Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
13/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Sby Anton Triono PT. Sukses Mitra Sejahtera Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 23 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Perselisihan Hak Pekerja Karena Upah Tidak Dibayar
Nomor Perkara 13/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Sby
Tanggal Surat Rabu, 22 Jan. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Anton Triono
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT. Sukses Mitra Sejahtera
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

 

  1.     Mengabulkan Gugatan Penggugat seluruhnya;
  2.     Menghukum pihak Tergugat untuk membayar hak-hak Penggugat yaitu Sdr. Anton Triono berupa uang pisah pengunduran diri berdasarkan perhitungan memakai rumusan masa kerja yaitu per 3 (tiga) 1 (satu) bulan upah sebesar Rp. 2.340.668,- (dua juta tiga ratus empat puluh ribu rupiah) sehingga dengan masa kerja 12 (dua belas) tahun atau lebih, maka perhitungannya adalah Rp. 2.340.668,- x 4 = 9.362.672,- (Sembilan juta tiga ratus enam puluh dua ribu enam ratus tujuh puluh dua rupiah);
  3. Menghukum pihak Tergugat untuk membuat surat pengalaman kerja atas nama Penggugat dan memberikan kepada Penggugat;
  4. Menghukum pihak Tergugat untuk membayar kepada Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya Kelas 1 A Khusus semua biaya yang timbul dalam perkara ini;

Atau,

Apabila Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya Kelas 1 A Khusus yang menangani perkara ini berpendapat lain, maka kami mohon Putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak