Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
15/Pid.Sus-TPK/2025/PN Sby | 1.EDDIE SOEDRADJAT, SH. 2.MOCH. HASAN, S.H. 3.I GEDE INDRA HARI PRABOWO, S.H., M.H 4.DIECKY EKA KOES ANDRIANSYAH, S.H., M.H. |
MOHAMMAD JUHAR Bin H. MUHAMMAD NOR Alm | Tuntutan |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 24 Jan. 2025 | ||||||||||
Klasifikasi Perkara | Tindak Pidana Korupsi | ||||||||||
Nomor Perkara | 15/Pid.Sus-TPK/2025/PN Sby | ||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 23 Jan. 2025 | ||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B - 151/ M.5.37 / Ft.1 / 01 / 2025 | ||||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||||
Terdakwa |
|
||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||
Dakwaan | Primair : --------Bahwa ia Terdakwa MOHAMMAD JUHAR Bin H. MUHAMMAD NOR (Alm) selaku Kepala Desa Gunung Rancak pada tahun 2020 berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kabupaten Sampang Nomor : 188.45/149/KEP/434.012/2020 tanggal 16 Januari 2020 tentang Pengesahan Calon Kepala Desa Terpilih Desa Gunung Rancak Kecamatan Robatal Kabupaten Sampang bersama sama dengan saksi SOFROWI (dilakukan Penuntutan secara terpisah) sekitar bulan Desember 2020 atau pada waktu tertentu setidak-tidaknya dalam Tahun 2020, bertempat di Kantor Desa Gunung Rancak Kecamatan Robatal Kabupaten Sampang atau pada suatu tempat lain, setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 46 tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan, secara melawan hukum. Subsidair : --------Bahwa ia Terdakwa MOHAMMAD JUHAR Bin H. MUHAMMAD NOR (Alm) selaku Kepala Desa Gunung Rancak pada tahun 2020 berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kabupaten Sampang Nomor : 188.45/149/KEP/434.012/2020 tanggal 16 Januari 2020 tentang Pengesahan Calon Kepala Desa Terpilih Desa Gunung Rancak Kecamatan Robatal Kabupaten Sampang bersama sama dengan saksi SOFROWI (dilakukan Penuntutan secara terpisah) sekitar bulan Desember 2020 atau pada waktu tertentu setidak-tidaknya dalam Tahun 2020, bertempat di Kantor Desa Gunung Rancak Kecamatan Robatal Kabupaten Sampang atau pada suatu tempat lain, setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 46 tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan, secara melawan hukum. |
||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |