Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
23/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Sby Agus Arifin PT. Satrio Agro Industri Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 03 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 23/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Sby
Tanggal Surat Jumat, 14 Feb. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Agus Arifin
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Edy Purwanto, S.H.Agus Arifin
Tergugat
NoNama
1PT. Satrio Agro Industri
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat terhitung sejak bulan Februari 2025 dikategorikan PHK dengan alasan sebagaimana diatur dalam pasal 48 Peraturan Pemerintah No. 35 tahun 2021 tentang, PKWT, Alih Daya, Waktu Kerja, Waktu Istirahat dan PHK;
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar Pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak akibat dari PHK secara tunai dan sekaligus sebagai berikut :

Uang Pesangon ( UP ) :

                     8 bulanx 1 x Rp. 4.866.890 ……….= Rp  38.935.120,-

Uang Penghargaan Masa Kerja ( UPMK ):

                3 bulan x 1 x Rp. 4.866.890 …………..    = Rp. 14.600.670,

Uang Penggantian Hak :……………………….= Rp.   4.866.670,.

  •  
  •  

(lima puluh delapan juta empat ratus dua ribu empat ratus enam puluh rupiah)

  1. Menyatakan agar putusan dapat dilaksanakan lebih dahulu (uitvourbaar bij voorad) meskipun ada verzet atau kasasi dari Tergugat;
  2. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) perhari setiap kali lalai/terlambat memenuhi putusan ini, terhitung sejak putusan dibacakan sampai dengan mempunyai kekuatan hukum tetap untuk dilaksanakan;
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar semua biaya perkara;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak