Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
430/Pdt.G/2025/PN Sby CHANDRA HERMANTO HASRUL ACHYAR AUFAR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 21 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 430/Pdt.G/2025/PN Sby
Tanggal Surat Rabu, 16 Apr. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1CHANDRA HERMANTO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1MULYADI, S.H., MH.CHANDRA HERMANTO
Tergugat
NoNama
1HASRUL ACHYAR AUFAR
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menghukum TERGUGAT telah Wanprestasi/Ingkar janji;
  3. Menghukum TERGUGAT untuk membayar kerugian materiil PENGGUGAT sejumlah Rp.165.000.000,- (seratus enam puluh lima juta rupiah);
  4. Menghukum TERGUGAT untuk menyerahkan tanah dan bangunan rumah yang terletak di Jl. Oasis Sememi Selatan I/1, Sememi, Benowo, Kota Surabaya dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor: 03180 atas nama HASRUL ACHYAR AUFAR (TERGUGAT) apabila tidak membayar kerugian PENGGUGAT sejumlah Rp.165.000.000,- (seratus enam puluh lima juta rupiah);
  5. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Consrvatior Beslag) terhadap harta kekayaan milik tergugat berupa tanah dan bangunan rumah yang terletak di Jl. Oasis Sememi Selatan I/1, Sememi, Benowo, Kota Surabaya dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor: 03180 atas nama HASRUL ACHYAR AUFAR;
  6. Menyatakan bahwa putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya perlawanan, Banding, Kasasi ataupun upaya hukum lainnya dari pihak tergugat( Uitvoerbaar Big Vorraad );
  7. Menghukum tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak