Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
195/Pid.Sus-TPK/2025/PN Sby 1.Indah Asry Pinatasari, S.H.
2.I Gede Indra Hari Prabowo, S.H.
3.DIECKY EKA KOES ANDRIANSYAH, S.H., M.H.
4.EDDY SOEDRADJAT, S.H.
AHM. Zahron Wiami, S.T. Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 195/Pid.Sus-TPK/2025/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 17 Des. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B - 3062 / M.5.37 / Ft.1 / 12/ 2025
Penuntut Umum
NoNama
1Indah Asry Pinatasari, S.H.
2I Gede Indra Hari Prabowo, S.H.
3DIECKY EKA KOES ANDRIANSYAH, S.H., M.H.
4EDDY SOEDRADJAT, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AHM. Zahron Wiami, S.T.[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

PRIMAIR
---------- Bahwa Terdakwa AHMAD ZAHRON WIAMI, S.T.,M.T., selaku PPTK (Pejabat
Pelaksana Teknis Kegiatan) berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Dan
Penataan Ruang Kabupaten Sampang No. 13a Tahun 2020 tanggal 20 Mei 2020 Tentang
Perubahan Atas Keputusan Kepala Dinas Nomor 03 Tahun 2020 Tentang Pejabat Pelaksana
Teknis Kegiatan (PPTK) dan Staff Administrasi PPTK pada Dinas Pekerjaan Umum dan
Penataan Ruang Kabupaten Sampang Tahun Anggaran 2020, bersama-sama dengan Saksi
MOHAMMAD HASAN MUSTOFA S.T., M.Si. selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Bidang Jalan dan Jembatan Dinas Pekerjaan Umum
dan Penataan Ruang Kabupaten Sampang (dalam berkas perkara penuntutan terpisah), saksi
SLAMET IWAN SUPRIYANTO alias YAYAN selaku perantara proyek (dalam berkas
perkara penuntutan terpisah ) dan saksi KHOIRUL UMAM sebagai Wakil Direktur CV Seni
Wacana selaku perantara proyek (dalam berkas perkara penuntutan terpisah), pada bulan
Oktober 2020 sampai dengan bulan Juli 2021 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu
pada Tahun 2020 sampai dengan tahun 2021 bertempat di Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan
Penataan Ruang Kabupaten Sampang setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk
dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya
Klas I A Khusus, yang berwenang mengadili berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang
Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, telah melakukan
atau turut serta melakukan, secara melawan hukum, yakni Terdakwa dalam pemilihan
penyedia kegiatan 12 (dua belas) paket pekerjaan rehabilitasi jalan (DID II) dengan total
anggaran sebesar Rp 12.000.000.000,- (dua belas milyar rupiah) dengan HPS masing-masing
lebih dari Rp 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah), dengan cara turut serta mengkondisikan 12
paket pekerjaan rehabilitasi jalan tersebut dikerjakan seolah-olah menggunakan Perusahaan/CV
yang berkontrak (pihak yang meminjamkan Perusahaan/CV) padahal dikerjakan oleh
pelaksana pekerjaan lain yang tidak berkontrak ( pihak yang meminjam Perusahaan/CV),
bekerjasama dengan saksi MOHAMMAD HASAN MUSTOFA S.T., M.Si, saksi SLAMET
IWAN SUPRIYANTO alias YAYAN dan saksi KHOIRUL UMAM menunjuk penyedia
yang tidak sesuai kualifikasi dengan cara, merekayasa dokumen-dokumen pengadaan
pemilihan penyedia, dan kontrak beserta kelengkapan administrasinya termasuk
2
dokumen pembayaran dan SPJ (surat pertanggungjawaban kegiatan) yang tidak sesuai
dengan keadaan atau fakta sebenarnya, menyebabkan pembayaran atas 12 paket pekerjaan
rehabilitasi jalan (DID II) tidak sesuai dengan nilai volume pekerjaan yang tercantum dalam
kontrak kerja, yang mengakibatkan pembayaran 12 (dua belas) paket pekerjaan rehabilitasi
pekerjaan jalan (DID II) dari kas APBD (Anggaran Pendapatan Belanja Daerah) Dinas
Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sampang menjadi tidak sah, bertentangan
dengan peraturan :
1) Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang dan Jasa
Pemerintah pada Pasal 1 angka 40, Pasal 4 huruf a., Pasal 7 ayat (1) huruf b dan f,
Pasal 17 ayat (1) dan Pasal 38 ayat (3);
2) Peraturan Presiden No.16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah jo Peraturan LKPP No.13 tahun 2018 tentang pengadaan
Barang/Jasa dan Surat Edaran Kepala LKPP No. 3 tahun 2020 tentang
Penjelasan atas PelaksanaanPengadaan Barang/Jasa Dalam Rangka Penanganan
Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Berdasarkan peraturan tersebut proyek
rehabilitasi jalan tidak termasuk penanganan darurat COVID-19.
3) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
yakni Pasal 141 ayat (1), pasal 12 ayat (2).
4) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan
Keuangan Daerah sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
yakni Pasal 4 ayat (1) dan (2), Pasal 132 ayat (1);
5) Peraturan Kepala LKPP No. 9 tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan
Barang/Jasa Melalui Penyedia angka 1.4 huruf c ke-2);
5) Surat Perjanjian Kontrak Pekerjaan Rehabilitasi/Pemeliharaan Jalan dengan Sumber
Dana dari Dana Insentif Daerah (DID II) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan
Ruang Kabupaten Sampang Tahun Anggaran 2020 yakni Pasal 2, Pasal 3;
melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yaitu memperkaya
Terdakwa sendiriĀ 

SUBSIDIAIR
------------- Bahwa Terdakwa AHMAD ZAHRON WIAMI, S.T.,M.T., berdasarkan Surat
Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Kabupaten Sampang No. 13a
Tahun 2020 tanggal 20 Mei 2020 Tentang Perubahan Atas Keputusan Kepala Dinas Nomor 03
Tahun 2020 Tentang Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan Staff Administrasi PPTK
pada Dinas PU dan Penataan Ruang Kabupaten Sampang Tahun Anggaran 2020, tugas pokok
dan kewenangan yaitu : a) Mengendalikan pelaksanaan kegiatan, b) Melaporkan perkembangan
pelaksanaan kegiatan dan c) Menyiapkan dokumen anggaran atas beban pengeluaran
pelaksanaan kegiatan, baik administrasi kegiatan, dokumen administrasi persyaratan
pembayaran dan SPJ (Surat Pertanggungjawaban), bersama-sama dengan Saksi
MOHAMMAD HASAN MUSTOFA S.T., M.Si selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Bidang Jalan dan Jembatan Dinas Pekerjaan Umum
dan Penataan Ruang Kabupaten Sampang (dalam berkas perkara penuntutan terpisah), saksi
SLAMET IWAN SUPRIYANTO alias YAYAN selaku perantara proyek (dalam berkas
perkara penuntutan terpisah) dan saksi KHOIRUL UMAM sebagai Wakil Direktur CV Seni
Wacana selaku perantara proyek (dalam berkas perkara penuntutan terpisah), pada bulan
bulan Oktober 2020 sampai dengan bulan Juli 2021 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu
tertentu pada Tahun 2020 sampai dengan tahun 2021 bertempat di Kantor Dinas Dinas
Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sampang atau setidak-tidaknya di suatu
tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada
Pengadilan Negeri Surabaya Klas IA Khusus, yang berwenang mengadili berdasarkan
ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak
Pidana Korupsi, telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan, dengan tujuan
menguntungkan diri sendiri atau orang lain, yaitu Terdakwa sebesar Rp 158.000.000
(seratus limapuluh delapan juta rupiah) dan orang lain yaitu saksi MOHAMMAD HASAN
MUSTOFA S.T., M.SI sebesar Rp 2.500.000 (dua juta lima ratus rupiah), saksi SLAMET
IWAN SUPRIYANTO alias YAYAN sebesar Rp 216.054.529,35 (dua ratus enam belas
juta lima puluh empat ribu lima ratus dua puluh sembilan ratus rupiah tiga puluh lima
sen), saksi KHOIRUL UMAM selaku Wakil Direktur CV Seni Wacana sebesar Rp 40.000.000
(empat puluh juta rupiah) dan masing-masing Direktur Perusahaan / CV dan masing-
17
masing pelaksana yang tidak berkontrak (pihak yang meminjam perusahaan/CV), telah
menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan
atau kedudukannya yaitu tidak mengendalikan pelaksanaan kegiatan 12 paket pekerjaan
rehabilitasi jalan kegiatan, tidak menyiapkan dokumen anggaran atas beban
pengeluaran pelaksanaan kegiatan, baik administrasi kegiatan, dokumen administrasi
persyaratan pembayaran dan SPJ (Surat Pertanggungjawaban) sesuai dengan keadaan
sebenarnya, melakukan pemilihan penyedia kegiatan 12 paket pekerjaan rehabilitasi jalan,
tidak mengunakan metode pemilihan penyedia melalui pelelangan, merekayasa
dokumen-dokumen pengadaan pemilihan penyedia dan dokumen-dokumen kontrak
beserta dokumen-dokumen kelengkapan administrasinya dan dokumen administrasi
pembayaran dan SPJ (surat pertanggungjawaban kegiatan), atas beban pengeluaran pelaksanaan
kegiatan, baik administrasi kegiatan, dokumen administrasi persyaratan pembayaran dan SPJ
(Surat Pertanggungjawaban), sehingga merugikan keuangan negara.

Pihak Dipublikasikan Ya