Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
924/Pid.B/2025/PN Sby I NYOMAN DARMA YOGA, S.H. Andrian Prasetya bin Hadi Al Djupri Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 24 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Kejahatan Perjudian
Nomor Perkara 924/Pid.B/2025/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 24 Apr. 2025
Nomor Surat Pelimpahan NOMOR : B-2450/M.5.43/Eku.2/04/2025
Penuntut Umum
NoNama
1I NYOMAN DARMA YOGA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Andrian Prasetya bin Hadi Al Djupri[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN NEGERI TANJUNG PERAK

Jl. Kemayoran Baru No.1, Krembangan Selatan, Kec. Krembangan, Kota Surabaya, Jawa Timur 60175

"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

P-29

     

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM-1661/04/2025

 

  1. Identitas TERDAKWA :

Nama Terdakwa                                             :      ANDRIAN PRASETYA BIN HADI AL DJUPRI;

Tempat Lahir                                                   :      Surabaya;

Umur/Tanggal Lahir                                        :      37 Tahun/ 13 Juli 1987;

Jenis Kelamin                                                  :      Laki – Laki;

Kebangsaan                                                    :      Indonesia;

Tempat Tinggal                                               :     Balongsari Blok 9D/14 RT. 06 RW. 03 Kel. Balongsari, Kec. Tandes, Kota Surabaya.

A g a m a                                                        :      Islam;

Pekerjaan                                                        :      Driver ojek online

Pendidikan                                                      :      SMA.

  1. STATUS PENANGKAPAN DAN Penahanan :
  1. Penangkapan     

:

Tanggal 15 Februari 2025 s.d 16 Februari 2025

  1. Penahanan         

 

  • Penyidik       

:

Rutan Polsek Tandes Surabaya, sejak tanggal 16 Februari 2025 s.d. tanggal 7 Maret 2025;

  • Perpanjangan oleh Penuntut Umum

 

:

Rutan Polsek Tandes Surabaya, sejak tanggal 8 Maret 2025 s.d. tanggal 16 April 2025;

  • Penuntut Umum

:

Rutan Klas I Surabaya, sejak tanggal 15 April 2025 s.d. tanggal 04 Mei 2025;

  1. Dakwaan :

KESATU

----------------Bahwa ia Terdakwa ANDRIAN PRASETYA BIN HADI AL DJUPRI, pada hari Rabu tanggal 5 Februari 2025 sekitar pukul 13.50 WIB, setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari 2025 atau setidak-tidaknya masih pada tahun 2025, bertempat di rumah yang beralamat di Balongsari Blok 9D/14 RT. 06 RW. 03, Kelurahan Balongsari, Kecamatan Tandes, Kota Surabaya atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidanatanpa mendapat izin dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu”, yang dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :-----------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, Terdakwa telah melakukan permainan Judi Online Alba Slot melalui link : https://playalbalslot,  dengan menggunakan 1 (satu) unit handphone android Realme3, warna biru metalik, model: RMX1821, IMEI1: 869566043880533, IMEI2: 869566043880525, simcard Telkomsel 082323332535, dengan cara  Terdakwa membuka website Alba Slot melalui link : https://playalbalslot, kemudian Terdakwa memasukkan username: Jhon378 dan password: 123123 yang telah Terdakwa daftarkan sebelumnya, selanjutnya Terdakwa melakukan deposit uang sebagai taruhan melalui menu akun DANA (E-Wallet) dengan nomor pengguna 082323332535 atas nama HADI AL DJUPRI sejumlah :
  • Rp21.000,- (dua puluh satu ribu rupiah) pada tanggal 05 Februari 2025 sekitar pukul 10.27 WIB;
  • Rp30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) pada tanggal 05 Februari 2025 sekitar pukul 12.41 WIB;
  • Rp30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) pada tanggal 05 Februari 2025 sekitar pukul 13.40 WIB;
  • Rp20.000,- (dua puluh satu ribu rupiah) pada tanggal 05 Februari 2025 sekitar pukul 13.50 WIB.

Setelah melakukan deposit tersebut, Terdakwa memilih menu Pragmatic of Olympus dengan memasang taruhan/bet sebesar Rp400,- (empat ratus rupiah), selanjutnya Terdakwa memulai permainan judi tersebut dengan menekan tombol “spin” dengan sistem permainan, jika dalam permainan judi tersebut menampilkan gambar yang sama berjumlah 6 (enam) gambar bergabung atau berurutan maka Terdakwa mendapatkan kemenangan sebesar Rp100.000,- (seratus ribu rupiah), dan sebaiknya jika Terdakwa tidak mendapat 6 (enam) gambar bergabung atau berurutan maka Terdakwa mengalami kekalahan. Apabila Terdakwa ingin melakukan penarikan dana dalam permainan judi tersebut dilakukan dengan cara memilih menu “withdraw”, kemudian menulis jumlah penarikan dana dengan minimal Rp50.000,- (lima puluh ribu rupiah), dan selanjutnya uang akan dikirim/ditransper ke akun DANA dengan nomor : 082323332536 atas nama HADI AL DJUPRI.

  • Bahwa berdasarkan informasi dari masyarakat, Saksi RIBUT PRASTIO BUDI dan Saksi HANANO DWI PRASETYA yang merupakan anggota Polisi dari Polsek Tandes Surabaya, selanjutnya melakukan penangkapan terhadap Terdakwa pada hari Sabtu, tanggal 15 Februari 2025, bertempat di Rumah yang beralamat di Balongsari Blok 9D/14 RT. 06 RW. 03, Kelurahan Balongsari, Kecamatan Tandes, Kota Surabaya dan ketika dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa : 1 (satu) unit handphone android Realme3, warna biru metalik, model: RMX1821, IMEI1: 869566043880533, IMEI2: 869566043880525, simcard Telkomsel 082323332535 yang didalamnya terdapat riwayat permainan Judi Online Alba Slot melalui link : https://playalbalslot sebagimana uraian diatas, selanjutnya Terdakwa beserta barang buktinya diamankan ke Polsek Tandes Surabaya.
  • Bahwa Terdakwa melakukan permainan Judi Online Alba Slot melalui link : https://playalbalslot dengan uang sebagai taruhan bersifat untung-untungan dan tidak ada ijin dari pihak yang berwenang.

----------------Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 ayat (1) ke-1 KUHP.-------------------------------------------------

ATAU

KEDUA

-------------- Bahwa ia Terdakwa ANDRIAN PRASETYA BIN HADI AL DJUPRI, pada hari Rabu tanggal 5 Februari 2025 sekitar pukul 13.50 WIB, setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari 2025 atau setidak-tidaknya masih pada tahun 2025, bertempat di rumah yang beralamat di Balongsari Blok 9D/14 RT. 06 RW. 03, Kelurahan Balongsari, Kecamatan Tandes, Kota Surabaya, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana, menggunakan kesempatan main judi, yang diadakan dengan melanggar ketentuan Pasal 303, yang dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, Terdakwa telah menggunakan kesempatan main judi Online Alba Slot melalui link : https://playalbalslot,  dengan menggunakan 1 (satu) unit handphone android Realme3, warna biru metalik, model: RMX1821, IMEI1: 869566043880533, IMEI2: 869566043880525, simcard Telkomsel 082323332535, dengan cara Terdakwa membuka website Alba Slot melalui link : https://playalbalslot, kemudian Terdakwa memasukkan username: Jhon378 dan password: 123123 yang telah Terdakwa daftarkan sebelumnya, selanjutnya Terdakwa melakukan deposit uang sebagai taruhan melalui menu akun DANA (E-Wallet) dengan nomor pengguna 082323332535 atas nama HADI AL DJUPRI sejumlah :
  • Rp21.000,- (dua puluh satu ribu rupiah) pada tanggal 05 Februari 2025 sekitar pukul 10.27 WIB;
  • Rp30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) pada tanggal 05 Februari 2025 sekitar pukul 12.41 WIB;
  • Rp30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) pada tanggal 05 Februari 2025 sekitar pukul 13.40 WIB;
  • Rp20.000,- (dua puluh satu ribu rupiah) pada tanggal 05 Februari 2025 sekitar pukul 13.50 WIB.

Setelah melakukan deposit tersebut, Terdakwa memilih menu Pragmatic of Olympus dengan memasang taruhan/bet sebesar Rp400,- (empat ratus rupiah), selanjutnya Terdakwa memulai permainan judi tersebut dengan menekan tombol “spin” dengan sistem permainan, jika dalam permainan judi tersebut menampilkan gambar yang sama berjumlah 6 (enam) gambar bergabung atau berurutan maka Terdakwa mendapatkan kemenangan sebesar Rp100.000,- (seratus ribu rupiah), dan sebaiknya jika Terdakwa tidak mendapat 6 (enam) gambar bergabung atau berurutan maka Terdakwa mengalami kekalahan. Apabila Terdakwa ingin melakukan penarikan dana dalam permainan judi tersebut dilakukan dengan cara memilih menu “withdraw”, kemudian menulis jumlah penarikan dana dengan minimal Rp50.000,- (lima puluh ribu rupiah), dan selanjutnya uang akan dikirim/ditransper ke akun DANA dengan nomor : 082323332536 atas nama HADI AL DJUPRI.

  • Bahwa berdasarkan informasi dari masyarakat, Saksi RIBUT PRASTIO BUDI dan Saksi HANANO DWI PRASETYA yang merupakan anggota Polisi dari Polsek Tandes Surabaya, selanjutnya melakukan penangkapan terhadap Terdakwa pada hari Sabtu, tanggal 15 Februari 2025, bertempat di Rumah yang beralamat di Balongsari Blok 9D/14 RT. 06 RW. 03, Kelurahan Balongsari, Kecamatan Tandes, Kota Surabaya dan ketika dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa : 1 (satu) unit handphone android Realme3, warna biru metalik, model: RMX1821, IMEI1: 869566043880533, IMEI2: 869566043880525, simcard Telkomsel 082323332535 yang didalamnya terdapat riwayat permainan Judi Online Alba Slot melalui link : https://playalbalslot sebagimana uraian diatas, selanjutnya Terdakwa beserta barang buktinya diamankan ke Polsek Tandes Surabaya.
  • Bahwa Terdakwa menggunakan kesempatan main Judi Online Alba Slot melalui link : https://playalbalslot dengan uang sebagai taruhan bersifat untung-untungan dan tidak ada ijin dari pihak yang berwenang.

----------------Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 bis ayat (1) ke-1 KUHP.--------------------------------------------

 

SURABAYA,  24   April 2025

JAKSA PENUNTUT UMUM

                                                                                                                 

 

 

 

 

I NYOMAN DARMA YOGA, S.H.

Ajun Jaksa Madya NIP.199703102022031001

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya