Dakwaan |
PRIMAIR
---------Bahwa Terdakwa AWANG FREDANA bin RIKIN, pada hari selasa tanggal 18 Februari 2025 sekitar pukul 15.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di dalam kamar kos alamat Jalan Tanjungsari Indah No.16 Kelurahan Tanjungsari Kecamatan Sukomanunggal Kota Surabaya Provinsi Jawa Timur atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: ------------------------
- Bahwa berawal pada hari senin tanggal 17 Februari 2025 sekitar pukul 19.24 WIB, terdakwa memesan narkotika jenis shabu seberat ± 2,5 (dua koma lima) gram seharga Rp2.400.000 (dua juta empat ratus ribu rupiah) kepada PAK IPOR (DPO) kemudian melakukan transfer ke rekening BCA dengan nomor 67102344289 atas nama PURNOMO CAHYA PAMUNGKAS untuk tanda jadi pembelian sebesar Rp800.000,- (delapan ratus ribu rupiah). Selanjutnya pada hari selasa tanggal 18 Februari 2025 sekira pukul 15.00 WIB, terdakwa menghubungi PAK IPOR (DPO) ke nomor 0852-3584-9927 menggunakan nomor 0822-3670-6557 dengan mengatakan “PAK INI SAYA ADA UANG Rp300.000,-? (yang dimaksud adalah membeli narkotika jenis shabu)” lalu dijawab “IYA BISA, AKU CUMA BISA KASIH BARANG 2,5 GRAM, UNTUK PEMBAYARAN SISANYA KAPAN” lalu terdakwa mengatakan “IYA KEMUNGKINAN SABTU” lalu dijawab “IYA SAYA TUNGGU” setelahnya terdakwa menunggu kabar lalu terdakwa dihubungi kembali oleh PAK IPOR (DPO) untuk mengambil narkotika jenis shabu tersebut kemudian terdakwa bertemu langsung dengan PAK IPOR (DPO) di daerah Jalan Margorukun Surabaya lalu memberikan uang tunai sebesar Rp300.000,- dan menerima 3 (tiga) poket plastik narkotika jenis shabu seberat ± 2,5 (dua koma lima) gram. Setelahnya terdakwa pergi dengan membawa narkotika jenis shabu tersebut menuju kamar kos milik saksi DWI ARI CAHYONO beralamatkan di Jl. Jalan Tanjungsari Indah No.16 Kelurahan Tanjungsari Kecamatan Sukomanunggal, Surabaya lalu terdakwa memerintahkan saksi DWI ARI CAHYONO untuk mengantarkan narkotika jenis shabu yang telah dipesan DIDIK GIRENG (DPO) sebanyak 1 (satu) poket narkotika jenis shabu dengan berat 1 (satu) gram yang terdakwa jual seharga Rp1.050.000,-. (satu juta lima puluh ribu rupiah). Selanjutnya terdakwa membagi 1 (satu) poket sabu dengan berat ± 1 (satu) gram kedalam 1 (satu) poket klip plastik dimaksudkan untuk terdakwa konsumsi bersama saksi DWI ARI CAHYONO dan sisa dari ± 1 (satu) gram klip shabu tersebut dan 1 (satu) klip shabu lain dengan berat ± ½ gram terdakwa simpan dengan maksud apabila ada yang memesan atau membeli akan terdakwa jual dengan harga tergantung pesanan dari pembeli tersebut secara tunai.
- Bahwa kemudian pada hari selasa tanggal 18 Februari 2025 sekitar pukul 17.15 WIB, saksi Arfian dan saksi Leynisstyawan mengadakan pemantauan tentang peredaran narkoba dan mendapat informasi adanya kepemilikan narkotika jenis Shabu tanpa izin selanjutnya saksi Arfian dan saksi Leynisstyawan melakukan melakukan penangkapan terhadap terdakwa di dalam rumah kos yang beralamatkan Jalan Tanjungsari Indah No.16 Kelurahan Tanjungsari Kecamatan Sukomanunggal Kota Surabaya lalu setelah melakukan penggeledahan, saksi Arfian dan saksi Leynisstyawan menemukan barang bukti berupa 1 (satu) poket klip plastik didalamnya berisi narkotika golongan I jenis Shabu dengan berat netto ± 0,956 (nol koma sembilan lima enam) gram, 1 (satu) poket klip plastik didalamnya berisi narkotika golongan I jenis Shabu dengan berat netto ± 0,267 (nol koma dua enam tujuh) gram, 1 (satu) poket klip plastik didalamnya berisi narkotika golongan I jenis Shabu dengan berat netto ± 0,083 (nol koma nol delapan tiga) gram, sehingga jumlah keseluruhan narkotika jenis shabu tersebut sebesar netto ± 1,306 gram, dan 1 (satu) unit handphone merk OPPO A96 warna hitam dengan simcard SIMPATI nomor: 0822-3670-65, selanjutnya terdakwa beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak.
- Bahwa terdakwa telah membeli narkotika golongan I jenis Shabu dari PAK IPOR (DPO) sejak bulan Januari 2025 untuk dijualkan kembali dimana terdakwa mendapatkan keuntungan hingga kurang lebih sebesar Rp400.000,- (empat ratus ribu rupiah).
- Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan yang termuat dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Kepolisian Daerah Jawa Timur No. Lab: 01895/NNF/2025 tanggal 04 Maret 2025 yang ditandatangani oleh Kabidlabfor Polda Jatim Waka atas nama Imam Mukti S.Si., Apt., M.Si., serta pemeriksa atas nama Handi Purwanti, S.T., Titin Ernawati, S.Farm., Apt, dan Filantari Cahyani, A.Md., disimpulkan bahwa barang bukti berupa:
- 1 (satu) kantong plastik berisikan Kristal warna putih dengan berat netto ± 0,956 gram;
- 1 (satu) kantong plastik berisikan Kristal warna putih dengan berat netto ± 0,267 gram;
- 1 (satu) kantong plastik berisikan Kristal warna putih dengan berat netto ± 0,083 gram;
adalah benar (+) positif Kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan 1 (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa terdakwa tidak memiliki hak atau izin dari pihak berwenang dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.
----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. ---------------------------------------------------------
SUBSIDIAIR
--------- Bahwa Terdakwa AWANG FREDANA bin RIKIN, pada hari selasa tanggal 18 Februari 2025 sekitar pukul 17.15 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di dalam kamar kos alamat Jalan Tanjungsari Indah No.16 Kelurahan Tanjungsari Kecamatan Sukomanunggal Kota Surabaya Provinsi Jawa Timur atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: -----------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada waktu dan tempat tersebut di atas, terdakwa ditangkap oleh saksi Arfian dan saksi Leynisstyawan lalu setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) poket klip plastik didalamnya berisi narkotika golongan I jenis Shabu dengan berat netto ± 0,956 (nol koma sembilan lima enam) gram, 1 (satu) poket klip plastik didalamnya berisi narkotika golongan I jenis Shabu dengan berat netto ± 0,267 (nol koma dua enam tujuh) gram, 1 (satu) poket klip plastik didalamnya berisi narkotika golongan I jenis Shabu dengan berat netto ± 0,083 (nol koma nol delapan tiga) gram, sehingga jumlah keseluruhan narkotika jenis shabu tersebut sebesar netto ± 1,306 gram, dan 1 (satu) unit handphone merk OPPO A96 warna hitam dengan simcard SIMPATI nomor: 0822-3670-65, selanjutnya terdakwa beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak.
- Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan yang termuat dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Kepolisian Daerah Jawa Timur No. Lab: 01895/NNF/2025 tanggal 04 Maret 2025 yang ditandatangani oleh Kabidlabfor Polda Jatim Waka atas nama Imam Mukti S.Si., Apt., M.Si., serta pemeriksa atas nama Handi Purwanti, S.T., Titin Ernawati, S.Farm., Apt, dan Filantari Cahyani, A.Md., disimpulkan bahwa barang bukti berupa:
- 1 (satu) kantong plastik berisikan Kristal warna putih dengan berat netto ± 0,956 gram;
- 1 (satu) kantong plastik berisikan Kristal warna putih dengan berat netto ± 0,267 gram;
- 1 (satu) kantong plastik berisikan Kristal warna putih dengan berat netto ± 0,083 gram;
adalah benar (+) positif Kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan 1 (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa terdakwa tidak memiliki hak atau izin dari pihak berwenang dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.
---Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. ------------------------------------------------------------- |