Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menghukum pihak Tergugat untuk membayar hak-hak Penggugat yaitu Sdr. Anton Triono berupa uang pisah pengunduran diri berdasarkan perhitungan memakai rumusan masa kerja yaitu per 3 (tiga) 1 (satu) bulan upah sebesar Rp. 2.340.668,- (dua juta tiga ratus empat puluh ribu rupiah) sehingga dengan masa kerja 12 (dua belas) tahun atau lebih, maka perhitungannya adalah Rp. 2.340.668,- x 4 = 9.362.672,- (Sembilan juta tiga ratus enam puluh dua ribu enam ratus tujuh puluh dua rupiah);
- Menghukum pihak Tergugat untuk membuat surat pengalaman kerja atas nama Penggugat dan memberikan kepada Penggugat;
- Menghukum pihak Tergugat untuk membayar kepada Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya Kelas 1 A Khusus semua biaya yang timbul dalam perkara ini;
Atau,
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya Kelas 1 A Khusus yang menangani perkara ini berpendapat lain, maka kami mohon Putusan yang seadil-adilnya. |