Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
532/Pdt.G/2025/PN Sby Andre Frans wijaya 1.Bank BRI cabang surabaya kertajaya
2.PT. Askrindo cabang surabaya
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 19 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 532/Pdt.G/2025/PN Sby
Tanggal Surat Rabu, 14 Mei 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Andre Frans wijaya
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1DWI OKTORIANTO R, SHAndre Frans wijaya
Tergugat
NoNama
1Bank BRI cabang surabaya kertajaya
2PT. Askrindo cabang surabaya
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Badan pertanahan nasional surabaya I
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan TERGUGAT I dan TERGUGAT II telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum
  3. Memerintahkan TERGUGAT I untuk menyerahkan sertifikat hak milik Nomer 9443 yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional kota Surabaya atas nama Nurul C.H kepada PENGGUGAT
  4. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar kerugian Materiil dan Immateriil kepada PENGGUGAT sebesar Rp. Rp.2.900.000.000 (Dua Miliar Sembilan ratus juta rupiah)
  5. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II membayar uang Dwangsom sebesar Rp.100.000.000 (seratus juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
  6. Memerintahkan TURUT TERGUGAT untuk tidak membuka blokir kepada PIHAK KETIGA untuk proses Balik Nama atas sertifikat hak milik Nomer 9443 atas nama Nurul CH yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional kota Surabaya
  7. Membebankan biaya perkara kepada TERGUGAT I dan TERGUGAT II
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak