| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan Surat Kesepakatan Untuk Pembatalan tertanggal 08 Agustus 2025 yang dibuat dibawah tangan, bermeterai cukup, dan telah dilegalisasi dengan Nomor : 4843/L/VIII/2025 oleh Ariyani, S.H., Notaris di Surabaya sah secara hukum dan mengikat PENGGUGAT dan TERGUGAT;
- Menyatakan TERGUGAT telah melakukan Wanprestasi kepada PENGGUGAT ;
- Memerintahkan TERGUGAT untuk membayar kepada PENGGUGAT seketika dan sekaligus sebesar Rp. 248.000.000,- (Dua Ratus Empat Puluh Delapan Juta Rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
- Kewajiban Pokok Pengembalian :
Rp. 195.000.000,- (Seratus Sembilan Puluh Lima Juta Rupiah);
- Kewajiban Denda Berjalan :
Rp 53.000.000,- (Lima Puluh Tiga Juta Rupiah);
kepada PENGGUGAT secara seketika dan sekaligus;
- Menghukum TERGUGAT untuk tunduk dan patuh pada putusan ini;
- Membebankan kepada TERGUGAT untuk membayar biaya perkara ini.
|