| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya,
- Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum.
- Menyatakan akta perdamaian Nomor.18 tertanggal 10 desember 2019 yang dibuatkan di Notaris Wimphri Suwignjo.,S.H selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah tersebut batal demi hukum.
- Menyatakan akta perjanjian pelunasan Nomor ; 45 tertanggal 13 desember 2019 yang dibuatkan di Notaris Wimphri Suwignjo.,S.H selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah tersebut batal demi hukum.
- Menyatakan sah Pencabutan akta kuasa berdasarkan Surat tertanggal 26 April 2024 perihal : Pernyataan menarik/mencabut akta kuasa harta bersama dari Akta Kuasa Tanggal 10 desember 2019 No. 19, Akta Kuasa Tanggal 10 desember 2019 No.20, Akta Kuasa Tanggal 10 desember 2019 No.21, Akta Kuasa Tanggal 10 desember 2019 No.22, Akta Kuasa Tanggal 10 desember 2019 No.23, Akta Kuasa Tanggal 10 desember 2019 No.24, Akta Kuasa Tanggal 10 desember 2019 No.25, Akta Kuasa Tanggal 10 desember 2019 No.26, Akta Kuasa Tanggal 10 desember 2019 No.27, Akta Kuasa Tanggal 10 desember 2019 No.28, Akta Kuasa Tanggal 10 desember 2019 No.29, Akta Kuasa Tanggal 10 desember 2019 No.30, Akta Kuasa Tanggal 10 desember 2019 No.31, Akta Kuasa Tanggal 10 desember 2019 No.32, Akta Kuasa Tanggal 10 desember 2019 No.33, Akta Kuasa Tanggal 10 desember 2019 No.46 tersebut
- Memerintahkan Tergugat I untuk menghentikan segala aktiftas menjual, menyewakan dan memindah tangankan semua aset-aset yang ada di wilayah Indonesia yang telah diletakan sita jaminan setelah putusan perkara ini dijatuhkan;
- Menghukum Tergugat I untuk membayar ganti rugi materiil dari aset di wilayah Indonesia kepada Penggugat dalam jangka waktu 14 hari setelah putusan perkara ini dijatuhkan sebesar Rp. 23.211.000.000 ( dua puluh tiga miliar dua ratus sebelas juta rupiah ).
- Menghukum Tergugat I untuk membayar ganti rugi materiil dari aset luar negeri kepada Penggugat dalam jangka waktu 14 hari setelah putusan perkara ini dijatuhkan sebesar Rp. 50.000.000.000 ( lima puluh miliar rupiah );
- Menghukum Tergugat I untuk membayar ganti rugi materiil dari 150 saham PT. Harmoni Sejahtera Perkasa dan 300 saham PT. Dwimitra Sejahtera Abadi kepada Penggugat dalam jangka waktu 14 hari setelah putusan perkara ini dijatuhkan sebesar Rp. 10.000.000.000 ( sepuluh miliar rupiah );
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng membayar ganti rugi secara Immatriil kepada Penggugat sebesar Rp.100.000.000.000 ( Seratus miliar rupiah );
- Menghukum Tergugat I membayar uang paksa ( dwansom ) kepada Penggugat sebesar Rp.8.888.888 ( delapan juta delapan ratus delapan puluh delapan ribu delapan ratus delapan puluh delapan rupiah ) perhari, jika Tergugat I lalai memenuhi isi putusan dimulai 14 hari setelah putusan dijatuhkan;
- Menyatakan bahwa putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu ( uitvoerbaar bij voorraad ) meskipun ada perlawanan dalam upaya hukum banding, atau kasasi;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar segala biaya perkara
|