Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1083/Pid.B/2025/PN Sby R OCKY SELO HANDOKO, S.H. 1.ABD. LATIF bin SARKAWI (alm)
2.BEHRUL ALIM bin HASAN (alm)
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 15 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 1083/Pid.B/2025/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 14 Mei 2025
Nomor Surat Pelimpahan B.2696/M.5.10.3/Eoh.2/05/2025
Penuntut Umum
NoNama
1R OCKY SELO HANDOKO, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ABD. LATIF bin SARKAWI (alm)[Penahanan]
2BEHRUL ALIM bin HASAN (alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

SURAT   DAKWAAN

No.Reg.Perkara : PDM – 3011/M.5.10/Eoh.2/05/2025

 

IDENTITAS PARA TERDAKWA      :

I. Nama lengkap          :     ABD. LATIF Bin SARKAWI (Alm)

   Tempat lahir             :     Sampang

   Umur/tanggal lahir   :     25 Tahun / 25 Juni 1999

   Jenis kelamin           :     Laki-laki

   Kebangsaan             :     Indonesia

   Tempat tinggal         :     Dsn. Bille’en RT 000 RW 000 Kel/Ds. Bapelle, Kec. Robatal, Kab. Sampang  

   Agama                     :     Islam         

   Pekerjaan                 :     Tidak Bekerja

   Pendidikan               :     MI Kelas 5

 

II.Nama lengkap          :     BEHRUL ALIM Bin HASAN (Alm)

   Tempat lahir             :     Sampang

   Umur/tanggal lahir   :     19 Tahun / 18 Januari 2006

   Jenis kelamin           :     Laki-laki

   Kebangsaan             :     Indonesia

   Tempat tinggal         :     Dsn. Melko Barat RT 000 RW 000 Kel./Ds. Bapelle, Kec. Robatal Kab. Sampang

   Agama                     :     Islam         

   Pekerjaan                 :     Tidak Bekerja

   Pendidikan               :     MTS tamat

 

 

B.  PENAHANAN  :

-     Penyidik                      :     Rutan, masing-masing sejak tanggal 10 Maret 2025 s/d 29 Maret 2025;

-     Perpanjangan PU       :     Rutan, masing-masing sejak tanggal 30 Maret 2025 s/d 08 Mei 2025;

-     Penuntut Umum         :     Rutan, masing-masing sejak tanggal 05 Mei 2025 s/d 24 Mei 2025;

 

 

DAKWAAN  :

----- Bahwa terdakwa I. ABD.  LATIF Bin SARKAWI bersama-sama dengan terdakwa II. BEHRUL ALIM Bin HASAN (Alm) pada hari Minggu tanggal 09 Maret 2025 sekitar pukul 01.00 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan Maret tahun 2025 bertempat di halaman parkir kost Jl. Gebang Lor Gg Puskesmas No. 41, Kel. Gebang Putih, Kec. Sukolilo, Kota Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kelas IA Surabaya yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, Telah mengambil suatu barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, para terdakwa telah mengambil barang berupa 1 (satu) unit sepeda motor Honda CRF, warna hitam, Nopol : S-3934-AAU milik saksi M. DANIL IMAM BUDIUTOMO dengan cara : awal mulanya terdakwa II. BEHRUL ALIM Bin HASAN (Alm) pergi ke rumah terdakwa I. ABD. LATIF Bin SARKAWI di Dsn. Bille’en Kel. / Ds. Bapelle, Kec. Robatal, Kab. Sampang sekitar pukul 16.00 Wib pada hari Sabtu tanggal 08 Maret 2025, selang beberapa menit kemudian para terdakwa berangkat  ke Surabaya dengan mengendarai sepeda motor Honda PCX warna hitam milik terdakwa I. ABD. LATIF Bin SARKAWI, kemudian para terdakwa berhenti di warung kopi di bawah jembatan Surabaya sisi Surabaya, dan sekitar pukul 23.00 Wib para terdakwa bergeser dari warung kopi untuk berputar-putar di Surabaya untuk mencari sasaran sepeda motor karena waktu itu posisi terdakwa I. ABD. LATIF Bin SARKAWI sudah membawa kunci Tdan anak kuncinya dari rumah terdakwa I. ABD. LATIF Bin SARKAWI, kemudian sesampainya di lokasi depan kost Jl. Gebang Lor Puskesmas No. 41 Surabaya, terdakwa I. ABD. LATIF Bin SARKAWI menyuruh terdakwa II. BEHRUL ALIM Bin HASAN (Alm) untuk menunggu di parkiran sepeda motor kost, sementara terdakwa I. ABD. LATIF Bin SARKAWI berusaha untuk merusak kunci kontak 1 (satu) unit sepeda motor merk/type Honda CRF, warna hitam, dengan Nopol : S-3934-AAU dari parkiran tersebut dan posisi mesin tidak menyala, lalu terdakwa I. ABD. LATIF Bin SARKAWI menyuruh terdakwa II. BEHRUL ALIM Bin HASAN (Alm) untuk cepat-cepat mendorong, kemudian sepeda motor hasil tersebut didorong oleh terdakwa  II. BEHRUL ALIM Bin HASAN (Alm) hingga ke makam dekat lokasi, lalu sepeda motor tersebut di tinggal di makam dan para terdakwa pergi meninggalkan lokasi dan sesampainya di gang Gebang Lor Gg Puskesmas dekat gapura terdakwa I. ABD. LATIF Bin SARKAWIdi berhentikan oleh petugas kepolisian beserta warga sekitar, kemudian para terdakwa di bawa ke Polsek Sukolilo guna pemeriksaan lebih lanjut;
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi M. DANIL IMAM BUDIUTOMO mengalami kerugian sebesar Rp. 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah);

 

---- Perbuatan terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal  363 ayat (1) ke-3 dan ke-4 KUHP.-----------------------------------------------------------------

 

Surabaya, 06 Mei 2025

PENUNTUT UMUM

 

 

 

     R OCKY SELO HANDOKO, SH.

                                                                           JAKSA MUDA NIP. 19731009 199903 1 001

Pihak Dipublikasikan Ya