Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
2597/Pdt.P/2025/PN Sby WIYONO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 03 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 2597/Pdt.P/2025/PN Sby
Tanggal Surat Jumat, 17 Okt. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1WIYONO
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan PEMOHON.
  2. Memberikan izin kepada PEMOHON untuk mengurus Perbaikan Kesalahan dalam Kutipan Akta Kelahiran milik PEMOHON pada Kutipan Akta Kelahiran milik PEMOHON dengan No. 20443/D/1988 yang dikeluarakan Oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab. Cianjur tertanggal 26 Oktober 1988 yang tertulis nama Cianjur pada tanggal 20 Juli 1978  yang seharusnya benar adalah nama WIYONO lahir di Karang Asem Kabupaten Sukoharjo pada tanggal 20 Juli 1978 sesuai dengan dokumen Surat Tanda Tamat Belajar Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) No. 02 OB og 260 012723 milik PEMOHON;
  3. Memerintahkan kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya untuk melakukan perbaikan Biodata PEMOHON pada Akta Kelahiran PEMOHON No. 20443/D/1988 yang dikeluarakan Oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab. Cianjur tertanggal 26 Oktober 1988; dan
  4. Membebankan biaya permohonan kepada PEMOHON.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak