Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
45/Pdt.G.S/2025/PN Sby | PT. Wahana Ottomitra Multiartha Tbk | 1.Junaidi Ismawan 2.Lina Lusianawati |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 02 Jun. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 45/Pdt.G.S/2025/PN Sby | ||||||
Tanggal Surat | Rabu, 19 Mar. 2025 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 152.201.175,00 | ||||||
Petitum | 1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya 2. Menyatakan SAH perjanjian Pembiayaan Nomor : 1644120240201826 tamggal 05 Februari 2024 berikut syarat dan ketentuan perjanjian Pembiayaan (Perjanjian Pembiyaan) 3. Menyatakan Para Tergugat telah melakukan perbuatan cidera janji (Wanprestasi) terhadap perjanjian Pembiayaan Nomor : 1644120240201826 tanggal 5 Februari 2024 berikut syarat dan ketentuan Perjanjian Pembiayaan (Perjanjian Pembiayaan) 4. Menyatakan SAH Serifikat Jaminan Fidusia Nomor : W15.00120355.AH.05.01 TAHUN 2024 5. Menghukum dan Memerintahkan kepada Para Tergugat untuk menyerahkan 1 (satu) unit kendaraan bermotor merk: TOYOTA AVANZA ALL NEW E 1.3 M/T, nomor Rangka : MHKM1BA2JEJ001746 6. Menghukum para Tergugat untuk membayar ganti rugi kepad PENGGUGAT dengan rincian sebagai berikut : Kerugian Materiil : Rp. 132.601.175 Kerugian immateriil : Rp. 16.900.000 total : Rp. 152.201.175 7. Menyatakan SAH dan berharga sita jaminan terhadap 1 (satu) kendaraan bermotor merek : TOYOTA AVANZA ALL NEW E 1.3 M/T, Nomor Rangka : MHKM1BA2JEJ001746, Nomor Mesin : K3MF00919, Tahun : 2014 (objek jaminan kendaraan bermotor) 8. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000 (satu jur=ta rupiah) setiap harinya apabila Para Tergugat lali memenuhi isi putusan ini 9. Menghukum Para Tergugat membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |