Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
64/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Sby PT KAWAN CICIL TEKNOLOGI UTAMA MULIA WIRJANTO MBA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 17 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
Nomor Perkara 64/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Sby
Tanggal Surat Senin, 13 Okt. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1PT KAWAN CICIL TEKNOLOGI UTAMA
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Mohammad Ulin Nuha, S.H.I., M.H.PT KAWAN CICIL TEKNOLOGI UTAMA
Termohon
NoNama
1MULIA WIRJANTO MBA
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1. Menerima dan mengabulkan Permohonan PKPU yang diajukan oleh Pemohon PKPU untuk seluruhnya;

2. Menyatakan Termohon PKPU, yaitu Sdr. Mulia Wirjanto, MBA., dalam keadaan PKPU Sementara selama 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak Putusan a quo diucapkan;

3. Menunjuk Hakim Pengawas dari Hakim-hakim di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya sebagai Hakim Pengawas untuk mengawasi proses PKPU dari Termohon PKPU;

4. Menunjuk dan mengangkat:

a. Sdr. LUTFY MUBAROK, S.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM RI dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU-26.AH.04.05-2025, tertanggal 08 April 2025, yang beralamat di Kantor Hukum PRATAMA AND CO LAWYERS, beralamat di W Office, Jl. Pringgondani No. 21, RT 003 RW 003, Kel. Pondok Labu, Kec. Cilandak, Kota Jakarta Selatan, Prov. DK Jakarta, 12450;

b. Sdr. ALDHI SETYAWAN PRATAMA, S.H., M.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM RI dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU-20.AH.04.05-2022, tertanggal 25 Maret 2022, yang beralamat di Kantor Hukum PRATAMA AND CO LAWYERS, beralamat di W Office, Jl. Pringgondani No. 21, RT 003 RW 003, Kel. Pondok Labu, Kec. Cilandak, Kota Jakarta Selatan, Prov. DK Jakarta, 12450;

c. Sdr. MARIO EVANTIO, S.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM RI dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU-191.AH.04.05-2022, tertanggal 07 September 2022, yang beralamat Kantor di ELQUE & Co., Law Firm, beralamat di Plaza Bank Index, Lantai 7, Unit 25, Jalan MH Thamrin No. 57, Menteng, Jakarta Pusat – 10350.

Selaku Tim Pengurus dalam proses PKPU Termohon PKPU/Sdr. Mulia Wirjanto, MBA., atau selaku Tim Kurator dalam hal Termohon PKPU/Sdr. Mulia Wirjanto, MBA., dinyatakan Pailit;

5. Menetapkan sidang yang merupakan rapat permusyawaratan hakim untuk mendengar laporan Hakim Pengawas tentang perkembangan yang dicapai selama proses PKPU sementara paling lambat pada hari ke- 45 (empat puluh lima) terhitung sejak putusan PKPU Sementara a quo diucapkan;

6. Memerintahkan Pengurus untuk memanggil Termohon PKPU dan Kreditur yang dikenal dengan surat tercatat atau melalui kurir untuk menghadap dalam sidang tersebut pada butir di atas;

7. Menetapkan biaya Pengurusan dan imbalan jasa Pengurus akan ditetapkan kemudian, setelah PKPU berakhir;

8. Menangguhkan biaya PKPU ini, sampai dengan PKPU berakhir.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak