Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
22/Pid.Sus-TPK/2025/PN Sby REZA PRASETYA N. SH Drs. MUHAMAD TAUFIQ AGUS SUSANTO Bin SUGENG ISMAIL Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 19 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 22/Pid.Sus-TPK/2025/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 18 Feb. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-472/AB/NGW/02/2025
Penuntut Umum
NoNama
1REZA PRASETYA N. SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Drs. MUHAMAD TAUFIQ AGUS SUSANTO Bin SUGENG ISMAIL[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

PRIMAIR :

-------- Bahwa Terdakwa Drs.MUHAMAD TAUFIQ AGUS SUSANTO selaku Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Ngawi berdasarkan Keputusan Bupati Ngawi Nomor: X.821.2/01/404.202/2020 tentang Pengangkatan Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Administrator dan Pengawas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Ngawi tanggal 02 Januari 2020 pada waktu yang tidak dapat ditentukan atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2021 sampai tahun 2022 bertempat di Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Ngawi Jl. Ahmad Yani No. 05 Kabupaten Ngawi Provinsi Jawa Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini berdasarkan ketentuan Pasal 35 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, melakukan perbuatan secara melawan hukum.

SUBSIDAIR :

-------- Bahwa Terdakwa Drs.MUHAMAD TAUFIQ AGUS SUSANTO selaku Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Ngawi berdasarkan Keputusan Bupati Ngawi Nomor: X.821.2/01/404.202/2020 tentang Pengangkatan Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Administrator dan Pengawas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Ngawi tanggal 02 Januari 2020 pada waktu yang tidak dapat ditentukan atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2021 sampai tahun 2022 bertempat di Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Ngawi Jl. Ahmad Yani No. 05 Kabupaten Ngawi Provinsi Jawa Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini berdasarkan ketentuan Pasal 35 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, melakukan perbuatan dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan.

Pihak Dipublikasikan Ya