Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
68/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Sby Adi Chandra Tunggara 1.PT. Govindo Utama
2.PT. Duta Bangun Properti
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 11 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
Nomor Perkara 68/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Sby
Tanggal Surat Senin, 03 Nov. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Adi Chandra Tunggara
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Rachmat Yunantha, SH.Adi Chandra Tunggara
Termohon
NoNama
1PT. Govindo Utama
2PT. Duta Bangun Properti
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1. Menyatakan menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon (PKPU) untuk seluruhnya ;

 

2. Menyatakan secara hukum  bahwa TERMOHON I  PKPU dan TERMOHON II PKPU, yaitu :

  1. PT. GOVINDO UTAMA;
  2. PT. DUTA BANGUN PROPERTI

Dalam keadaan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara, dengan segala akibat hukumnya;

 

3. Menunjuk Hakim Pengawas pada Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya;

 

4. Menunjuk dan mengangkat saudara :

  1. Sdr. DR. H. KMS. HERMAN, S.H, M.H, M.SI., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU-166.AH.04.05-2023, tanggal 28 November 2023;
  2. Sdri. ELVY WIYONO, Bsc., S.H., M.H. Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU-305.AH.04.05-2024, tanggal 20 Desember 2024;
  3. Sdr. KURNIA MULIA KI, S.H., M.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU-121.AH.04.05-2023, tanggal 17 Nopember 2023;

 

5. Membebankan biaya perkara sesuai ketentuan yang berlaku kepada PEMOHON Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).

 

6. Ex Aequo Et Bono, dalam peradilan yang baik mohon putusan seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak