Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
3/Pid.S/2020/PN Sby POMPY POLANSKY A, SH TOMMY IRAWAN ALIAS TOMMY LIM Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 16 Jan. 2020
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 3/Pid.S/2020/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 16 Jan. 2020
Nomor Surat Pelimpahan B-4950/M.5.10.3/Eoh.2/12/2019
Penuntut Umum
NoNama
1POMPY POLANSKY A, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1TOMMY IRAWAN ALIAS TOMMY LIM[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. Bahwa Terdakwa TOMMY IRAWAN Alias TOMMY LIM pada hari Selasa tanggal 26 Februari 2019 sekitar pukul 02.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari 2019 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2019, bertempat di Parkiran Lantai 7 Tunjungan Plaza Surabaya Jl. Basuki Rahmat, Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah melakukan penganiayaan dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------

  2. awalnya pada hari Selasa tanggal 26 Februari 2019 sekitar pukul 01.30 WIB Terdakwa bersama dengan kedua temannya yaitu Saksi ELMO SUMANTO dan Saksi DEDE SAPUTRA masuk ke dalam club malam COYOTE yang berada di gedung Tunjungan Plaza Surabaya, kemudian saat berada di dalam club tersebut Terdakwa, Saksi ELMO SUMANTO dan Saksi DEDE SAPUTRA minum minuman beralkohol, kemudian setelah minum Terdakwa merasa tidak senang dengan sikap Saksi ELMO SUMANTO namun Terdakwa masih menahan emosinya, selanjutnya sekitar pukul 02.00 WIB Terdakwa, Saksi ELMO SUMANTO dan Saksi DEDE SAPUTRO keluar dari club COYOTE menuju ke parkiran, kemudian saat berada di parkiran Terdakwa yang sudah tidak dapat menahan emosinya langsung memukul Saksi ELMO SUMANTO secara bertubi-tubi dengan menggunakan kedua tangannya yang dikepal yang mengenai bagian wajah dan perut Saksi ELMO SUMANTO sehingga Saksi ELMO SUMANTO mengalami luka-luka sebagaimana diterangkan dalam visum et repertum luka No : UM 502/VIS/XII/1097/RS. PHC Surabaya dengan kesimpulan diagnosa :
  3. Ditemukan pendarahan pada selaput bening mata sebelah kiri; ditemukan luka lecet pada dahi sebelah kiri dengan ukuran diameter 0,5 cm; luka lecet pada perut sebelah kanan dengan ukuran 1 cm --------------------------------------------------
  4. (Sedapat mungkin tanpa menggunakan istilah keahlian) kerusakan tersebut di atas disebabkan oleh akibat benda tumpul dan mengakibatkan Cedera Ringan
Pihak Dipublikasikan Ya