| Petitum | 
				
 - Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
 
 - Menyatakan serangkaian perbuatan yang dilakukan oleh Tergugat I dan Tergugat II adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum;
 
 - Menghukum kepada Tergugat II untuk mencabut pengajuan lelang eksekusi yang sudah diajukan kepada Tergugat I;
 
 - Menghukum kepada Tergugat I untuk menunda pelaksanaan lelang eksekusi sampai perkara aquo mempunyai kekuatan hukum tetap / inkracht;
 
 - Memerintahkan kepada Tergugat II untuk :  
  - melakukan penutupan fasilitas pinjaman rekening Koran atas nama Penggugat ( Abdullah Saleh ).
 
  - melakukan reschedule / Restrukturisasi hutang Pelunasan pokok pinjaman sebesar Rp. 5.000.000.000,- (Lima milyar rupiah) tanpa disertai bunga, denda dan/atau biaya tambahan lainnya serta keringanan/penghapusan bunga yang selama 14 tahun lamanya sudah terbayarkan kepada pihak BRI sebagai apresiasi kepada Nasabah lama yang selama ini mempunyai track record baik.
 
  - Memberi kesempatan Penggugat untuk  menukar agunan dengan SHM Nomor 100/K, atas nama Abdullah Saleh.
 
  
  
 
   
 - Menghukum kepada secara tanggung renteng Para Tergugat  bilamana lelang terjadi untuk membayar kerugian yang dialami oleh Penggugat berupa :  
  - Kerugian Materiil sebesar RP. 15.000.000.000,- (harga obyek jaminan) - Rp. 6.038.000.000,- (harga penawaran lelang) = Rp. 8.962.000.000,- (depalan milyard sembilan ratus enam puluh dua juta rupiah);
 
  - Kerugian Immateriil sebesar RP. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) atas biaya perkara yang telah dikeluarkan oleh Penggugat;
 
  
  
 - Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (Uitvoerbaar BijVorrad)
 
 
Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini .  |