Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
326/Pdt.G/2025/PN Sby RINI BUNTARAN TENG SEARLY Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 13 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 326/Pdt.G/2025/PN Sby
Tanggal Surat Selasa, 04 Mar. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1RINI BUNTARAN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1YAKUB MIRADI, S.H., M.H.RINI BUNTARAN
Tergugat
NoNama
1TENG SEARLY
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan perjanjian dan atau kesepakatan secara lisan/tidak tertulis antara Penggugat dan Tergugat pada sekitaran bulan November tahun 2022 di rumah Penggugat adalah sah dan mengikat;
  3. Menyatakan perbuatan Tergugat yang lalai atau tidak memenuhi perjanjian/kesepakatan secara lisan/tidak tertulis antara Penggugat dan Tergugat pada sekitaran bulan November tahun 2022 di rumah Penggugat adalah perbuatan wanprestasi (ingkar janji/cidera janji);
  4. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) yang telah diletakkan;
  5. Menghukum Tergugat agar membayar kepada Tergugat, yakni:
  • Logam mulia di konversikan dalam rupiah yakni sebesar Rp. 271.000.000,- (dua ratus tujuh puluh satu juta rupiah) sebagai uang pokok dari Penggugat;
  • Biaya yang telah dikeluarkan Penggugat untuk mengurus persoalan ini hingga mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Surabaya sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah);
  • Kerugian yang diderita Penggugat karena keterlambatan Tergugat memenuhi kewajibannya terhitung dari bulan November tahun 2022 sampai sekarang bulan Maret tahun 2025 menjadi 28 bulan dengan biaya berdasarkan kebiasaan/bunga bank yang berlaku yakni 2,5% (dua stengah persen) setiap bulan dari 271.000.000,- (dua ratus tujuh puluh satu juta rupiah) bila logam mulia di konversikan dalam rupiah (berdasarkan nilai jual emas saat ini), yakni: 271.000.000.00 x 2,5% x 28 bulan menjadi sebesar Rp. 189.700.000,- (seratus delapan puluh sembilan juta tujuh ratus ribu rupiah);

Total dari kerugian yang dialami Penggugat adalah sebesar Rp. 271.000.000 + Rp. 20.000.000 + Rp. 189.700.000 = Rp. 480.700.000,- (empat ratus delapan puluh juta tujuh ratus ribu rupiah) dibayarkan secara Tunai dan sekaligus;

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsoom) sebesar Rp. 1.000.000.00 (satu juta rupiah) setiap hari keterlambatan sejak putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap sampai terlaksananya pembayaran ganti rugi tersebut oleh Tergugat;
  2. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak