| Petitum |
- Mengabulkan Permohonan PEMOHON;
- Bahwa untuk kepastian hukum PEMOHON memohon Penetapan dari Pengadilan bahwa Nama Pemohon yang bernama :
- TOMI MOH. YUSUF yang terdapat pada Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), Akta Lahir dan Akta Perkawinan milik PEMOHON;
- M. SAMSUL HADI yang terdapat pada Kutipan Akta Lahir milik PEMOHON; dan
- THOMI M. YUSUF yang terdapat pada dokumen Surat Tanda Tamat Belajar Sekolah Dasar (SD) milik PEMOHON; dan
adalah SATU ORANG YANG SAMA dan MENYATAKAN nama yang digunakan
selanjutnya dan digunakan sehari-hari adalah TOMI MOH. YUSUF;
- Membebankan biaya permohonan ini kepada PEMOHON.
|