Dakwaan |
PERTAMA :
-------- Bahwa ia terdakwa ABD HALIM BIN MUNIR pada hari Selasa tanggal 04 Februari 2025 sekira jam 20.00 WIB atau setidak-tidaknya dalam bulan Februari 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025 bertempat di Jl Sukodono Gang.4 no.16 Rt.07 Rw.15 Kel.Ampel Kec.Semampir Kota Surabaya, atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I, perbuatan terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:
- Berawal pada hari Selasa tanggal 04 Februari 2025 Terdakwa menghubungi Sdr. Mosleh (DPO) menggunakan 1(satu) unit handphone merk Infinix warna biru milik terdakwa untuk membeli narkotika golongan I jenis sabu sebanyak ± 3 gram dengan harga Rp 2.550.000, (dua juta lima ratus lima puluh ribu rupian) yang akan Terdakwa bayar kemudian apabila narkotika golongan I jenis sabu tersebut sudah berhasil Terdakwa jual lagi.kemudian sekira jam 20.00 Wib disepakati narkotika golongan I jenis sabu akan diranjau didaerah Ds Kelbung Sampang. Setelah terdakwa mengambil ranjauan narkotika golongan I jenis sabu tersebut terdakwa kembali ke tampat tinggal terdakwa kemudian membagi-bagi narkotika golongan I jenis sabu tersebut menjadi poket poket kecil yang akan terdakwa jual kembali dengan harga Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) per poketnya.
- Bahwa terdakwa biasa mendapatkan keuntungan sebesar Rp 500.000, (lima ratus ribu rupiah) per gramnya dari berjualan narkotika golongan I jenis sabu tersebut.
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 11 Februari 2025 sekira jam 20.00 wib bertempat di rumah Jl Sukodono Gang.4 no.16 Rt.07 Rw.15 Kel.Ampel Kec.Semampir Kota Surabaya, atas informasi masyarakat, Terdakwa ditangkap oleh Saksi Riza Fahlevi dan Saksi Edo Ranto Perkasa yang merupakan anggota kepolisian, dilanjutkan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 8 (delapam) kantong plastic berisikan Kristal warna putih dengan berat masingmasing ± 0,347 gram, ± 0,113 gram, ± 0,088 gram, ± 0,109 gram, ± 0,098 gram, ± 0,075 gram, ± 0,099 gram, ± 0,097 gram , 1 (satu) timbangan elektrik , 1(satu) bendel plastic klip, 2(dua) sekrop terbuat dari sedotan ditemukan di dalam 1(satu) buah dompet disamping terdakwa, uang sebesar Rp 100.000, (seratus ribu rupiah) di temukan di saku celana terdakwa ,dan 1(satu) unit handphone merk Infinix warna biru dalam genggaman terdakwa, barang tersebut keseluruhan diakui kepemilikannya oleh Terdakwa, selanjutnya Terdakwa beserta barang buktinya diamankan ke Polrestabes Surabaya.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB: 01358/NNF/2025 tanggal 19 Februari 2025 Laboratorium Forensik Cabang Surabaya, barang bukti atas nama Terdakwa ABD HALIM BIN MUNIR yang diterima berupa satu bungkus kertas berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka dan diberi nomor bukti :
- 03675/2025/NNF,-: berupa 1(satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,347 gram;
- 03676/2025/NNF,-: berupa 1(satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,133 gram;
- 03677/2025/NNF,-: berupa 1(satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,088 gram;
- 03678/2025/NNF,-: berupa 1(satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,109 gram;
- 03679/2025/NNF,-: berupa 1(satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,098 gram;
- 03680/2025/NNF,-: berupa 1(satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,075 gram;
- 03681/2025/NNF,-: berupa 1(satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,099 gram;
- 03682/2025/NNF,-: berupa 1(satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,097 gram;
telah dilakukan pemeriksaan terhadap Barang Bukti atas nama ABD HALIM BIN MUNIR oleh HANDI PURWANTO, S.T, TITIN ERNAWATI, S.Farm., Apt dan FILANTARI CAHYANI, A.Md dengan kesimpulan bahwa barang bukti nomor:
- 03675/2025/NNF,- s/d 03682/2025/NNF : seperti tersebut dalam (I) adalah benar Kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009.
Sisa Barang Bukti 03675/2025/NNF dikembalikan dengan berat netto ± 0,326 gram, 03676/2025/NNF dikembalikan dengan berat netto ± 0,093 gram, 03677/2025/NNF dikembalikan dengan berat netto ± 0,067 gram, 03678/2025/NNF dikembalikan dengan berat netto ± 0,089 gram, 03679/2025/NNF dikembalikan dengan berat netto ± 0,078 gram, 03680/2025/NNF dikembalikan dengan berat netto ± 0,055 gram, 03681/2025/NNF dikembalikan dengan berat netto ± 0,077 gram, 03682/2025/NNF dikembalikan dengan berat netto ± 0,077 gram,
Kemudian dibungkus dengan kertas pembungkus warna coklat, diikat dengan benang pengikat warna putih dan dilak serta disegel bertuliskan Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur.
- Bahwa perbuatan terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman Terdakwa lakukan tanpa izin dari pihak yang berwenang serta tidak digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi maupun tidak digunakan sebagai reagensia atau reagensia laboratorium.
----------Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA :
-------- Bahwa ia terdakwa ABD HALIM BIN MUNIR pada hari Selasa tanggal 11 Februari 2025 sekira jam 20.00 WIB atau setidak-tidaknya dalam bulan Februari 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025 bertempat di Jl Sukodono Gang.4 no.16 Rt.07 Rw.15 Kel.Ampel Kec.Semampir Kota Surabaya, atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 11 Februari 2025 sekira jam 20.00 wib bertempat di rumah Jl Sukodono Gang.4 no.16 Rt.07 Rw.15 Kel.Ampel Kec.Semampir Kota Surabaya, atas informasi masyarakat, Terdakwa ditangkap oleh Saksi Riza Fahlevi dan Saksi Edo Ranto Perkasa yang merupakan anggota kepolisian, dilanjutkan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 8 (delapam) kantong plastic berisikan Kristal warna putih dengan berat masingmasing ± 0,347 gram, ± 0,113 gram, ± 0,088 gram, ± 0,109 gram, ± 0,098 gram, ± 0,075 gram, ± 0,099 gram, ± 0,097 gram , 1 (satu) timbangan elektrik , 1(satu) bendel plastic klip, 2(dua) sekrop terbuat dari sedotan ditemukan di dalam 1(satu) buah dompet disamping terdakwa, uang sebesar Rp 100.000, (seratus ribu rupiah) di temukan di saku celana terdakwa ,dan 1(satu) unit handphone merk Infinix warna biru dalam genggaman terdakwa, barang tersebut keseluruhan diakui kepemilikannya oleh Terdakwa, selanjutnya Terdakwa beserta barang buktinya diamankan ke Polrestabes Surabaya.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB: 01358/NNF/2025 tanggal 19 Februari 2025 Laboratorium Forensik Cabang Surabaya, barang bukti atas nama Terdakwa ABD HALIM BIN MUNIR yang diterima berupa satu bungkus kertas berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka dan diberi nomor bukti :
- 03675/2025/NNF,-: berupa 1(satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,347 gram;
- 03676/2025/NNF,-: berupa 1(satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,133 gram;
- 03677/2025/NNF,-: berupa 1(satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,088 gram;
- 03678/2025/NNF,-: berupa 1(satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,109 gram;
- 03679/2025/NNF,-: berupa 1(satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,098 gram;
- 03680/2025/NNF,-: berupa 1(satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,075 gram;
- 03681/2025/NNF,-: berupa 1(satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,099 gram;
- 03682/2025/NNF,-: berupa 1(satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,097 gram;
telah dilakukan pemeriksaan terhadap Barang Bukti atas nama ABD HALIM BIN MUNIR oleh HANDI PURWANTO, S.T, TITIN ERNAWATI, S.Farm., Apt dan FILANTARI CAHYANI, A.Md dengan kesimpulan bahwa barang bukti nomor:
- 03675/2025/NNF,- s/d 03682/2025/NNF : seperti tersebut dalam (I) adalah benar Kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009.
Sisa Barang Bukti 03675/2025/NNF dikembalikan dengan berat netto ± 0,326 gram, 03676/2025/NNF dikembalikan dengan berat netto ± 0,093 gram, 03677/2025/NNF dikembalikan dengan berat netto ± 0,067 gram, 03678/2025/NNF dikembalikan dengan berat netto ± 0,089 gram, 03679/2025/NNF dikembalikan dengan berat netto ± 0,078 gram, 03680/2025/NNF dikembalikan dengan berat netto ± 0,055 gram, 03681/2025/NNF dikembalikan dengan berat netto ± 0,077 gram, 03682/2025/NNF dikembalikan dengan berat netto ± 0,077 gram,
Kemudian dibungkus dengan kertas pembungkus warna coklat, diikat dengan benang pengikat warna putih dan dilak serta disegel bertuliskan Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur.
- Bahwa perbuatan terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman Terdakwa lakukan tanpa izin dari pihak yang berwenang serta tidak digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi maupun tidak digunakan sebagai reagensia atau reagensia laboratorium.
----------Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------ |