Tanggal Pendaftaran |
Selasa, 04 Feb. 2025 |
Klasifikasi Perkara |
Lain-Lain |
Nomor Perkara |
139/Pdt.Bth/2025/PN Sby |
Tanggal Surat |
Jumat, 31 Jan. 2025 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Muhammad Husein Asyhari, S.H., M.H., CPLCE. | Agus Mudoffar |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | PT. Bank Mandiri (Persero), Tbk Surabaya KC Gentengkali | 2 | Kantor Pelayanan Kekayaan Negera dan Lelang (KPKNL) Sidoarjo | 3 | Arif Dwi Prasetyo |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
|
Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
Petitum |
- Mengabulkan Perlawanan Lelang Eksekusi Pelawan ini untuk seluruhnya;
- Menyatakan Para Terlawan melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
- Menghukum Terlawan I untuk menyerahkan Perjanjian Kredit tahun 2014 antara Pelawan dengan Terlawan I dan membayar kerugian yang dialami Pelawan yaitu:
- Kerugian Materiil terkait pembayaran cicilan pada September 2019 hingga Agustus 2024 sebesar Rp. 433.000.000.00,- (Empat Ratus Tiga Puluh Tiga juta rupiah);
- Kerugian Imateriil sebesar Rp. 2.000.000.000 (dua miliar rupiah);
- Menyatakan batal dan tidak berkekuatan hukum proses lelang yang dilakukan oleh Terlawan II terhadap Objek Sengketa;
- Memerintahkan Turut Terlawan I untuk menunjukkan Perjanjian Kredit tahun 2014 beserta turunannya yang dibuat dihadapat Turut Terlawan I antara Pelawan dengan Terlawan I kepada Pelawan;
- Memerintahkan Turut Terlawan II dalam perkara ini agar melakukan pemblokiran terhadap:
- Membebankan biaya perkara ini menurut ketentuan hukum yang berlaku.
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |