Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
727/Pid.B/2025/PN Sby | M.MOSLEH RAHMAN, SH | ARTHUR KATREKY bin YAN KATREKY | Putusan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 20 Mar. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Kejahatan Perjudian | ||||||
Nomor Perkara | 727/Pid.B/2025/PN Sby | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 19 Mar. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B. 1507 / M.5.10.3 / Eku.2 / 03 / 2025 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | KESATU PRIMAIR ----------Bahwa tersangka ARTHUR KATREKY BIN YAN KATREKY pada hari Senin tanggal 13 Januari 2025 sekitar pukul 09.00 Wib atau setidak tidaknya masih termasuk didalam bulan Januari 2025 atau setidak tidaknya masih termasuk didalam tahun 2025, bertempat Jalan Pecindilan Gang V Nomr 16 Kota Surabaya atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “ turut main judi sebagai mata pecaharian “ yang dilakukan oleh tersangka dengan cara – cara sebagai berikut Pada awalnya tersangka ARTHUR KATREKY BIN YAN KATREKY ingin bermain judi online jenis Google Chrome dengan menggunakan uang sebagai taruhannya. Lalu tersangka menyiapkan sarana berupa sebuah HP dan uang yang akan dipakai dalam permainan judi online jenis Google Chrome dengan nama REMI 101 secara online yang akan dilakukan oleh tersangka tersebut. Selanjutnya tersangka membuka aplikasi dan mendaftar atau login ID “250825” dengan PASSWORD : “ 123456789” Setelah itu lalu tersangka memasukkan uang (deposit) melalui Scan QRIS sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) ke rekening bandar yang tidak dikenal . Selanjutnya tersangka masuk ke Game “SLOT” Setelah itu tersangka memasang taruhan permainan sesuai bet yang diinginkan yaitu Rp. 200 (dua ratus rupiah) hingga Rp.25.000 (dua puluh lima ribu rupiah) lalu tersangka menekan dengan logo “SLOT” dan muncul beberapa item jenis slot judi online lalu tersangka memilih permainan judi slot dengan judul GEMS FORTUNE IV ( logo perempuan dengan menggunakan mahkota berwarna kuning) lalu tersangka menekan gambar putar atau spin yang berada ditengah setelah itu tersangka melihat gambar berputar beberapa detik “ yang mana jika dikatakan menang terdapat gambar piramida bernbentuk mata berwarna biru yang sama sejajar tiga namun jika dikatakan kalah tidak ada gambar piramida berbentuk mata berwarna biru” kemudian jika tersangka menang akan mendapatkan uang taruhan dan masuk ke rekening tersangka dengan cara With Draw tetapi apabila tersangka dinyatakan kalah maka uang taruhan milik tersangka akan diambil oleh Bandar judi tersebut tetapi dalam permainan judi slot tersebut saat itu tersangka menang antara Rp. 700.000 ( tujuh ratus ribu rupiah) berdasarkan hasil pemeriksaan diterangkan bahwa tersangka dalam melakukan permainan judi slot GEMS FORTUNE IV secara online tersebut untuk mendapatkan keuntungan (mendapatkan uang yang bersifat untung-untungan) serta tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang ---------Perbuatan tersangka sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 303 ayat (1) ke - 3 KUHP. ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------- SUBSIDIAIR
---------Bahwa tersangka ARTHUR KATREKY BIN YAN KATREKY pada hari Senin tanggal 13 Januari 2025 sekitar pukul 09.00 Wib atau setidak tidaknya masih termasuk didalam bulan Januari 2025 atau setidak tidaknya masih termasuk didalam tahun 2025, bertempat Jalan Pecindilan Gang V Nomr 16 Kota Surabaya atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya” menggunakan kesempatan main judi “ yang dilakukan oleh tersangka dengan cara – cara sebagai berikut : ------------- Pada awalnya tersangka ARTHUR KATREKY BIN YAN KATREKY ingin bermain judi online jenis Google Chrome dengan menggunakan uang sebagai taruhannya. Lalu tersangka menyiapkan sarana berupa sebuah HP dan uang yang akan dipakai dalam permainan judi online jenis Google Chrome dengan nama REMI 101 secara online yang akan dilakukan oleh tersangka tersebut. Selanjutnya tersangka membuka aplikasi dan mendaftar atau login ID “250825” dengan PASSWORD : “ 123456789” Setelah itu lalu tersangka memasukkan uang (deposit) melalui Scan QRIS sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) ke rekening bandar yang tidak dikenal . Selanjutnya tersangka masuk ke Game “SLOT” Setelah itu tersangka memasang taruhan permainan sesuai bet yang diinginkan yaitu Rp. 200 (dua ratus rupiah) hingga Rp.25.000 (dua puluh lima ribu rupiah) lalu tersangka menekan dengan logo “SLOT” dan muncul beberapa item jenis slot judi online lalu tersangka memilih permainan judi slot dengan judul GEMS FORTUNE IV ( logo perempuan dengan menggunakan mahkota berwarna kuning) lalu tersangka menekan gambar putar atau spin yang berada ditengah setelah itu tersangka melihat gambar berputar beberapa detik “ yang mana jika dikatakan menang terdapat gambar piramida bernbentuk mata berwarna biru yang sama sejajar tiga namun jika dikatakan kalah tidak ada gambar piramida berbentuk mata berwarna biru” kemudian jika tersangka menang akan mendapatkan uang taruhan dan masuk ke rekening tersangka dengan cara With Draw tetapi apabila tersangka dinyatakan kalah maka uang taruhan milik tersangka akan diambil oleh Bandar judi tersebut tetapi dalam permainan judi slot tersebut saat itu tersangka menang antara Rp. 700.000 ( tujuh ratus ribu rupiah) berdasarkan hasil pemeriksaan diterangkan bahwa tersangka dalam melakukan permainan judi slot GEMS FORTUNE IV secara online tersebut untuk mendapatkan keuntungan (mendapatkan uang yang bersifat untung-untungan) serta tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang dan berdasarkan hasil pemeriksaan diterangkan bahwa tersangka dalam melakukan permainan judi secara online tersebut dilakukan untuk mengisi kekosongan waktu saja (iseng) ------------------------------------------------------------------------- ---------Perbuatan tersangka sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 303 bis ayat (1) ke - 1 KUHP. ATAU KEDUA --------- Bahwa tersangka ARTHUR KATREKY BIN YAN KATREKY pada hari Senin tanggal 13 Januari 2025 sekitar pukul 09.00 Wib atau setidak tidaknya masih termasuk didalam bulan Januari 2025 atau setidak tidaknya masih termasuk didalam tahun 2025, bertempat Jalan Pecindilan Gang V Nomr 16 Kota Surabaya atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya “ dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan dan / atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan / atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian “ yang dilakukan oleh tersangka dengan cara – cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------ Pada awalnya tersangka ARTHUR KATREKY BIN YAN KATREKY ingin bermain judi online jenis Google Chrome dengan menggunakan uang sebagai taruhannya. Lalu tersangka menyiapkan sarana berupa sebuah HP dan uang yang akan dipakai dalam permainan judi online jenis Google Chrome dengan nama REMI 101 secara online yang akan dilakukan oleh tersangka tersebut. Selanjutnya tersangka membuka aplikasi dan mendaftar atau login ID “250825” dengan PASSWORD : “ 123456789” Setelah itu lalu tersangka memasukkan uang (deposit) melalui Scan QRIS sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) ke rekening bandar yang tidak dikenal . Selanjutnya tersangka masuk ke Game “SLOT” Setelah itu tersangka memasang taruhan permainan sesuai bet yang diinginkan yaitu Rp. 200 (dua ratus rupiah) hingga Rp.25.000 (dua puluh lima ribu rupiah) lalu tersangka menekan dengan logo “SLOT” dan muncul beberapa item jenis slot judi online lalu tersangka memilih permainan judi slot dengan jenis GEMS FORTUNE IV ( logo perempuan dengan menggunakan mahkota berwarna kuning) lalu tersangka menekan gambar putar atau spin yang berada ditengah setelah itu tersangka melihat gambar berputar beberapa detik “ yang mana jika dikatakan menang terdapat gambar piramida bernbentuk mata berwarna biru yang sama sejajar tiga namun jika dikatakan kalah tidak ada gambar piramida berbentuk mata berwarna biru” kemudian jika tersangka menang akan mendapatkan uang taruhan dan masuk ke rekening tersangka dengan cara With Draw tetapi apabila tersangka dinyatakan kalah maka uang taruhan milik tersangka akan diambil oleh Bandar judi tersebut tetapi dalam permainan judi slot tersebut saat itu tersangka menang antara Rp. 700.000 ( tujuh ratus ribu rupiah) berdasarkan hasil pemeriksaan diterangkan bahwa tersangka dalam melakukan permainan judi slot GEMS FORTUNE IV secara online tersebut untuk mendapatkan keuntungan (mendapatkan uang yang bersifat untung-untungan) serta tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang Bahwa permainan judi online jenis slot GEMS FORTUNE IV yang dilakukan oleh tersangka tersebut menggunakan sarana berupa sebuah HP merk I warna hitam milik tersangka sendiri sehingga tersangka bisa bermain judi online jenis Pragmatig seperti yang telah ditampilkan pada layar HP milik tersangka yang dipakai sebagai sarana untuk melakukan perjudian secara online sehingga perjudian tersebut menjadi lebih mudah dilakukan oleh tersangka karena sarana yang dipakai merupakan alat elektronik berupa sebuah HP milik tersangka tersebut tetapi perbuatan tersebut diketahui oleh petugas Kepolisian dan berdasarkan hasil pemeriksaan diterangkan bahwa tersangka dalam melakukan permainan judi secara online tersebut untuk mendapatkan keuntungan (mendapatkan uang) untuk serta tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang. ------------------------ ----------Perbuatan tersangka sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 27 ayat (2) jo. pasal 45 ayat (3) UU.No.1 tahun 2024 tentang perubahan kedua UU. No. 11 tahun 2008 tentang ITE. ------ |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |