Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
80/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Sby Subagio, S.H. Pt. Wonokoyo Jaya Corporindo Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 06 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 80/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Sby
Tanggal Surat Selasa, 30 Sep. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Subagio, S.H.
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1JOKO HANDOYO, SHSubagio, S.H.
Tergugat
NoNama
1Pt. Wonokoyo Jaya Corporindo
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa Tergugat telah melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 22 Tahun 2012 tentang Sistem Penyelenggaraan Ketenagakerjaan di Kabupaten Pasuruan Pasal 56 Ayat (3);
  3. Menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat terhitung sejak tanggal 12 Maret 2025;
  4. Menghukum Tergugat  untuk membayar uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak kepada Penggugat sesuai perhitungan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat dan Pemutusan Hubungan Kerja Pasal 56 tersebut, yang seharusnya diterima adalah sebagai berikut:
  • SUBAGIO S.H.
  1.  Uang Pesangon 1,75 x 9 x Rp. 12.000.000,-                        = Rp.  189.000.000,-
  2. Uang Penghargaan Masa Kerja 6 x Rp. 12.000.000,-          = Rp.    72.000.000,-
  3. Uang Penggantian Hak                                                         = Rp.     -

                                                                              Total              = Rp.  261.000.000,-

Total uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima Penggugat adalah Rp. 261.000.000,- ( Dua ratus enam puluh satu juta rupiah )

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar Tunjangan Hari Raya ( THR ) Keagamaan Tahun 2025 kepada Penggugat sebesar Rp. 12.000.000,- ( dua belas juta rupiah )
  2. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak