Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1233/Pdt.G/2025/PN Sby Sugeng Soelistyono Herunimus Yosep Ahmad Djawawi Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 06 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 1233/Pdt.G/2025/PN Sby
Tanggal Surat Kamis, 30 Okt. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Sugeng Soelistyono
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1DWI HERI MUSTIKA, S.HSugeng Soelistyono
Tergugat
NoNama
1Herunimus Yosep Ahmad Djawawi
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kepala Kantor Pertanahan Kota Surabaya II
2Sindhunatha, S.H., M.Kn.
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Tergugat telah melakukan wanprestasi atas perjanjian jual beli tanah tanggal 05 Februari 2003 antara Tergugat Herunimus Yosep Ahmad Djawawi dengan almarhum Suwandi;
  3. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 305 atas nama Herunimus Yosep Ahmad Djawawi kepada Penggugat sebagai ahli waris sah dari almarhum Suwandi;
  4. Memerintahkan Kantor Pertanahan Kota Surabaya II (Turut Tergugat I) untuk melakukan proses penerbitan balik nama SHM No. 305 seluas 170 M?2; dari luas total 267 M?2; kepada ahli waris Suwandi, setelah putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde);
  5. Menghukum Tergugat membayar ganti rugi kepada Penggugat sebesar Rp 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah);
  6. Memerintahkan Notaris/PPAT Sindhunatha, S.H., M.Kn. (Turut Tergugat II) untuk menyerahkan salinan Perjanjian Jual Beli tanggal 05 Februari 2003 antara Tergugat dan almarhum Suwandi kepada Pengadilan Negeri Surabaya, guna mendukung pelaksanaan putusan;
  7. Memerintahkan pemanggilan Tergugat dilakukan melalui pengumuman di media massa sesuai ketentuan Pasal 390 HIR, mengingat alamat dan keberadaan Tergugat tidak diketahui secara pasti;
  8. Menghukum Tergugat membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
  9. Menetapkan bahwa apabila Tergugat tidak melaksanakan atau menolak menyerahkan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 305 sebagaimana amar angka (3) di atas, maka:
    1. Putusan ini berlaku sebagai pengganti penyerahan SHM No. 305 oleh Tergugat kepada Penggugat; dan
    2. Majelis Hakim memerintahkan Kepala Kantor Pertanahan Kota Surabaya II (Turut Tergugat I) untuk menerbitkan atau melakukan balik nama langsung SHM No. 305 atas nama ahli waris almarhum Suwandi berdasarkan putusan ini, tanpa memerlukan tanda tangan Tergugat, sesuai ketentuan Pasal 196 HIR jo. Pasal 180 RBg tentang pelaksanaan putusan pengadilan.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak