Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
393/Pid.Sus/2025/PN Sby | NI PUTU PARWATI, SH | SUTOMO bin SUMARSONO | Pengiriman Berkas Banding |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 13 Feb. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 393/Pid.Sus/2025/PN Sby | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 12 Feb. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B.276G/M.5.10.3/Enz.2/01/2025 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Bahwa ia terdakwa SUTOMO BIN SUMARSONO pada hari Kamis tanggal 17 Oktober 2024 sekira pukul 20.45 WIB atau setidak tidaknya pada bulan bertempat di Bagong Ginayan IV C No. 26 Kel. Ngagel Kec. Wonokromo Kota Surabaya atau setidak tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual membeli, menerima, menjadi perantara dalam hal jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I sebanyak 12 (satu) bungkus plastik klip berisi sabu seberat 1,461 gram beserta bungkusnya perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: - Bahwa pada hari Minggu tanggal 13 Oktober 2024 sekitar pukul 13.00 Wib terdakwa membeli Narkotika jenis sabu sebanyak 5 gram dari GANDOS (DPO) dengan harga per gramnya Rp. 900.000,- sehingga total pembayaran sebesar Rp. 4.500.000,- dan transaksinya langsung diserahkan oleh GANDOS (DPO) ke tempat kos terdakwa di Bagong Ginayan IV C No. 26 Kel. Ngagel Kec. Wonokromo Kota Surabaya ; - Bahwa setelah Narkotika terdakwa terima selanjutnya oleh terdakwa dibagi dan dimasukkan kedalam plastic kecil menjadi 40 klip plastic dengan berat bervariasi yang siap terdakwa edarkan dengan harga perpoketnya Rp. 150.000,- sampai Rp. 250.000,- dan terdakwa mendapatkan keuntungan dari 5 gram Narkotika jenis sabu yang terdakwa beli sebanyak Rp. 1.000.000; - Bahwa petugas Ditresnarkoba Polda Jatim telah melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa tepatnya pada hari Kamis tanggal 17 Oktober 2024 bertempat di Bagong Ginaya IV C No. 26 Kel. Ngagel Kec. Wonokromo Kota Surabaya , dan adapun barang bukti yang dapat disita dari terdakwa berupa 12 (dua belas ) poket plastic kecil berisi Kristal putih narkotika jenis sabu ditemukan dibawah ranjang tempat tidur terdakwa , 1 buah kaca mata warna biru, 1 sendok plastic dari sedotan , 1 pak klip plastic, 1 buah HP merk Samsung warna Cream, 1 buah HP merk Samsung GSM dan uang tunai sebesar Rp. 1.550.000,- ditemukan di bawah selempitan kasur; - Bahwa terdakwa sendiri tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual membeli, menerima, menjadi perantara dalam hal jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik tanggal 1 November 2024 No. LAB:08866/NNF/2024 dengan kesimpulan bahwa barang bukti dengan nomor : 25125/2024/NNF/ s/d 25136/2024/NNF seperti tersebut dalam (I) adalah benar Kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentangNarkotika. Perbuatan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. Atau Kedua : Bahwa ia terdakwa SUTOMO BIN SUMARSONO pada hari Kamis tanggal 17 Oktober 2024 sekira pukul 20.45 WIB atau setidak tidaknya pada bulan bertempat di Bagong Ginayan IV C No. 26 Kel. Ngagel Kec. Wonokromo Kota Surabaya atau setidak tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual membeli, menerima, menjadi perantara dalam hal jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I sebanyak 12 (satu) bungkus plastik klip berisi sabu seberat 1,461 gram beserta bungkusnya perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: - Bahwa pada hari Minggu tanggal 13 Oktober 2024 sekitar pukul 13.00 Wib terdakwa membeli Narkotika jenis sabu sebanyak 5 gram dari GANDOS (DPO) dengan harga per gramnya Rp. 900.000,- sehingga total pembayaran sebesar Rp. 4.500.000,- dan transaksinya langsung diserahkan oleh GANDOS (DPO) ke tempat kos terdakwa di Bagong Ginayan IV C No. 26 Kel. Ngagel Kec. Wonokromo Kota Surabaya ; - Bahwa setelah Narkotika terdakwa terima selanjutnya oleh terdakwa dibagi dan dimasukkan kedalam plastic kecil menjadi 40 klip plastic dengan berat bervariasi yang siap terdakwa edarkan dengan harga perpoketnya Rp. 150.000,- sampai Rp. 250.000,- dan terdakwa mendapatkan keuntungan dari 5 gram Narkotika jenis sabu yang terdakwa beli sebanyak Rp. 1.000.000; - Bahwa petugas Ditresnarkoba Polda Jatim telah melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa tepatnya pada hari Kamis tanggal 17 Oktober 2024 bertempat di Bagong Ginaya IV C No. 26 Kel. Ngagel Kec. Wonokromo Kota Surabaya , dan adapun barang bukti yang dapat disita dari terdakwa berupa 12 (dua belas ) poket plastic kecil berisi Kristal putih narkotika jenis sabu ditemukan dibawah ranjang tempat tidur terdakwa , 1 buah kaca mata warna biru, 1 sendok plastic dari sedotan , 1 pak klip plastic, 1 buah HP merk Samsung warna Cream, 1 buah HP merk Samsung GSM dan uang tunai sebesar Rp. 1.550.000,- ditemukan di bawah selempitan kasur; - Bahwaterdakwasendiritanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik tanggal 1 November 2024 No. LAB:08866/NNF/2024 dengan kesimpulan bahwa barang bukti dengan nomor : 25125/2024/NNF/ s/d 25136/2024/NNF seperti tersebut dalam (I) adalah benar Kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Perbuatan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |