Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
1276/Pid.Sus/2025/PN Sby | SISKA CHRISTINA, S.H., M.H | PUGUH WASKITO | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 05 Jun. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Perlindungan Anak | ||||||
Nomor Perkara | 1276/Pid.Sus/2025/PN Sby | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 04 Jun. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B – 2557/M.5.10.3/Eoh.2/ 03/2025 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Dakwaan
Bahwa ia Terdakwa PUGUH WASKITO pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi bulan Januari 2025 jam 23.30 Wib atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di kamar kos Terdakwa yang terletak di Jl. Kupang Gunung Timur I nomor 34 Kelurahan Putat Jaya Kecamatan Sawahan Kota Surabaya atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, melakukan kekerasan atau ancaman Kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul. Dilakukan oleh Terdakwa dengan cara :
Putri Chelsea dengan berkata mengancam agar Anak Korban Merisca Putri Chelsea tidak bilang ke orang lain atas kejadian tersebut ;
-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 82 Ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang Jo. Pasal 76E UU No.35 Tahun 2014 Jo. UU No.23 Tahun 2002 ---------- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |