Dakwaan |
PRIMAIR :
-------- Bahwa Terdakwa Dr. BAMBANG SOEMARSONO, S.E., S.H., M.S.A. selaku Ketua Pengelola Rusunawa Tambaksawah Kecamatan Waru Kabupaten Sidoarjo Tahun 2008 sampai dengan Tahun 2013 berdasarkan Surat Kepala Desa Tambaksawah Kecamatan Waru Kabupaten Sidoarjo Nomor: 07 Tahun 2008 Tentang Pengelola Rusunawa yang terletak di Desa Tambaksawah Kecamatan Waru Kabupaten Sidoarjo Tanggal 23 September 2008 bersama – sama dengan Saksi MOH. ROZIKIN selaku Tim Penyelesaian Aset Pemerintah Desa Tambaksawah Kecamatan Waru Kabupaten Sidoarjo Tahun 2012 berdasarkan Surat Keputusan Kepala Desa Tambaksawah Kecamatan Waru Nomor: 143/ 01/ 404.76.07/ 2012 tentang Revisi Pembentukan Tim Penyelesaian Aset Desa Tambaksawah Kecamatan Waru tanggal 17 Februari 2012 (dilakukan penuntutan dalam berkas yang berbeda), pada hari Senin tanggal 18 Bulan Desember Tahun 2006 sampai dengan hari Rabu dan tanggal 2 Bulan Oktober Tahun 2013 atau setidak–tidaknya pada suatu waktu lain antara Bulan Desember Tahun 2006 sampai dengan bulan Oktober tahun 2013 atau setidak – tidaknya pada suatu waktu lain antara tahun 2006 sampai dengan tahun 2013, bertempat di Balai Desa Tambaksawah, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo dan Rusunawa Desa Tambaksawah, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo atau setidak – tidaknya pada suatu tempat lain masih yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang – undang Nomor 46 Tahun 2009 Tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, sebagai orang yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan yaitu secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara sebesar Rp. 2.303.687.149, - ( dua milyar tiga ratus tiga juta enam ratus delapan puluh tujuh ribu seratus empat puluh sembilan rupiah) dari total kerugian sebesar Rp9.751.244.222,20. (Sembilan milyar tujuh ratus lima puluh satu juta dua ratus empat puluh empat ribu dua ratus dua puluh koma dua puluh rupiah).
SUBSIDAIR :
-------- Bahwa Terdakwa Dr. BAMBANG SOEMARSONO, S.E., S.H., M.S.A. selaku Ketua Pengelola Rusunawa Tambaksawah Kecamatan Waru Kabupaten Sidoarjo Tahun 2008 sampai dengan Tahun 2013 berdasarkan Surat Kepala Desa Tambaksawah Kecamatan Waru Kabupaten Sidoarjo Nomor: 07 Tahun 2008 Tentang Pengelola Rusunawa yang terletak di Desa Tambaksawah Kecamatan Waru Kabupaten Sidoarjo Tanggal 23 September 2008 bersama – sama dengan Saksi MOH. ROZIKIN selaku Tim Penyelesaian Aset Pemerintah Desa Tambaksawah Kecamatan Waru Kabupaten Sidoarjo Tahun 2012 berdasarkan Surat Keputusan Kepala Desa Tambaksawah Kecamatan Waru Nomor: 143/ 01/ 404.76.07/ 2012 tentang Revisi Pembentukan Tim Penyelesaian Aset Desa Tambaksawah Kecamatan Waru tanggal 17 Februari 2012 (dilakukan penuntutan dalam berkas yang berbeda), pada hari Senin tanggal 18 Bulan Desember Tahun 2006 sampai dengan hari Rabu dan tanggal 2 Bulan Oktober Tahun 2013 atau setidak–tidaknya pada suatu waktu lain antara Bulan Desember Tahun 2006 sampai dengan bulan Oktober tahun 2013 atau setidak – tidaknya pada suatu waktu lain antara tahun 2006 sampai dengan tahun 2013, bertempat di Balai Desa Tambaksawah, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo dan Rusunawa Desa Tambaksawah, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo atau setidak – tidaknya pada suatu tempat lain masih yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang – undang Nomor 46 Tahun 2009 Tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, sebagai orang yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan yaitu dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara sebesar Rp. 2.303.687.149, - ( dua milyar tiga ratus tiga juta enam ratus delapan puluh tujuh ribu seratus empat puluh sembilan rupiah) dari total kerugian sebesar Rp9.751.244.222,20. (Sembilan milyar tujuh ratus lima puluh satu juta dua ratus empat puluh empat ribu dua ratus dua puluh koma dua puluh rupiah). |