Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
35/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Sby Mahmudianto PT. Primal Surf International Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 17 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 35/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Sby
Tanggal Surat Kamis, 10 Apr. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Mahmudianto
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT. Primal Surf International
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat terhitung sejak bulan 4 April 2024 dikategorikan PHK dengan alasan efesiensi sebagaimana diatur dalam pasal 43 ayat (2) Peraturan Pemerintah No. 35 tahun 2021 tentang, PKWT, Alih Daya, Waktu Kerja, Waktu Istirahat dan PHK;
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar secara tunai dan sekaligus hak pesangon Penggugat dengan ketentuan pesangon  sebesar 1 (satu) kali ketentuan  Pasal 40 ayat (2), Penghargaan masa Kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 40 ayat (3), dan Uang Penggantian Hak sesuai dengan Ketentuan Pasal 40 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 35 tahun 2021, total senilai . 64.502.789,- (enam puluh empat juta lima ratus dua ribu tujuh ratus delapan puluh sembilan  rupiah) dengan perincian sebagai berikut :

Upah Terakhir sesuai dengan UMK Surabaya Th 2025   : Rp. 4.961.753,-

Hak Pesangon

Mulai Masuk kerja        : Juni 2013

Tidak Boleh Bekerja      : 4 April 2024

Masa Kerja                  : 11 Tahun Hak Pesangon  :

a.     Pesangon               1 X 9 X Rp. 4.961.753,-     =  Rp. 44 655.777,-

b.     Pengh Masa Kerja    4 X Rp. 4.961.753,-          =  Rp. 19.847.012,-

c.      Penggantian Hak                                           =  Rp.               0,-+

JUMLAH                                                       =  Rp. 64.502.789,-

                   

Menghukum   Tergugat untuk membayar kepada Penggugat berupa Upah  Proses yang belum dibayar,  secara tunai dan sekaligus sebesar Rp. 51.696.740,- (lima puluh satu juta enam ratus sembilan puluh enam ribu tujuh ratus empat puluh rupiah)

 

  1. Menyatakan agar putusan dapat dilaksanakan lebih dahulu (uitvourbaar bij voorad) meskipun ada verzet atau kasasi dari Tergugat;
  2. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) perhari setiap kali lalai/terlambat memenuhi putusan ini, terhitung sejak putusan dibacakan sampai dengan mempunyai kekuatan hukum tetap untuk dilaksanakan;
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar semua biaya perkara;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak