| Kembali |
| Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
| 84/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Sby | PT AWAN TUNAI INDONESIA | 1.CV SEGORO KIDUL 2.ANDRY WIBOWO WIRYOSUTANTO 3.JULIUS WIBOWO WIRIOSUTANTO 4.ERIC WIBOWO WIRIOSUTANTO 5.ARIEF WIBOWO WIRIOSUTANTO |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 10 Des. 2025 | ||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang | ||||||||||||
| Nomor Perkara | 84/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Sby | ||||||||||||
| Tanggal Surat | Kamis, 20 Nov. 2025 | ||||||||||||
| Nomor Surat | |||||||||||||
| Pemohon |
|
||||||||||||
| Kuasa Hukum Pemohon |
|
||||||||||||
| Termohon |
|
||||||||||||
| Kuasa Hukum Termohon | |||||||||||||
| Petitum | 1. Mengabulkan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh Pemohon PKPU terhadap Para Termohon PKPU;
2. Menetapkan Para Termohon PKPU berada dalam status Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) sementara untuk selama 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak tanggal Putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara ini diucapkan;
3. Menunjuk Hakim Pengawas dari Hakim-Hakim Niaga pada Pengadilan Niaga Surabaya sebagai Hakim Pengawas untuk mengawasi proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Para Termohon PKPU;
4. Menunjuk dan Mengangkat Tim Pengurus PKPU dan/atau Tim Kurator: - FANDI HANDARU PRASETYA, S.H. Kurator & Pengurus, Terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor AHU-248.AH.04.05-2024 tanggal 29 Oktober 2024, beralamat kantor di Rustriyandi Raharjo Law Office, Ruko Landmark Kayoon, Jl Kayoon No. 40, Embong Kaliasin, Genteng, Surabaya; - MUHAMMAD RIZKY EKA PUTRA, S.H. Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU-213.AH.04.05-2025 tanggal 25 Agustus 2025, kantor di Kantor Hukum di MAB & PARTNER, JI Purwodadi I No. 50, RT.009/RW.04, Jepara, Kec. Bubutan, Surabaya, Jawa Timur.
5. Memerintahkan Pengurus dari Para Termohon PKPU, dan Kreditur yang dikenal dengan surat tercatat atau melalui kurir, untuk menghadap dalam sidang yang diselenggarakan paling lambat pada hari ke-45 (empat puluh lima) terhitung sejak Putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara a quo diucapkan;
6. Menyatakan bahwa imbalan jasa Tim Pengurus akan ditetapkan kemudian setelah Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang ini berakhir;
7. Membebankan seluruh biaya perkara yang timbul kepada Termohon PKPU.
|
||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||
| Prodeo | Tidak |
