Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
- Menyatakan Jual Beli besi dan/atau baja antara Penggugat dan Tergugat adalah perjanjian yang sah dan mengikat para pihak;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat tidak melakukan pembayaran sesuai dengan jangka waktu atau termin yang disepakati Para Pihak dengan nominal sebagaimana tercantum dalam Invoice dan Faktur Pajak tertanggal 13 Juli 2022 dan 15 Juli 2022 adalah perbuatan cidera janji (Wanprestasi);
- Menghukum Tergugat untuk membayar Biaya yang ditimbulkan akibat cedera janji (Wanprestasi) kepada Penggugat dengan rincian :
- Biaya penagihan dan pengiriman Somasi ke kantor Tergugat sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah);
- Biaya Advokasi untuk Lawyer Fee dan Transportasi Advokat sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah);
Dengan demikian, total Biaya yang diderita oleh Penggugat akibat cidera janji (Wanprestasi) yang dilakukan oleh Tergugat sebesar Rp. 2.000.000,- + Rp. 25.000.000,- = Rp 27.000.000,- (dua puluh tujuh juta rupiah);
- Menghukum Tergugat untuk membayar Kerugian yang ditimbulkan akibat perbuatan cidera janji (Wanprestasi) kepada Penggugat berupa sisa tagihan pembelian besi dan/atau baja yang belum dibayar oleh Tergugat sebesar Rp. 84.000.557,- (delapan puluh empat juta lima ratus lima puluh tujuh rupiah);
- Menghukum Tergugat membayar Bunga sebagai suatu pengharapan keuntungan (opportunity loss) bagi Penggugat dari pembayaran yang seharusnya dibayarkan oleh Tergugat atau Bunga Moratoir. Mengacu pada Staatblad tahun 1848 Nomor 22 adapun besaran Bunga Moratoir adalah 6% (enam persen) pertahun, dengan perhitungan bunganya adalah:
Kekurangan Pembayaran Tergugat x 6% x (tahun mengajukan gugatan 2025 - tahun Wanprestasi sejak 2022)= bunga yang harus dibayarkan
Rp. 84.000.557 x 6% x 3 tahun = Rp. 15.120.100,3,-
Jadi Bunga yang harus dibayarkan Tergugat atas kelalaian/Wanprestasi pembayaran pembelian besi/baja adalah sebesar Rp. 15.120.100,3,- (lima belas juta seratus dua puluh ribu seratus koma tiga rupiah);
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap hari secara tunai dan seketika apabila Tergugat lalai melaksanakan isi putusan perkara ini terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde);
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) atas sebidang tanah dan bangunan kantor Tergugat beserta mesin dan alat-alat di dalamnya yang terletak di Jl. Wonorejo Timur 150, Kelurahan Wonorejo, Kecamatan Rungkut, Kota Surabaya;
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya hukum Keberatan dari Tergugat ;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini ;
|