitar pukul 09.00  Wib atau setidak tidaknya masih termasuk didalam bulan Januari  2025 atau setidak tidaknya masih termasuk didalam tahun 2025, bertempat  Jalan Pecindilan Gang V Nomr 16  Kota Surabaya atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya”  menggunakan kesempatan main judi “ yang dilakukan oleh tersangka dengan cara – cara sebagai berikut : ------------- Pada awalnya tersangka ARTHUR KATREKY BIN YAN  KATREKY  ingin bermain judi online jenis Google Chrome  dengan menggunakan uang sebagai taruhannya. Lalu tersangka menyiapkan sarana berupa sebuah HP dan uang yang akan dipakai dalam permainan judi online jenis Google Chrome  dengan nama REMI 101 secara online yang akan dilakukan oleh tersangka tersebut.  Selanjutnya tersangka membuka aplikasi dan mendaftar atau login  ID “250825”    dengan  PASSWORD : “ 123456789”   Setelah itu  lalu tersangka memasukkan uang (deposit) melalui Scan QRIS  sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) ke rekening bandar yang tidak dikenal . Selanjutnya tersangka masuk ke Game “SLOT”  Setelah itu tersangka memasang taruhan  permainan sesuai bet yang diinginkan yaitu Rp. 200 (dua ratus rupiah) hingga Rp.25.000 (dua puluh lima ribu rupiah) lalu tersangka menekan dengan logo “SLOT” dan muncul beberapa item jenis slot judi online  lalu tersangka memilih permainan judi slot dengan judul GEMS FORTUNE IV ( logo perempuan dengan menggunakan mahkota berwarna kuning) lalu  tersangka menekan gambar putar atau spin yang berada ditengah setelah itu tersangka melihat gambar berputar beberapa detik “  yang mana jika dikatakan menang terdapat gambar piramida bernbentuk mata berwarna biru yang sama sejajar tiga namun jika dikatakan kalah  tidak ada gambar piramida berbentuk mata berwarna biru” kemudian jika tersangka menang akan mendapatkan uang taruhan dan masuk ke rekening tersangka dengan cara  With Draw  tetapi apabila tersangka dinyatakan kalah maka uang taruhan milik tersangka akan diambil oleh Bandar judi tersebut tetapi dalam permainan judi slot tersebut saat itu tersangka  menang antara Rp. 700.000 ( tujuh ratus ribu rupiah) berdasarkan hasil pemeriksaan diterangkan bahwa tersangka dalam melakukan permainan judi   slot  GEMS FORTUNE IV secara online tersebut untuk mendapatkan keuntungan (mendapatkan uang yang bersifat untung-untungan) serta tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang dan berdasarkan hasil pemeriksaan diterangkan bahwa tersangka dalam melakukan permainan judi secara online tersebut dilakukan untuk mengisi kekosongan waktu saja (iseng) -------------------------------------------------------------------------

---------Perbuatan tersangka sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 303 bis ayat (1) ke - 1 KUHP.

ATAU

KEDUA 

--------- Bahwa tersangka ARTHUR KATREKY BIN YAN  KATREKY  pada hari Senin  tanggal 13  Januari 2025  sekitar pukul 09.00  Wib atau setidak tidaknya masih termasuk didalam bulan Januari  2025 atau setidak tidaknya masih termasuk didalam tahun 2025, bertempat  Jalan Pecindilan Gang V Nomr 16  Kota Surabaya atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya “ dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan  dan / atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan / atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian “ yang dilakukan oleh tersangka dengan cara – cara sebagai berikut :  ------------------------------------------------------------

Pada awalnya tersangka ARTHUR KATREKY BIN YAN  KATREKY  ingin bermain judi online jenis Google Chrome  dengan menggunakan uang sebagai taruhannya. Lalu tersangka menyiapkan sarana berupa sebuah HP dan uang yang akan dipakai dalam permainan judi online jenis Google Chrome  dengan nama REMI 101 secara online yang akan dilakukan oleh tersangka tersebut.  Selanjutnya tersangka membuka aplikasi dan mendaftar atau login  ID “250825”    dengan  PASSWORD : “ 123456789”   Setelah itu  lalu tersangka memasukkan uang (deposit) melalui Scan QRIS  sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) ke rekening bandar yang tidak dikenal . Selanjutnya tersangka masuk ke Game “SLOT”  Setelah itu tersangka memasang taruhan  permainan sesuai bet yang diinginkan yaitu Rp. 200 (dua ratus rupiah) hingga Rp.25.000 (dua puluh lima ribu rupiah) lalu tersangka menekan dengan logo “SLOT” dan muncul beberapa item jenis slot judi online  lalu tersangka memilih permainan judi slot dengan jenis  GEMS FORTUNE IV ( logo perempuan dengan menggunakan mahkota berwarna kuning) lalu  tersangka menekan gambar putar atau spin yang berada ditengah setelah itu tersangka melihat gambar berputar beberapa detik “  yang mana jika dikatakan menang terdapat gambar piramida bernbentuk mata berwarna biru yang sama sejajar tiga namun jika dikatakan kalah  tidak ada gambar piramida berbentuk mata berwarna biru” kemudian jika tersangka menang akan mendapatkan uang taruhan dan masuk ke rekening tersangka dengan cara  With Draw  tetapi apabila tersangka dinyatakan kalah maka uang taruhan milik tersangka akan diambil oleh Bandar judi tersebut tetapi dalam permainan judi slot tersebut saat itu tersangka  menang antara Rp. 700.000 ( tujuh ratus ribu rupiah) berdasarkan hasil pemeriksaan diterangkan bahwa tersangka dalam melakukan permainan judi   slot  GEMS FORTUNE IV secara online tersebut untuk mendapatkan keuntungan (mendapatkan uang yang bersifat untung-untungan) serta tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang  

Bahwa permainan judi online jenis  slot GEMS FORTUNE IV  yang dilakukan oleh tersangka tersebut menggunakan sarana berupa sebuah HP merk    I warna hitam  milik tersangka sendiri sehingga tersangka bisa bermain judi online jenis Pragmatig seperti yang telah ditampilkan pada layar HP milik tersangka yang dipakai sebagai sarana untuk melakukan perjudian secara online sehingga  perjudian tersebut menjadi lebih mudah dilakukan oleh tersangka karena sarana yang dipakai merupakan alat elektronik berupa sebuah HP milik tersangka tersebut tetapi perbuatan tersebut diketahui oleh petugas Kepolisian dan berdasarkan hasil pemeriksaan diterangkan bahwa tersangka dalam melakukan permainan judi secara online tersebut untuk mendapatkan keuntungan (mendapatkan uang) untuk serta tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang.    ------------------------

----------Perbuatan tersangka sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 27 ayat (2) jo. pasal 45 ayat (3)  UU.No.1 tahun 2024 tentang perubahan kedua UU. No. 11 tahun 2008 tentang ITE.  ------

Pihak Dipublikasikan Ya