Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
914/Pid.B/2025/PN Sby | HASANUDIN TANDILOLO, SH | RIFAL HADI SETIAWAN bin BUNASAN | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 24 Apr. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
Nomor Perkara | 914/Pid.B/2025/PN Sby | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 22 Apr. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | 1597/M.5.10.3/Eoh.2/03/2025 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | SURAT DAKWAANNo. Reg. Perkara : PDM- 1773 /Eoh.2/03/2025
Nama lengkap : RIFAL HADI SETIAWAN Bin BUNASAN Tempat lahir : Surabaya Umur/ tanggal lahir : 29 tahun / 01 Juli 1995 Jenis kelamin : Laki-laki Kebangsaan : Indonesia Tempat tinggal : Jl. Pecindilan Trate III / 1 RT 03 RW 03 Kel. Kapasari Kec. Genteng Surabaya / Jl. Pecindilan Punden No. 06 Surabaya A g a m a : Islam Pekerjaan : Serabutan Pendidikan : ---
-------- Bahwa terdakwa RIFAL HADI SETIAWAN Bin BUNASAN pada hari Jum’at tanggal 10 Januari 2025 sekira pukul 21.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu itu dalam bulan Januari di tahun 2025, bertempat di Jl. Kalianyar Wetan V / 12-14 RT.002 RW.001 Kel. Kapasari Kec. Genteng Surabaya atau setidak – tidaknya pada suatu tempat lain yang masih masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diwaktu malam hari dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh yang adanya disitu tidak diketahui atau dikehendaki oleh yang berhak, yang untuk masuk ketempat melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
------ Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas terdakwa RIFAL HADI SETIAWAN Bin BUNASAN telah mengambil barang berupa pipa meteran PDAM milik saksi SYLVIA SALAMONY yang dilakukan dengan cara awalnya terdakwa datang ke lokasi, setelah melihat situasi aman kemudian terdakwa mematahkan secara paksa sambungan pipa meteran selanjutnya meteran PDAM terdakwa ambil dan kemudian terdakwa jual ke pengepul barang rosokan dengan harga Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) permeter.
------ Bahwa selain melakukan perbuatan tersebut diatas, terdakwa juga telah mengambil meteran PDAM tanpa sepengetahuan dan seijin dari pemilik yaitu pada hari Jum’at tanggal 10 Januari 2025 sekira pukul 21.40 WIB bertempat di Jl. Kalianyar Wetan V/3 Surabaya milik saksi OEN SIOE HWA dan pada hari Jum’at tanggal 10 Januari 2025 sekira pukul 23.00 WIB bertempat di Jl. Kalianyar Wetan V/4 Surabaya milik saksi ANDI HADRIAN WASITO.
------ Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi SYLVIA SALAMONY, saksi OEN SIOE HWA dan saksi ANDI HADRIAN WASITO masing-masing menderita kerugian kurang lebih sebesar Rp. 1.200.000,- (tiga juta dua ratus ribu rupiah).
------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 ayat (1) ke-3, ke- 5 KUHP.-
Surabaya, 22 April 2025 JAKSA PENUNTUT UMUM
HASANUDDIN TANDILOLO, SH JAKSA MADYA NIP. 19701027199603 1 001 |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |