Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
948/Pid.B/2025/PN Sby DAMANG ANUBOWO SE SH MH BAGUS BUDI SANTOSO bin ABU BAKAR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 05 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 948/Pid.B/2025/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 24 Apr. 2025
Nomor Surat Pelimpahan 2369 / M.5.10.3 / Eoh.2 / 04 / 2025
Penuntut Umum
NoNama
1DAMANG ANUBOWO SE SH MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BAGUS BUDI SANTOSO bin ABU BAKAR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI JAWA TIMUR

KEJAKSAAN NEGERI SURABAYA

JL. Raya Sukomanunggal Jaya No.1 Kota Surabaya 60188

Telp. (031) 7382298 Fax. (031) 7382298 https://www.kejari-surabaya.go.id

“UNTUK KEADILAN”

P-29

     

    

SURAT DAKWAAN

                                    Reg. Perk. No. : PDM- 2673 / Eoh .2 / 04  /2025

 

  1. Identitas terdakwa :

 

         Nama lengkap

:

BAGUS BUDI SANTOSO Bin ABU BAKAR    

         Tempat lahir

:

Surabaya             

         Umur / tanggal lahir

:

39 tahun /  27 Maret 1985

         Jenis kelamin

:

Laki-laki 

         Kebangsaan

:

Indonesia.

         Tempat tinggal

:

Jl. Sawo Gg. IV No. 2 Kel. Bringin Kec. Sambikerep Surabaya atau kos di Wonorejo Gg. IV No. 56 Surabaya.

          Agama

:

Islam

         Pekerjaan

:

Swasta    

         Pendidikan

:

SMA 

 

 

b.  Penahanan :

 

-

 

-

Penyidik

 

Perpanjangan oleh JPU   

:

 

:

Rutan, sejak tanggal 21 Februari  2025 s/d tanggal 12 Maret  2025

Rutan, sejak tanggal 13 Maret  2025  s/d tanggal  21 April 2025           

-

Penuntut Umum

:

 

 Rutan, sejak tangal 21 April 2025 s/d tanggal 10 Mei 2025 

 

 

  1. Dakwaan            :

Pertama 

  Bahwa terdakwa BAGUS BUDI SANTOSO Bin ABU BAKAR  pada hari Jumat tanggal 11 Oktober 2025 sekitar pukul 18.00 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan Oktober    tahun 2025  bertempat di  Apartemen Paviliun Permata Jl. Abdul Wahab Siamin Kec. Dukuh Pakis Surabaya atau setidak - tidaknya dalam wilayah hukum pengadilan Negeri  Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain, secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu  kepadanya, atau supaya memberi utang maupun menghapuskan piutang, perbuatan mana  dilakukan oleh terdakwa  dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, pada hari Jumat tanggal 11 Oktober 2025 sekitar pukul 18.00 Wib bertempat di Apartemen Paviliun Permata Jl. Abdul Wahab Siamin Kec. Dukuh Pakis Surabaya terdakwa BAGUS BUDI SANTOSO Bin ABU BAKAR mengatakan kepada saksi ANGGADIA MUHAMMAD untuk meminjam 1 (satu) unit sepeda motor Honda Blade warna orange hitam tahun 2014 dengan No Pol :W-4742-JR No Rangka  MH1JBM118EK006275 No Mesin : JBM1R1004333 STNK an ROSITA dengan alasan untuk mengantar orang tua orang terdakwa karena ada acara pengajian karena percaya dengan perkataan terdakwa kemudian saksi ANGGADIA MUHAMMAD menyerahkan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Blade warna orange hitam tahun 2014 dengan No Pol :W-4742-JR No Rangka  MH1JBM118EK006275 No Mesin : JBM1R1004333 STNK an ROSITA kepada terdakwa.
  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 13 Oktober 2024 sekitar pukul 18.00 Wib  bertempat di Apartemen Paviliun Permata Jl. Abdul Wahab Siamin Kec. Dukuh Pakis Surabaya terdakwa menemui saksi ANGGADIA MUHAMMAD kemudian meminjam 1 (satu) unit sepeda Motor Honda PCX warna hitam tahun 2023 No Pol :L-2646-DAJ No Rangka : MH1KF7119PK508208 No Mesin :KF71E1508179 STNK an. ANGGADIA MUHAMMAD dengan alasan untuk bekerja di mojosari karena percaya dengan perkataan terdakwa kemudian saksi ANGGADIA MUHAMMAD menyerahkan 1 (satu) unit sepeda Motor Honda PCX warna hitam tahun 2023 No Pol :L-2646-DAJ No Rangka : MH1KF7119PK508208 No Mesin :KF71E1508179 STNK an. ANGGADIA MUHAMMAD kepada terdakwa.
  • Bahwa terdakwa BAGUS BUDI SANTOSO Bin ABU BAKAR kemudian menggadaikan sepeda motor milik saksi ANGGADIA MUHAMMAD, untuk yang 1 (satu) unit sepeda motor Honda Blade warna orange hitam tahun 2014 dengan No Pol :W-4742-JR No Rangka  MH1JBM118EK006275 No Mesin : JBM1R1004333 STNK an ROSITA terdakwa BAGUS BUDI SANTOSO Bin ABU BAKAR gadaikan kepada SUPRI (Daftar Pencarian Orang / DPO) dengan harga Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) kemudian untuk yang 1 (satu) unit sepeda Motor Honda PCX warna hitam tahun 2023 No Pol :L-2646-DAJ No Rangka : MH1KF7119PK508208 No Mesin :KF71E1508179 STNK an ANGGADIA MUHAMMAD terdakwa BAGUS BUDI SANTOSO Bin ABU BAKAR gadaikan kepada  MOHEAR (berkas terpisah) dengan perantara saksi SAIFUL EFENDI Bin SUPI’I (berkas terpisah) dengan harga Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah).
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa saksi ANGGADIA MUHAMMAD mengalami kerugian sebesar ± Rp. 45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah).

  

                 Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP.

 

                                                   ATAU

 

Kedua :

                 Bahwa terdakwa BAGUS BUDI SANTOSO Bin ABU BAKAR  pada hari Jumat tanggal 11 Oktober 2025 sekitar pukul 18.00 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan Oktober    tahun 2025  bertempat di  Apartemen Paviliun Permata Jl. Abdul Wahab Siamin Kec. Dukuh Pakis Surabaya atau setidak - tidaknya dalam wilayah hukum pengadilan Negeri  Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa  dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, pada hari Jumat tanggal 11 Oktober 2025 sekitar pukul 18.00 Wib bertempat di Apartemen Paviliun Permata Jl. Abdul Wahab Siamin Kec. Dukuh Pakis Surabaya terdakwa BAGUS BUDI SANTOSO Bin ABU BAKAR meminjam kepada saksi ANGGADIA MUHAMMAD 1 (satu) unit sepeda motor Honda Blade warna orange hitam tahun 2014 dengan No Pol :W-4742-JR No Rangka  MH1JBM118EK006275 No Mesin : JBM1R1004333 STNK an ROSITA dengan alasan untuk mengantar orang tua orang terdakwa karena ada acara pengajian kemudian saksi ANGGADIA MUHAMMAD menyerahkan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Blade warna orange hitam tahun 2014 dengan No Pol :W-4742-JR No Rangka  MH1JBM118EK006275 No Mesin : JBM1R1004333 STNK an ROSITA kepada terdakwa.
  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 13 Oktober 2024 sekitar pukul 18.00 Wib  bertempat di Apartemen Paviliun Permata Jl. Abdul Wahab Siamin Kec. Dukuh Pakis Surabaya terdakwa meminjam kepada saksi ANGGADIA MUHAMMAD 1 (satu) unit sepeda Motor Honda PCX warna hitam tahun 2023 No Pol :L-2646-DAJ No Rangka : MH1KF7119PK508208 No Mesin :KF71E1508179 STNK an. ANGGADIA MUHAMMAD dengan alasan untuk bekerja di mojosari kemudian saksi ANGGADIA MUHAMMAD menyerahkan 1 (satu) unit sepeda Motor Honda PCX warna hitam tahun 2023 No Pol :L-2646-DAJ No Rangka : MH1KF7119PK508208 No Mesin :KF71E1508179 STNK an. ANGGADIA MUHAMMAD kepada terdakwa.
  • Bahwa terdakwa BAGUS BUDI SANTOSO Bin ABU BAKAR kemudian menggadaikan sepeda motor milik saksi ANGGADIA MUHAMMAD, untuk yang 1 (satu) unit sepeda motor Honda Blade warna orange hitam tahun 2014 dengan No Pol :W-4742-JR No Rangka  MH1JBM118EK006275 No Mesin : JBM1R1004333 STNK an ROSITA terdakwa BAGUS BUDI SANTOSO Bin ABU BAKAR gadaikan kepada SUPRI (Daftar Pencarian Orang / DPO) dengan harga Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) kemudian untuk yang 1 (satu) unit sepeda Motor Honda PCX warna hitam tahun 2023 No Pol :L-2646-DAJ No Rangka : MH1KF7119PK508208 No Mesin :KF71E1508179 STNK an ANGGADIA MUHAMMAD terdakwa BAGUS BUDI SANTOSO Bin ABU BAKAR gadaikan kepada  MOHEAR (berkas terpisah / DPO) dengan perantara saksi SAIFUL EFENDI Bin SUPI’I  (berkas terpisah) dengan harga Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah).
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa saksi ANGGADIA MUHAMMAD mengalami kerugian sebesar ± Rp. 45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah).

 

         Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 372  KUHP.

 

       Surabaya, 23  April 2025

    JAKSA PENUNTUT UMUM

 

 

 

                                                                         DAMANG ANUBOWO, SE., SH., MH. 

                                                                              Jaksa Madya Nip. 19800718 200712 1 003 

Pihak Dipublikasikan Ya