Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
2462/Pid.B/2025/PN Sby PARLINDUNGAN TUA MANULLANG, S.H. GUNAWAN Bin SLAMET HARIYANTO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 05 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Pengeroyokan yang menyebabkan luka ringan, luka berat
Nomor Perkara 2462/Pid.B/2025/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 03 Nov. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B.6083/M.5.10.3/Eku.2/10/2025
Penuntut Umum
NoNama
1PARLINDUNGAN TUA MANULLANG, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1GUNAWAN Bin SLAMET HARIYANTO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  • Bahwa mulanya ada hari Jum'at tanggal 21 Juni 2025 sekitar 23.30 WIB Terdakwa GUNAWAN BIN SLAMET HARIYANTO mendapatkan ajakan dari Saksi GILANG RAKA SIWI (Penuntutan Terpisah) untuk ikut keliling kota dengan mengendarai 1 (Satu) Unit sepeda motor merk Beat Street, tahun 2022, warna Hitam, No. Pol: L3702-BAC, selanjutnya Terdakwa dan Saksi GILANG RAKA SIWI (Penuntutan Terpisah) berangkat menuju Kedungdoro Surabaya dan berkumpul di sebuah Warung Kedungdoro Surabaya, setibanya di Kedungdoro Surabaya keduanya bertemu dengan sekitar 20 orang dan membahas balas dendam karena saudara-saudara dari kelompok PSHWTM (Persaudara Setia Hati Winongo Tunas Muda) dan atau Kelompok Pagar Nusa telah disakiti dan diserang oleh kelompok perguruan silat PSHT (Persaudaraan Setia Hati Terate) atau IKSPI (Ikatan Kera Sakti Putra Indonesia).
  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 22 Juni 2025 sekira jam 00.00 WIB Terdakwa berangkat bersama Saksi GILANG RAKA SIWI BIN BAMBANG SISWANTO (Penuntutan Terpisah), Saksi RENGGET FEBRIYANTO BIN AGUS SUPENDI (Penuntutan Terpisah), Saksi MUHAMMAD RIZQI ADITIYA ALIAS ADIT BIN RADJI (Penuntutan Terpisah), Saksi AGUS SETIYAWAN BIN SUNYOTO (ALM) (Penuntutan Terpisah), Saksi FERNANDO MUSTOFA ARIF BIN SANUSI (Penuntutan Terpisah) dan temanteman lainnya mencari mangsa/musuh dari kelompok perguruan silat PSHT (Persaudaraan Setia Hati Terate) atau kelompok perguruan silat IKSPI (Ikatan Kera Sakti Putra Indonesia) yang bisa di serang. Terdakwa berboncengan dengan Saksi GILANG RAKA SIWI (Penuntutan Terpisah) menggunakan Sepeda Motor merk Beat Street, tahun 2022, warna Hitam, No. Pol: L-3702-BAC konvoi melintasi Kedungdoro - Pasar Kembang - Wonokromo - Gunungsari - Wiyung Unesa - Mayjend Sungkono. Kemudian saat melintas di depan SWK (Sentra Wiyung Kuliner) Jl. Raya Menganti Surabaya, salah satu dari teman Terdakwa melihat ada seorang laki-laki yaitu Saksi Korban HENDA FIAN RAMADHAN menggunakan Hoody atribut PSHT (Persaudaraan Setia Hati Terate) Warna Biru yang sedang mengendarai sepeda motor Beat Warna Hitam, lalu Terdakwa bersama-sama teman Terdakwa lainnya secara spontan mendekat dan melakukan kekerasan terhadap korban. Peranan Terdakwa yaitu sebagai joki sehingga Terdakwa tidak ikut melakukan pengeroyokan melainkan tetap berada di atas sepeda motor sembari melihat teman-temannya melakukan kekerasan kepada Saksi Korban dengan cara memukul menggunakan tangan kosong mengenai bagian rusuk sebelah kanan dan bagian punggung, menggunakan senjata tajam mengenai bagian pipi sebelah kanan, menendang kaki mengenai bagian paha sebelah kanan dan ketika ada peluang melarikan diri Saksi Korban berlari menuju warung makanan penyetan yang berada di lokasi sekitar hingga akhirnya Saksi Korban di amankan oleh warga sekitar dan dibawa ke Polsek Wiyung yang kemudian dibawa Rumah Sakit Wiyung Sejahtera karena terdapat luka-luka.
  • Bahwa akibat kejadian tersebut Saksi Korban HENDA FIAN RAMADHAN mengalami lukaluka, sebagaimana hasil Visum et Repertum Nomor 29/VER/IGD/VI/2025 tanggal 29 Juni 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Faishal Arief sebagai dokter pada Rumah Sakit Wiyung Sejahtera, yang telah melakukan pemeriksaan terhadap HENDA FIAN RAMADHAN seorang laki-laki berumur 18 tahun, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:

HASIL PEMERIKSAAN:

Terdapat luka robek pada rahang bawah kanan dengan Panjang 4 cm dan lebar 1,5 cm kedalaman 0,5 cm, tepi teratur.

KESIMPULAN

Dari pemeriksaan tersebut di atas dapat disimpulkan bahwa ditemukan luka robek pada rahang bawah kanan.

 

------------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 ayat (2) Ke-1 KUHP ----------------------------------------------------------------------------------------

 

                                                                                    

ATAU

 

KEDUA

----------- Bahwa Terdakwa GUNAWAN BIN SLAMET HARIYANTO pada hari Sabtu tanggal 21 Juni 2025 sekira pukul 02.00 WIB atau setidak-tidaknya di waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di depan SWK (Sentra Wiyung Kuliner) Jl. Raya Menganti Surabaya atau setidak-tidaknya kejadian disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan, terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang dengan sengaja menghancurkan barang atau jika kekerasan yang digunakan mengakibatkan luka-luka, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: ----------------------------

 

  • Bahwa mulanya ada hari Jum'at tanggal 21 Juni 2025 sekitar 23.30 WIB Terdakwa GUNAWAN BIN SLAMET HARIYANTO mendapatkan ajakan dari Saksi GILANG RAKA SIWI (Penuntutan Terpisah) untuk ikut keliling kota dengan mengendarai 1 (Satu) Unit sepeda motor merk Beat Street, tahun 2022, warna Hitam, No. Pol: L3702-BAC, selanjutnya Terdakwa dan Saksi GILANG RAKA SIWI (Penuntutan Terpisah) berangkat menuju Kedungdoro Surabaya dan berkumpul di sebuah Warung Kedungdoro Surabaya, setibanya di Kedungdoro Surabaya keduanya bertemu dengan sekitar 20 orang dan membahas balas dendam karena saudara-saudara dari kelompok PSHWTM (Persaudara Setia Hati Winongo Tunas Muda) dan atau Kelompok Pagar Nusa telah disakiti dan diserang oleh kelompok perguruan silat PSHT (Persaudaraan Setia Hati Terate) atau IKSPI (Ikatan Kera Sakti Putra Indonesia).
  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 22 Juni 2025 sekira jam 00.00 WIB Terdakwa berangkat bersama Saksi GILANG RAKA SIWI BIN BAMBANG SISWANTO (Penuntutan Terpisah), Saksi RENGGET FEBRIYANTO BIN AGUS SUPENDI (Penuntutan Terpisah), Saksi MUHAMMAD RIZQI ADITIYA ALIAS ADIT BIN RADJI (Penuntutan Terpisah), Saksi AGUS SETIYAWAN BIN SUNYOTO (ALM) (Penuntutan Terpisah), Saksi FERNANDO MUSTOFA ARIF BIN SANUSI (Penuntutan Terpisah) dan temanteman lainnya mencari mangsa/musuh dari kelompok perguruan silat PSHT (Persaudaraan Setia Hati Terate) atau kelompok perguruan silat IKSPI (Ikatan Kera Sakti Putra Indonesia) yang bisa di serang. Terdakwa berboncengan dengan Saksi GILANG RAKA SIWI (Penuntutan Terpisah) menggunakan Sepeda Motor merk Beat Street, tahun 2022, warna Hitam, No. Pol: L-3702-BAC konvoi melintasi Kedungdoro - Pasar Kembang - Wonokromo - Gunungsari - Wiyung Unesa - Mayjend Sungkono. Kemudian saat melintas di depan SWK (Sentra Wiyung Kuliner) Jl. Raya Menganti Surabaya, salah satu dari teman Terdakwa melihat ada seorang laki-laki yaitu Saksi Korban HENDA FIAN RAMADHAN menggunakan Hoody atribut PSHT (Persaudaraan Setia Hati Terate) Warna Biru yang sedang mengendarai sepeda motor Beat Warna Hitam, lalu Terdakwa bersama-sama teman Terdakwa lainnya secara spontan mendekat dan melakukan kekerasan terhadap korban. Peranan Terdakwa yaitu sebagai joki sehingga Terdakwa tidak ikut melakukan pengeroyokan melainkan tetap berada di atas sepeda motor sembari melihat teman-temannya melakukan kekerasan kepada Saksi Korban dengan cara memukul menggunakan tangan kosong mengenai bagian rusuk sebelah kanan dan bagian punggung, menggunakan senjata tajam mengenai bagian pipi sebelah kanan, menendang kaki mengenai bagian paha sebelah kanan dan ketika ada peluang melarikan diri Saksi Korban berlari menuju warung makanan penyetan yang berada di lokasi sekitar hingga akhirnya Saksi Korban di amankan oleh warga sekitar dan dibawa ke Polsek Wiyung yang kemudian dibawa Rumah Sakit Wiyung Sejahtera karena terdapat luka-luka.
  • Bahwa akibat kejadian tersebut Saksi Korban HENDA FIAN RAMADHAN mengalami lukaluka, sebagaimana hasil Visum et Repertum Nomor 29/VER/IGD/VI/2025 tanggal 29 Juni 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Faishal Arief sebagai dokter pada Rumah Sakit Wiyung Sejahtera, yang telah melakukan pemeriksaan terhadap HENDA FIAN RAMADHAN seorang laki-laki berumur 18 tahun, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:

HASIL PEMERIKSAAN:

Terdapat luka robek pada rahang bawah kanan dengan Panjang 4 cm dan lebar 1,5 cm kedalaman 0,5 cm, tepi teratur.

KESIMPULAN

Dari pemeriksaan tersebut di atas dapat disimpulkan bahwa ditemukan luka robek pada rahang bawah kanan.

 

------------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 ayat (2) Ke-1 KUHP jo. Pasal 56 Ke-2 KUHP ---------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya