Dakwaan |
KESATU
Pertama
-------Bahwa terdakwa Arvel Ega Apriliant Bin Gatot Susanto Puji Widodo (Alm) pada hari Sabtu tanggal 22 Februari 2025 sekitar pukul 17.00 Wib atau setidak- tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari 2025 atau setidak-tidak dalam tahun 2025 bertempat di pinggir Jalan Kutisari Kota Surabaya dan pada hari Sabtu tanggal 8 Maret 2025 sekira pukul 01.00 Wib bertempat di Jalan Kalibokor Kencana I Nomor 19 RT 001 RW 005 Kelurahan Pucang Sewu Kecamatan Gubeng Kota Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih masuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang dan mengadili , tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :
-
- Berawal Sabtu tanggal 22 Februari 2025 terdakwa bertemu saksi Dimas Dendy Firmansyah Bin May Indara Gunawan ( berkas tersendiri) memesan narkotika jenis ganja sebanyak 1 (satu) bungkus seharga Rp100.000 (seratus ribu rupiah) kemudian terdakwa dihubungi oleh sdr saksi Dimas Dendy Firmansyah Bin May Indara Gunawan memberitahukan narkotika jenis ganja akan di ranjau di pinggir Jalan Kutisari Kota Surabaya lalu sekitar pukul 17.00 Wib terdakwa mengambil ranjauan narkotika jenis ganja sebanyak 1 (satu) bungkus lalu dibawa pulang kemudian narkotika jenis ganja oleh langsung dipakai sendiri sedangkan sisanya sebanyak + 0,527 ( nol koma lima dua tujuh) gram oleh terdakwa disimpan di dalam lemari kamar
- Bahwa kemudian pada tanggal 7 Maret 2025 sekitar pukul 16.00 Wib sdr Dimas Dendy Firmansyah Bin May Indara Gunawan datang ke rumah terdakwa membawa tembakau sintesis ( Gorella) dalam bentuk 1 (satu) linting rokok lalu terdakwa bersama sdr Dimas Dendy Firmansyah Bin May Indara Gunawan menggunakan rokok tembakau sinteses (Gorella) secara bersama-sama, setelah selesai menggunakan rokok tembakau sintesses (Gorilla) lalu terdakwa terdakwa membeli tembakau Sinteses (Gorella) sebanyak 1 (satui) bungkus seharga Rp. 450.000 ( empat ratus ribu rupiah) selanjutnya uang sebesar Rp. 450.000 (empat ratus lima puluh ribu rupiah) oleh terdakwa diserahkan kepada sdr Dimas Dendy Firmansyah Bin May Indara Gunawan. Kemudian pada hari Sabtu tanggal 8 Maret 2025 sekira pukul 01.00 Wib sdr Dimas Dendy Firmansyah Bin May Indara Gunawan datang ke rumah terdakwa di Jalan Kalibokor Kencana I Nomor 19 RT 001 RW 005 Kelurahan Pucang Sewu Kecamatan Gubeng Surabaya membawa tembakau sentesis (Gorella) sabanyak 1 (satu) bungkus lalu diterima oleh terdakwa kemudian pecah-pecah menjadi 10 (sepuluh) bungkus sedangkan 3 (tiga) bungkus diserahkan kepada sdr Dimas Dendy Firmansyah Bin May Indara Gunawan untuk dijual dari hasil tembakau sinteses (Gorella) uangnya sebesar Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah ) telah diserahka kepada terdakwa sedangkan 1 (satu) buah timbangan Elektrik dan sisanya sebanyak 7 ( tujuh) bungkus tembakau sinteses ( Gorella) dengan berat netto keseluruhan + 9,252 (sembilan koma dua koma lima dua) gram dengan perincian sebagai berikut :
- 1 (satu) bungkus plastik berisi irisan daun tembakau sentesis (Gorella) berat netto + 1,812 (satu koma delapan satu dua) gram
- 1 (satu) bungkus plastik berisi irisan daun tembakau sentesis (Gorella) berat netto + 1,825 (satu koma delapan dua lima gram
- 1 (satu) bungkus plastik berisi irisan daun tembakau sentesis (Gorella) berat netto + 1,774 (satu koma tujuh tujuh empat) gram
- 1 (satu) bungkus plastik berisi irisan daun tembakau sentesis (Gorella) berat netto + 0,822 (nol koma delapan dua dua ) gram
- 1 (satu) bungkus plastik berisi irisan daun tembakau sentesis (Gorella) berat netto + 1,775 (satu koma tujuh tujuh lima ) gram
- 1 (satu) bungkus plastik berisi irisan daun tembakau sentesis (Gorella) berat netto + 0,796 (nol koma tujuh sembilan enam) gram
- 1 (satu) bungkus plastik berisi irisan daun tembakau sentesis (Gorella) berat netto + 0,478 (nol koma empat tujuh delapan) gram
Oleh terdakwa disimpan didalam lemari pakaian didalam kamar terdakwa
-
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 11 Maret 2025 saksi Elfanda Tri Handika dan saksi R. Hadi Racha Bobby Anggota Res Narkoba Polrestabes Surabaya mendapat informasi dari masyarakat di Rumah terdakwa Jalan Kalibokor Kencana I Nomor 19 RT 001 RW 005 Kelurahan Pucang Sewu Kecamatan Gubeng Surabaya sering digunakan tempat penyalahgunaan narkotika, mendapat informasi tersebut lalu saksi Elfanda Tri Handika dan saksi R. Hadi Racha Bobby melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut dan langsung menuju ke rumah terdakwa Jalan Kalibokor Kencana I Nomor 19 RT 001 RW 005 Kelurahan Pucang Sewu Kecamatan Gubeng Surabaya namun pada saat itu terdakwa tidak ada rumahnya menurut informasi terdakwa sering melakukan transaksi narkotika jenis ganda di rumah makan Padang Jalan Pucang Sewu 7 Nomor 1 Kecamatan Gubeng Surabaya, kemudian sekitar pukul 10.00 Wib saksi Elfanda Tri Handika dan saksi R. Hadi Racha Bobby melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa dan saksi Dimas Dendy Firmansyah Bin May Indara Gunawan namun tidak ditemukan barang bukti, lalu terdakwa dibawa ke rumahnya di Jalan Kalibokor Kencana I Nomor 19 RT 001 RW 005 Kelurahan Pucang Sewu Kecamatan Gubeng Surabaya dilakukan penggeledahan di rumahnya terdakwa didalam kamar didalam lemari ditemukan 7 ( tujuh) bungkus tembakau sentesis ( Gorella) dengan berat netto+ 9,252 (sembilan koma dua koma lima dua) gram dengan perincian sebagai berikut :
- 1 (satu) bungkus plastik berisi irisan daun tembakau sentesis (Gorella) berat netto + 1,812 (satu koma delapan satu dua) gram
- 1 (satu) bungkus plastik berisi irisan daun tembakau sentesis (Gorella) berat netto + 1,825 (satu koma delapan dua lima gram
- 1 (satu) bungkus plastik berisi irisan daun tembakau sentesis (Gorella) berat netto + 1,774 (satu koma tujuh tujuh empat) gram
- 1 (satu) bungkus plastik berisi irisan daun tembakau sentesis (Gorella) berat netto + 0,822 (nol koma delapan dua dua ) gram
- 1 (satu) bungkus plastik berisi irisan daun tembakau sentesis (Gorella) berat netto + 1,775 (satu koma tujuh tujuh lima ) gram
- 1 (satu) bungkus plastik berisi irisan daun tembakau sentesis (Gorella) berat netto + 0,796 (nol koma tujuh sembilan enam) gram
- 1 (satu) bungkus plastik berisi irisan daun tembakau sentesis (Gorella) berat netto + 0,478 (nol koma empat tujuh delapan) gram
Dan 1 (satu) bungkus Narkotika jenis ganja seberat + 0,527 ( nol koma lima dua tujuh) gram dan 1 (satu) buah timbangan digital selanjutnya terdakwa di bawa ke Polrestabes untuk proses lebih lanjut
-
- Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik Cabang Surabaya Nomor . LAB :02380/NNF/2024 tanggal 17 Maret 2025 yang dibuat oleh HADI PURWANTO, S.T , S.I.K menyimpulkan, sampel barang bukti Nomor :
=06285/2025/NNF,-berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan daun, batang dan biji berat netto + 0,527 (nol koma lima dua tujuh) gram
=06286/2025,-berupa1(satu) kantong plastik berisi irisan daun berat netto +1,812 (satu koma delapan satu dua) gram
=06287/2025/NNE,-berupa1(satu) kantong plastik berisi irisan daun berat netto+ 1,825 (satu koma delapan dua lima ) gram
=06288/2025/NNF,-berupa1(satu) kantong plastik berisi irisan daun berat netto + 1,774 (satu koma tujuh tujuh empat) gram
=06289/2025/NNF,-berupa1(satu) kantong plastik berisi irisan daun berat netto + 0,822 (nol koma delapan dua dua ) gram
=06290/2025/NNF,-berupa 1 (satu) kantong plastik berisi irisan daun tembakau sentesis (Gorella) berat netto + 1,775 (satu koma tujuh tujuh lima ) gram
=06291/2025/NNF,-berupa 1 (satu) kantong plastik berisi irisan daun berat netto + 0,796 (nol koma tujuh sembilan enam) gram
=06292/2025/NNF,-berupa 1 (satu) kantong plastik berisi irisan daun berat netto + 0,478 (nol koma empat tujuh delapan) gram
Bahwa terhadap Nomor barang bukti 06285/2025/NNF adalah adalah benar positif GANJA terdaftar golongan I Nomor urut 8 Lampiran 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Bahwa terhada Nomor barang bukti 06286/2025/NNF s/d 06292/2025/NNF adalah benar positif MDMB-4enPINACA terdaftar golongan I nomor urut 182 Lampiran Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2023 tentanga perubahan penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009
-
- Bahwa terdakwa tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I tidak ijin dari berwenang
-------- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika -------------------------------------------------------
ATAU
Kedua
-------- Bahwa terdakwa Arvel Ega Apriliant Bin Gatot Susanto Puji Widodo (Alm) pada hari Sabtu tanggal 8 Maret 2025 sekira pukul 01.00 Wib bertempat di Jalan Kalibokor Kencana I Nomor 19 RT 001 RW 005 Kelurahan Pucang Sewu Kecamatan Gubeng Kota Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih masuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang dan mengadili tersebut tersebut tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan 1 bukan tanaman, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut,.
-
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 11 Maret 2025 saksi Elfanda Tri Handika dan saksi R. Hadi Racha Bobby Anggota Res Narkoba Polrestabes Surabaya mendapat informasi dari masyarakat di Rumah terdakwa Jalan Kalibokor Kencana I Nomor 19 RT 001 RW 005 Kelurahan Pucang Sewu Kecamatan Gubeng Surabaya sering digunakan tempat penyalahgunaan narkotika, mendapat informasi tersebut lalu saksi Elfanda Tri Handika dan saksi R. Hadi Racha Bobby melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut dan langsung menuju ke rumah terdakwa Jalan Kalibokor Kencana I Nomor 19 RT 001 RW 005 Kelurahan Pucang Sewu Kecamatan Gubeng Surabaya namun pada saat itu terdakwa tidak ada ryumahnya menurut informasi terdakwa sering melakukan transaksi narkotika jenis ganda di rumah makan Padang Jalan Pucang Sewu 7 Nomor 1 Kecamatan Gubeng Surabaya, kemudian sekitar pukul 10.00 Wib saksi Elfanda Tri Handika dan saksi R. Hadi Racha Bobby melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa dan saksi Dimas Dendy Firmansyah Bin May Indara Gunawan namun tidak ditemukan barang bukti, lalu terdakwa dibawa ke rumahnya di Jalan Kalibokor Kencana I Nomor 19 RT 001 RW 005 Kelurahan Pucang Sewu Kecamatan Gubeng Surabaya dilakukan penggeledahan di rumahnya terdakwa didalam kamar didalam lemari ditemukan 1 (satu) buah timbangan digital dan 7 ( tujuh) bungkus tembakau sentesis ( Gorella) dengan berat netto+ 9,252 (sembilan koma dua koma lima dua) gram dengan perincian sebagai berikut :
- 1 (satu) bungkus plastik berisi irisan daun tembakau sentesis (Gorella) berat netto + 1,812 (satu koma delapan satu dua) gram
- 1 (satu) bungkus plastik berisi irisan daun tembakau sentesis (Gorella) berat netto + 1,825 (satu koma delapan dua lima gram
- 1 (satu) bungkus plastik berisi irisan daun tembakau sentesis (Gorella) berat netto + 1,774 (satu koma tujuh tujuh empat) gram
- 1 (satu) bungkus plastik berisi irisan daun tembakau sentesis (Gorella) berat netto + 0,822 (nol koma delapan dua dua ) gram
- 1 (satu) bungkus plastik berisi irisan daun tembakau sentesis (Gorella) berat netto + 1,775 (satu koma tujuh tujuh lima ) gram
- 1 (satu) bungkus plastik berisi irisan daun tembakau sentesis (Gorella) berat netto + 0,796 (nol koma tujuh sembilan enam) gram
- 1 (satu) bungkus plastik berisi irisan daun tembakau sentesis (Gorella) berat netto + 0,478 (nol koma empat tujuh delapan) gram
selanjutnya terdakwa di bawa ke Polrestabes untuk proses lebih lanjut
-
- Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik Cabang Surabaya Nomor . LAB :02380/NNF/2024 tanggal 17 Maret 2025 yang dibuat oleh HADI PURWANTO, S.T , S.I.K menyimpulkan, sampel barang bukti Nomor :
=06285/2025/NNF,-berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan daun, batang dan biji berat netto + 0,527 (nol koma lima dua tujuh) gram
=06286/2025,-berupa1(satu) kantong plastik berisi irisan daun berat netto +1,812 (satu koma delapan satu dua) gram
=06287/2025/NNE,-berupa1(satu) kantong plastik berisi irisan daun berat netto+ 1,825 (satu koma delapan dua lima ) gram
=06288/2025/NNF,-berupa1(satu) kantong plastik berisi irisan daun berat netto + 1,774 (satu koma tujuh tujuh empat) gram
=06289/2025/NNF,-berupa1(satu) kantong plastik berisi irisan daun berat netto + 0,822 (nol koma delapan dua dua ) gram
=06290/2025/NNF,-berupa 1 (satu) kantong plastik berisi irisan daun tembakau sentesis (Gorella) berat netto + 1,775 (satu koma tujuh tujuh lima ) gram
=06291/2025/NNF,-berupa 1 (satu) kantong plastik berisi irisan daun berat netto + 0,796 (nol koma tujuh sembilan enam) gram
=06292/2025/NNF,-berupa 1 (satu) kantong plastik berisi irisan daun berat netto + 0,478 (nol koma empat tujuh delapan) gram
Bahwa terhada Nomor barang bukti 06286/2025/NNF s/d 06292/2025/NNF adalah benar positif MDMB-4enPINACA terdaftar golongan I nomor urut 182 Lampiran Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2023 tentanga perubahan penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009
-
- Bahwa terdakwa tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai narkotika golongan I bukan tanaman tidak ijin dari berwenang
-------- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika
DAN
Kedua
--------- Bahwa terdakwa Arvel Ega Apriliant Bin Gatot Susanto Puji Widodo (Alm) pada hari Sabtu tanggal 22 Februari 2025 sekitar pukul 17.00 Wib atau setidak- tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari 2025 atau setidak-tidak dalam tahun 2025 bertempat di pinggir Jalan Kutisari Kota Surabaya atau setidak tidak termasuk dalam wilayah hukum Pengadian Negeri Surabaya yang berwenang yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, tanpa hak atau melawan hukum, menanam, memelihara,memiliki., menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman. perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut,
-
- Berawal Sabtu tanggal 22 Februari 2025 terdakwa bertemu saksi Dimas Dendy Firmansyah Bin May Indara Gunawan ( berkas tersendiri) memesan narkotika jenis ganja sebanyak 1 (satu) bungkus seharga Rp100.000 (seratus ribu rupiah) kemudian terdakwa dihubungi oleh sdr saksi Dimas Dendy Firmansyah Bin May Indara Gunawan memberitahukan narkotika jenis ganja akan di ranjau di pinggir Jalan Kutisari Kota Surabaya lalu sekitar pukul 17.00 Wib terdakwa mengambil ranjauan narkotika jenis ganja sebanyak 1 (satu) bungkus lalu dibawa pulang kemudian narkotika jenis ganja oleh langsung dipakai sendiri sedangkan sisanya sebanyak + 0,527 ( nol koma lima dua tujuh) gram oleh terdakwa disimpan di dalam lemari kamar
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 11 Maret 2025 saksi Elfanda Tri Handika dan saksi R. Hadi Racha Bobby Anggota Res Narkoba Polrestabes Surabaya mendapat informasi dari masyarakat di Rumah terdakwa Jalan Kalibokor Kencana I Nomor 19 RT 001 RW 005 Kelurahan Pucang Sewu Kecamatan Gubeng Surabaya sering digunakan tempat penyalahgunaan narkotika, mendapat informasi tersebut lalu saksi Elfanda Tri Handika dan saksi R. Hadi Racha Bobby melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut dan langsung menuju ke rumah terdakwa Jalan Kalibokor Kencana I Nomor 19 RT 001 RW 005 Kelurahan Pucang Sewu Kecamatan Gubeng Surabaya namun pada saat itu terdakwa tidak ada rumahnya menurut informasi terdakwa sering melakukan transaksi narkotika jenis ganda di rumah makan Padang Jalan Pucang Sewu 7 Nomor 1 Kecamatan Gubeng Surabaya, kemudian sekitar pukul 10.00 Wib saksi Elfanda Tri Handika dan saksi R. Hadi Racha Bobby melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa dan saksi Dimas Dendy Firmansyah Bin May Indara Gunawan namun tidak ditemukan barang bukti, lalu terdakwa dibawa ke rumahnya di Jalan Kalibokor Kencana I Nomor 19 RT 001 RW 005 Kelurahan Pucang Sewu Kecamatan Gubeng Surabaya dilakukan penggeledahan di rumahnya terdakwa didalam kamar didalam lemari ditemukan 1 (satu) bungkus Narkotika jenis ganja seberat + 0,527 ( nol koma lima dua tujuh) gram dan 1 (satu) buah timbangan digital selajutnya terdakwa di bawa ke Polrestabes untuk proses lebih lanjut
-
- Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik Cabang Surabaya Nomor . LAB :02380/NNF/2024 tanggal 17 Maret 2025 yang dibuat oleh HADI PURWANTO, S.T , S.I.K menyimpulkan, sampel barang bukti Nomor :
=06285/2025/NNF,-berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan daun, batang dan biji berat netto + 0,527 (nol koma lima dua tujuh) gram adalah postif GANJA terdaftar golongan I Nomor urut 8 Lampiran 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
-
- Bahwa terdakwa tanpa hak atau melawan hukum, menanam, memelihara, memiliki., menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman. tidak ijin dari berwenang
-------- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika ------------------------------------------------------------------ |