Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
428/Pdt.G/2025/PN Sby HENGKI WIRAWAN, Sarjana Sastra 1.TUAN SUNARTO
2.NYONYA LILIK SRIANI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 21 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 428/Pdt.G/2025/PN Sby
Tanggal Surat Rabu, 16 Apr. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1HENGKI WIRAWAN, Sarjana Sastra
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1JUSTIN MALAU, SH., MH.HENGKI WIRAWAN, Sarjana Sastra
Tergugat
NoNama
1TUAN SUNARTO
2NYONYA LILIK SRIANI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1STEPHEN MARIO SUGIARTO, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris di Kabupaten Pasuruan
2DESLINA SUARNI, Sarjana Hukum, Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) di Surabaya
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan sah dan mengikat Akta Ikatan Jual Beli  dan Kuasa Nomor : 16 tanggal 14 April 2023 yang ditandatangani  oleh Para Tergugat  (selaku Penjual) dan Penggugat  (selaku Pembeli) dihadapan Turut Tergugat I.  
  3. Menyatakan sah dan mengikat Akta Jual Beli Nomor : 83 Tanggal 22 September 2023 yang dibuat dihadapan Turut Tergugat II.
  4. Menyatakan sah dan  mengikat Akta  Pernyataan  Pengosongan Rumah  dan Kuasa  Nomor : 17, tanggal 14 April 2023 yang ditandatangani  oleh Para Tergugat   dan Penggugat dihadapan Turut Tergugat I.
  5. Menyatakan  Para Tergugat melakukan perbuatan wanprestasi karena tidak mengosongkan dan menyerahkan  kepada Penggugat sebidang hak atas tanah berikut bangunan rumah  Sertipikat Hak Milik No. 06130, Kelurahan Sambikerep, Kecamatan Sambikerep, Kota Surabaya, seluas 4.082  M2 (empat ribu delapan puluh dua meter persegi),  Surat Ukur  tanggal 04 Mei 2021, Nomor : 05290/Sambikerep/2021, Nomor Identifikasi Bidang Tanah (N.I.B) 12.01.31.01.12945, terletak di Jalan Dukuh Bungkal 103 S Kelurahan Sambikerep, Kecamatan Sambikerep RT.004 RW.003, Kota Surabaya tertulis atas nama HENGKI WIRAWAN, Sarjana Sastra.
  6. Menghukum Para Tergugat termasuk siapapun yang memperoleh hak dari padanya untuk mengosongkan dan menyerahkan  kepada Penggugat sebidang hak atas tanah berikut bangunan rumah Sertipikat Hak Milik No. 06130, Kelurahan Sambikerep, Kecamatan Sambikerep, Kota Surabaya, seluas 4.082  M2 (empat ribu delapan puluh dua meter persegi),  Surat Ukur  tanggal 04 Mei 2021, Nomor : 05290/Sambikerep/2021, Nomor Identifikasi Bidang Tanah (N.I.B) 12.01.31.01.12945, terletak di Jalan Dukuh Bungkal 103 S Kelurahan Sambikerep, Kecamatan Sambikerep RT.004 RW.003, Kota Surabaya tertulis atas nama HENGKI WIRAWAN, Sarjana Sastra secara sukarela, bilamana diperlukan dengan bantuan aparat kepolisian dan aparat negara lainnya untuk melakukan pengosongan, pembongkaran, upaya paksa dan menyerahkan obyek sengketa kepada Penggugat;
  7. Menghukum Para Tergugat untuk membayar kerugian Materiil dan Immateriil kepada Penggugat secara tunai dan sekaligus dengan perincian sebagai berikut: 
    1. Kerugian Materiil, yaitu uang sewa untuk setiap bulan nya sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) terhitung sejak tanggal 14 Juli 2023 sampai Para Tergugat   mengosongkan dan menyerahkan obyek sengketa kepada Penggugat.
    2. Kerugian Immateriil, yaitu sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah).
  8. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa sebesar Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah) per hari terhitung sejak putusan perkara a quo mempunyai kekuatan hukum tetap.
  9. Menghukum Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini.
  10. Menyatakan  perkara a quo dapat dilaksanakan meskipun ada upaya hukum banding, kasasi maupun verzet.
  11. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak