Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
1081/Pid.Sus/2025/PN Sby | ANGGRAINI SH | SOFIAN EFENDI Alias YUKO Bin HERMAN WAHYUDI | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 15 Mei 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 1081/Pid.Sus/2025/PN Sby | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 09 Mei 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-2531/M.5.10.3/Enz.2/04/2025 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | SURAT DAKWAAN No.Reg.Perkara : PDM – 2855 / Enz.2 / 04/ 2025
Nama lengkap : SOFIAN EFENDI Alias YUKO Bin HERMAN WAHYUDI Tempat lahir : Surabaya Umur/ tanggal lahir : 27 tahun / 22 Nopember 1997 Jenis kelamin : Laki-laki Kebangsaan : Indonesia Tempat tinggal : Jl. Banyu Urip Wetan 1-C No. 5 RT 03 RW 06 Kec. Sawahan Surabaya A g a m a : Islam Pekerjaan : Swasta (Kuli Bangunan) Pendidikan : SD
PERTAMA :
------ Bahwa terdakwa SOFIAN EFENDI Alias YUKO Bin HERMAN WAHYUDI pada hari Jum’at tanggal 21 Pebruari 2025, sekira pukul 12.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu itu dalam bulan Pebruari di tahun 2025, bertempat di Jl. Wonokusumo Surabaya atau setidak – tidaknya pada suatu tempat lain yang masih masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : --
------ Bahwa awalnya pada hari Jum'at tanggal 21 Pebruari 2025, terdakwa terdakwa memesan Narkotika jenis sabu-sabu kepada IPIN (masih dalam pencarian / DPO) sebanyak 1 (satu) poket dengan berat ± 1 (satu) gram dengan harga Rp 1.100.000,- (satu juta seratus ribu rupiah) yang oleh terdakwa dibayarkan secara transfer kepada IPIN. Kemudian setelah mendapatkan narkotika tersebut, terdakwa membaginya menjadi 11 (sebelas) poket plastik klip dengan berat bervariasi untuk kemudian dijual kembali dengan harga Rp 150.000,-(seratus lima puluh ribu rupiah) s/d Rp 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah).
------ Bahwa perbuatan terdakwa diketahui oleh aparat kepolisian dari Satresnarkoba Polrestabes Surabaya sehingga saksi SEPTIAN ANDRY DWI PUTRA dan timnya menangkap dan mengamankan terdakwa. Ketika dilakukan penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa: 3 (tiga) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto keseluruhan ± 0,235 gram yang ditemukan disamping tempat tidur kamar kost terdakwa, 1 (satu) buah timbangan elektrik yang ditemukan didalam meja kamar, serta 1 (satu) buah HP OPPO A79 dan uang tunai Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) yang ditemukan diatas tempat tidur kamar kost terdakwa. Namun terdakwa dalam menjual, membeli, menerima, menyerahkan narkotika atau menjadi perantara dalam jual beli narkotika tidak memiliki ijin dari pejabat yang berwenang sehingga diamankan.
------ Bahwa terhadap 3 (tiga) poket plastik klip berisi kristal warna putih yang ditemukan dalam penguasaan terdakwa, dilakukan pemeriksaan di Pusat Laboratorium Forensik Cabang Surabaya dan hasil pemeriksaan tersebut dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab: 01910/NNF/2025 tanggal 04 Maret 2025 yang ditandatangani oleh HANDI PURWANTO,S.T dari Labfor Cabang Surabaya yang menerangkan bahwa :
dengan kesimpulan bahwa barang bukti diatas dengan total berat bersih: 0,235 (nol koma dua tiga lima) gram positif mengandung Metamfetamina, sebagaimana terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 pada Lampiran I UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 (1) UU RI 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
ATAU :
KEDUA :
------ Bahwa terdakwa SOFIAN EFENDI Alias YUKO Bin HERMAN WAHYUDI pada hari Rabu tanggal 26 Pebruari 2025, sekira pukul 08.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu itu dalam bulan Pebruari di tahun 2025, bertempat di didalam kamar kos Jl. Banyu Urip Wetan 1-C No. 5 RT 03 RW 06 Kec. Sawahan Surabaya atau setidak – tidaknya pada suatu tempat lain yang masih masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak dan melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : --
------ Bahwa pda waktu dan tempat tersebut diatas, berawal dari informasi yang didapat oleh pihak kepolisian tentang adanya transaksi narkotika sabu-sabu di sekitar Jl. Gubeng Masjid Surabaya sehingga saksi SEPTIAN ANDRY DWI PUTRA dan timnya dari Satresnarkoba Polrestabes Surabaya melakukan penyelidikan dan menangkap terdakwa di Jl. Banyu Urip Wetan 1-C No. 5 Rt. 03 Rw. 06 Kec. Sawahan - Surabaya. Ketika digeledah, ditemukan barang bukti berupa: 3 (tiga) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto keseluruhan ± 0,235 gram yang ditemukan disamping tempat tidur kamar kost terdakwa, 1 (satu) buah timbangan elektrik yang ditemukan didalam meja kamar, serta 1 (satu) buah HP OPPO A79 dan uang tunai Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) yang ditemukan diatas tempat tidur kamar kost terdakwa. Terdakwa menerangkan bahwa narkotika jenis sabu tersebut didapatkan terdakwa dari IPIN (DPO), namun terdakwa tidak memiliki ijin dari pejabat yang berwenang untuk menguasai, menyimpan, menyediakan narkotika sehingga diamankan.
------ Bahwa terhadap 3 (tiga) poket plastik klip berisi kristal warna putih yang ditemukan dalam penguasaan terdakwa, dilakukan pemeriksaan di Pusat Laboratorium Forensik Cabang Surabaya dan hasil pemeriksaan tersebut dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab: 01910/NNF/2025 tanggal 04 Maret 2025 yang ditandatangani oleh HANDI PURWANTO,S.T dari Labfor Cabang Surabaya yang menerangkan bahwa :
dengan kesimpulan bahwa barang bukti diatas dengan total berat bersih: 0,235 (nol koma dua tiga lima) gram positif mengandung Metamfetamina, sebagaimana terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 pada Lampiran I UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 (1) UU RI 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Surabaya, 09 Mei 2025 JAKSA PENUNTUT UMUM
ANGGRAINI, SH. JAKSA MADYA NIP 19690820 198903 2 001 |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |