Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
271/Pdt.G/2025/PN Sby 1.MOCHAMAD IRFAN YUSUF
2.MOHAMAD RIZA YUSUF
3.MUTIA YUSUF, SH
4.Dra NURUL HAYATI
5.NURUL AINI
RUDI GUNAWAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 05 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 271/Pdt.G/2025/PN Sby
Tanggal Surat Senin, 24 Feb. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1MOCHAMAD IRFAN YUSUF
2MOHAMAD RIZA YUSUF
3MUTIA YUSUF, SH
4Dra NURUL HAYATI
5NURUL AINI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1NINDIA PUTRI PRAMESWARI SH.,MKnMOCHAMAD IRFAN YUSUF
2NINDIA PUTRI PRAMESWARI SH.,MKnMOHAMAD RIZA YUSUF
3NINDIA PUTRI PRAMESWARI SH.,MKnMUTIA YUSUF, SH
4NINDIA PUTRI PRAMESWARI SH.,MKnDra NURUL HAYATI
5NINDIA PUTRI PRAMESWARI SH.,MKnNURUL AINI
Tergugat
NoNama
1RUDI GUNAWAN
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1ATR/BPN KANTOR PERTANAHAN KOTA SURABAYA II
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan secara hukum bahwa OBYEK SENGKETA adalah milik PARA PENGGUGAT asal dari peralihan hak dengan alm. Sabarjoto sebagai yang berhak atas SHM No. 44/Jemur Wonosari  ;
  3. Menyatakan secara hukum TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige daad)  ;
  4. Menyatakan perbuatan TERGUGAT telah menimbulkan kerugian Materiil dan kerugian Immateriil bagi PARA PENGGUGAT :

KERUGIAN MATERIIL:

Nilai harga OBYEK SENGKETA adalah didasarkan pada harga rata-rata di wilayah Jemursari Selatan Gang V yaitu Rp 10.000.000/m2 (sepuluh juta rupiah per meter) dikalikan luas OBYEK SENGKETA yaitu 509 m2. Maka nilai OBYEK SENGKETA yang dimiliki oleh PARA PENGGUGAT adalah Rp 5.090.000.000,- (lima miliar sembilan puluh juta rupiah);

KERUGIAN INMATERIIL:

Fakta TERGUGAT menempati OBYEK SENGKETA selama 28 tahun dari tahun 1991 hingga sekarang tanpa seizin dan sepengetahuan dari PARA PENGGUGAT telah mengakibatkan kerugian immateriil yang dialami PARA PENGGUGAT, apabila diperhitungkan/ kontrak tanah diwilayah sekitar Obyek Sengketa adalah sebesar Rp. 100.000.000, 00 (seratus juta pertahun)biaya sewa / kontrak selama dihitung thn. 1991 sampai sekarang thn. 2025 yaitu selama 34 (tiga puluh empat) tahun adalah sebesar Rp 3.400.000.000,- (tiga miliar empat ratus  juta rupiah);

  1. Menghukum TERGUGAT untuk mengosongkan Obyek Sengketa dan segera mengembalikan kepada PARA PENGGUGAT dalam keadaan kosong dengan bantuan aparat Negara , baik apapun  benda yang berdiri diatasnya   ;
  2. Menghukum kepada TERGUGAT agar Obyek Sengketa dilakukan Sita jaminnan, agar tidak dialihkan kepada Pihak – pihak yang tidak bertanggung jawab ;
  3. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan pembayaran atas ganti rugi baik Materiil maupun Imateriil kepada PARA PENGGUGAT, terhitung sejak putusan ini dibacakan dan/atau sejak putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde);
  4. Memerintahkan kepada TURUT TEGUGAT untuk tunduk pada putusan ini, sekaligus menerbitkan Sertifikat kepemilikan pecahan dari SHM No. 44 / Jemur Wonosari dan segera memberikan  surat  tanahnya kepada atas nama  PARA PENGGUGAT .
  5. Menghukum TERGUGAT untuk membayar semua biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak