Dakwaan |
KESATU
------- Bahwa ia Terdakwa PURNOMO BIN SUKIRAN pada hari Senin, tanggal 03 Maret 2025, sekitar pukul 19.00 WIB atau setidak-tidaknya di waktu lain dalam bulan Maret tahun 2025 atau setidak-tidaknya di waktu lain pada tahun 2025, bertempat di dalam rumah yang beralamatkan di Dusun Pelemwatu, RT. 004, RW. 002, Desa Pelemwatu, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik, Provinsi Jawa Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gresik namun karena Terdakwa ditahan di Kepolisian Pelabuhan Tanjung Perak dan sebagian besar saksi berada di Surabaya berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Surabaya berwenang memeriksa dan mengadili perkara berwenang memeriksa dan mengadili perkara, telah melakukan perbuatan, tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Bermula pada hari Sabtu, tanggal 01 Maret 2025, sekitar pukul 21.00 WIB menghubungi Sdr. SAMSUL (DPO) melalui telepon untuk memesan Narkotika jenis Shabu sebanyak 5 (lima) gram dengan harga Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah) dengan pembayaran secara mencicil apabila sudah ada yang laku terjual. Kemudian Sdr. SAMSUL (DPO) menyetujuinya dan menginformasikan bahwa barang akan diranjau. Kemudian sekitar pukul 22.30 WIB, Narkotika jenis Shabu sudah diranjau oleh Sdr. SAMSUL (DPO) di Jalan Raya Margomulyo, Kota Surabaya dengan dimasukkan kedalam bungkus rokok dan diletakkan di bawah tiang listrik, selanjutnya Terdakwa mengambil barang tersebut untuk dibawa pulang ke rumah yang beralamat di Dusun Pelemwatu, RT. 004, RW. 002, Desa Pelemwatu, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik, Provinsi Jawa Timur. Sesampainya di rumah, Terdakwa membagi Shabu tersebut dengan menggunakan timbangan elektrik warna hitam dan skrop, Terdakwa membaginya menjadi 2 (dua) gram berbentuk utuh dan 3 (tiga) gram Terdakwa bagi menjadi 30 (tiga puluh) poket klip plastic kecil siap edar dengan harga jual paketan seharga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah), Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dan Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah). Kemudian dikonsumsi oleh Terdakwa sebanyak 1 (satu) poket, adapun Terdakwa berhasil mengedarkan Narkotika jenis Shabu tersebut kepada :
- Saudara KEMAT (DPO) pada hari Minggu, tanggal 02 Maret 2025, sekitar pukul 20.30 WIB Di rumah Terdakwa Terdakwa titipkan kepada (dalam berkas perkara lain) untuk diedarkan sebanyak 15 (lima belas) klip plastic kecil dengan paket harga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah), Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dan Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah)
- Saudara WITO (DPO) pada hari Minggu, tanggal 02 Maret 2025, sekitar pukul 23.00 WIB di depan rumah Terdakwa yang beralamatkan Dusun Pelemwatu, RT. 004, RW. 002, Desa Pelemwatu, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik, Provinsi Jawa Timur. sebanyak 2 (dua) poket dengan harga paketan Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah)
Terdakwa mendapatkan keuntungan setiap 1 (satu) gram berupa uang sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) yang hasilnya tersebut digunakan untuk kepentingan sehari-hari.
- Bahwa pada hari Senin, tanggal 03 Maret 2025, sekitar pukul 19.00 WIB, pada saat Terdakwa sedang berada di rumah yang beralamat di Dusun Pelemwatu, RT. 004, RW. 002, Desa Pelemwatu, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik, Provinsi Jawa Timur didatangi oleh Saksi IBNU WIYATNO dan Saksi ABDULLAH, SH yang merupakan petugas Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Perak yang sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terdapat peredaran bebas Narkoba kemudian dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah tas pinggang warna hijau merk eiger yang di dalamnya terdapat : 13 (tiga belas) buah klip plastik kecil yang didalamnya berisi narkotika jenis shabu dengan berat NETTO total keseluruhan ± 2,908 (dua koma sembilan ratus delapan) gram, 1 (satu) buah timbangan elektrik warna silver, 1 (satu) buah skrop yang terbuat dari sedotan plastik, 1 (satu) buah HP merk OPPO A 96 warna putih nomor : +62 821-1111-5201. Selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti di bawa ke Kantor Kepolisian Polres Pelabuhan Tanjung Perak guna pemeriksaan lebih lanjut;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti tanggal 03 Maret 2025 pada pokoknya telah melakukan penimbangan barang bukti berupa 13 (tiga belas) buah klip plastik kecil yang didalamnya berisi narkotika jenis shabu dengan berat NETTO total keseluruhan ± 2,908 (dua koma sembilan ratus delapan) gram, dan berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur No. LAB: 02107/NNF/2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh HANDI PURWANTO, S.T., TITIN ERNAWATI, S. Farm, Apt. dan FILANTARI CAHYANI, A.Md. atas nama Terdakwa PURNOMO BIN SUKIRAN dengan kesimpulan:
- 05419/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto Netto ± 1,738 gram.
- 05420/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto Netto ± 0,073 gram
- 05421/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto Netto ± 0,076 gram
- 05422/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto Netto ± 0,075 gram
- 05423/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto Netto ± 0,067 gram
- 05424/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto Netto ± 0,075 gram
- 05425/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto Netto ± 0,064 gram
- 05426/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto Netto ± 0,048 gram
- 05427/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto Netto ± 0,167 gram
- 05428/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto Netto ± 0,171 gram
- 05429/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto Netto ± 0,166 gram
- 05430/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto Netto ± 0,186 gram
- 05431/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto Netto ± 0,002 gram
Adalah benar kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) Nomor urut 61 lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa Terdakwa didalam melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I tidak memiliki ijin dari pejabat yang berwenang dan tidak ada hubungannya dengan pengembangan ilmu pengetahuan maupun dengan pekerjaan terdakwa sehari-hari.
----------Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.----------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
------- Bahwa ia Terdakwa PURNOMO BIN SUKIRAN pada hari Senin, tanggal 03 Maret 2025, sekitar pukul 19.00 WIB atau setidak-tidaknya di waktu lain dalam bulan Maret tahun 2025 atau setidak-tidaknya di waktu lain pada tahun 2025, bertempat di dalam rumah yang beralamatkan di Dusun Pelemwatu, RT. 004, RW. 002, Desa Pelemwatu, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik, Provinsi Jawa Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gresik namun karena Terdakwa ditahan di Kepolisian Pelabuhan Tanjung Perak dan sebagian besar saksi berada di Surabaya berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Surabaya berwenang memeriksa dan mengadili perkara berwenang memeriksa dan mengadili perkara, telah melakukan perbuatan, tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa pada hari Senin, tanggal 03 Maret 2025, sekitar pukul 19.00 WIB, pada saat Terdakwa sedang berada di rumah yang beralamat di Dusun Pelemwatu, RT. 004, RW. 002, Desa Pelemwatu, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik, Provinsi Jawa Timur didatangi oleh Saksi IBNU WIYATNO dan Saksi ABDULLAH, SH dan Tim yang merupakan petugas Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Perak yang sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terdapat peredaran bebas Narkoba kemudian dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah tas pinggang warna hijau merk eiger yang di dalamnya terdapat : 13 (tiga belas) buah klip plastik kecil yang didalamnya berisi narkotika jenis shabu dengan berat NETTO total keseluruhan ± 2,908 (dua koma sembilan ratus delapan) gram, 1 (satu) buah timbangan elektrik warna silver, 1 (satu) buah skrop yang terbuat dari sedotan plastik, 1 (satu) buah HP merk OPPO A 96 warna putih nomor : +62 821-1111-5201. Selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti di bawah ke Kantor Kepolisian Polres Pelabuhan Tanjung Perak guna pemeriksaan lebih lanjut;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti tanggal 03 Maret 2025 pada pokoknya telah melakukan penimbangan barang bukti berupa 13 (tiga belas) buah klip plastik kecil yang didalamnya berisi narkotika jenis shabu dengan berat NETTO total keseluruhan ± 2,908 (dua koma sembilan ratus delapan) gram, dan berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur No. LAB: 02107/NNF/2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh HANDI PURWANTO, S.T., TITIN ERNAWATI, S. Farm, Apt. dan FILANTARI CAHYANI, A.Md. atas nama Terdakwa PURNOMO BIN SUKIRAN dengan kesimpulan:
- 05419/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto Netto ± 1,738 gram.
- 05420/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto Netto ± 0,073 gram
- 05420/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto Netto ± 0,076 gram
- 05420/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto Netto ± 0,075 gram
- 05420/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto Netto ± 0,067 gram
- 05420/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto Netto ± 0,075 gram
- 05420/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto Netto ± 0,064 gram
- 05420/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto Netto ± 0,048 gram
- 05420/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto Netto ± 0,167 gram
- 05420/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto Netto ± 0,171 gram
- 05420/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto Netto ± 0,166 gram
- 05420/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto Netto ± 0,186 gram
- 05420/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto Netto ± 0,002 gram
Adalah benar kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) Nomor urut 61 lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa Terdakwa didalam melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tidak memiliki ijin dari pejabat yang berwenang dan tidak ada hubungannya dengan pengembangan ilmu pengetahuan maupun dengan pekerjaan terdakwa sehari-hari.
------------Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.-------------------------------------------------------------------- |