Dakwaan |
Bahwa ia terdakwa MAULANA ANGGA PRAYOGA BIN HERI KISWANTO , pada hari Rabu tanggal 08 Januari 2020 sekira pukul 03.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan Januari 2020 bertempat di depan Club LUXOR jl. Pahlawan, Surabaya atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain yakni Yang dilakukan dengan cara sebagai berikut
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 08 januari 2020 sekira pukul 03.30 wib saksi korban FARIS BIN ABDUL MUKTI keluar dariclub LUXOR Jl.Pahlawan , Surabaya menuju ketempat sepeda motor bersama saksi WAISOL KRONI melihat ada sepeda motor yang ternyata kunci kontaknya masih menempel dikontaknya dan saksi WAISOL KRONI mengatakan” ini sepeda motornya siapa kok kunci kontaknya masih melekat disepeda motornya “ lalu datang terdakwa dengan nemngatakan” kamu kan tadi yang nunjuk-nunjuk sepeda motor dengan nada keras lalu terdakwa langsung mencabut 1(satu)buah dompet HUGO BOSS milik saksi korban disaku celana bagian kiri belakang dan mau lari namun teman saksi korban WAISOL KRONI menghentikan terdakwa namun terdakwa berlari ndan berhasil diamankan di bawah jembatan viaduk Jl.PahlaWAN, Surabaya
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi korban FARIS mengalami kerugian1(satu)buah dompet HUGO BOSS berupa kurang lebih sebesar Rp 30.000( tiga puluh ribu rupiah)
|